Berikut yang bukan termasuk komponen yang harus ikut serta dalam usaha bela negara adalah

STAF Ahli Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sri Yunanto, mengatakan bahwa bela negara tidak hanya militer yang terlibat, tetapi seluruh komponen bangsa harus dan wajib untuk ikut serta dalam mengatasi masalah bangsa.

"Dimensinya bermacam-macam, misalnya dari segi keamanan, yang mana keamanan ini sudah bergeser. Kalau dulu ancaman tradisional, militer, yang berkaitan dengan kedaulatan. Tetapi sekarang ini sudah bergeser ke non-tradisional, seperti terorisme, narkoba, penyelundupan, lalu illegal logging, pencurian ikan. Yang mana itu semua adalah ancaman-ancaman terhadap negara," ujar Sri Yunanto di Jakarta, Sabtu [21/12].

Di era saat ini, menurut dia, radikalisme menjadi salah satu tantangan yang merongrong persatuan dan kesatuan. Untuk itu, menjadi kewajiban seluruh komponen bangsa dalam melaksanakan bela negara.

Lebih lanjut peraih gelar Master dari Universitas Indonesia ini menyampaikan bahwa untuk melakukan bela negara, harus memahami dulu tentang negara ini, tentang ideologi bangsa ini yaitu Pancasila untuk kemudian melawan radikalisme.

"Paham radikal itu adalah ancaman terhadap ideologi bangsa, karena itu ada kaitannya dengan faktor kebinekaan, toleransi, dan harmoni. Dengan kita memahami Pancasila dan melakukan bela negara di mana kita tadi punya rasa memiliki, maka bela negara ini bentuknya adalah melawan radikalisme itu dalam segala dimensinya seperti intoleransi dan terorisme," tutur pria yang juga pernah menjadi Staf Ahli di Kedeputian I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.

Baca juga:  Sekjen PDIP: Andi Arief kan Ahli Menuduh

Oleh sebab itu, Yunanto mengungkapkan pentingnya penanaman kembali nilai-nilai Pancasila di masyarakat, sehingga masyarakat dapat memaknai arti sebenarnya dari bela negara itu sendiri. Karena selama ini bela negara selalu dipahami dengan militeristik.

"Padahal bela negara itu mempunyai spektrum yang sangat luas. Sekarang dengan adanya instruksi presiden [inpres] terkait bela negara itu maka masyarakat terutama generasi muda bisa untuk lebih memahami makna daripada bela negara itu," ucap pria yang juga dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.

Selain itu, menurutnya, pemerintah memegang peranan sentral untuk menggunakan bela negara dalam melawan ideologi yang mengancam Pancasila seperti radikalisme.

Yunanto mengapresiasi program Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme [FKPT] milik BNPT yang ada di seluruh provinsi yang dalam hal ini telah merangkul komponen masyarakat untuk bersama-sama melawan radikalisme tersebut.

Selain itu, Yunanto juga menyampaikan apresiasinya terhadap Pusat Media Damai [PMD] BNPT yang efektif dalam mengajak generasi muda melakukan penyebaran pesan-pesan perdamaian untuk mencegah penyebaran paham-paham radikal dan terorisme melalui dunia maya.

"Peran dari Pusat Media Damainya BNPT ini saya kira sangat bagus dan harus terus dilanjutkan. Tetapi memang ke depannya harus lebih banyak melibatkan komunitas-komunitas. Jadi partisipasi daripada masyarakat dengan mengajak pelajar dan mahasiswa untuk bersama-sama atau berpartisipasi yang mungkin bisa digalang melalui kegiatan-kegiatan yang dikembangkan oleh PMD ini," ucapnya. [OL-1]

tolong ya terima kasih​

bentuk tanggung jawab menjalankan perintah tuhan dan menjauhi larangannya adalah​

perang pedri melawan?​

Sebutkan arti kerja sm dalam kehidupan negara indonesia​

ringkasan perjuangn perlawanan pangeran di penorogo​

Lihat Foto

KOMPAS/HANDINING

Ilustrasi

KOMPAS.com - Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, persatuan bangsa, keutuhan wilayah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945.

Siapa saja yang harus ikut dalam bela negara? Semua warga negara harus ikut serta dalam bela negara.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Makna yang terkandung dalam Pasal ini adalah

  • Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan.
  • Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

Baca juga: Mahasiswa, Ini Pentingnya Bela Negara dan Nilai-nilai Pancasila

Selain itu, dijelaskan pula dalam pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Peran aktif warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia [TNI], dan pengabdian sesuai profesi.

Upaya bela negara dalam mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wiayah memiliki sejumlah komponen, yaitu: 

  • Komponen Utama: TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara.
  • Komponen Cadangan: Warga negara, sumber daya alam, sarana prasarana nasional.
  • Komponen Pendukung: Militer [polisi, brimob, satpol pp, satpam], tenaga ahli [sumber daya manusia sesuai keahlian], industri, sumber daya alam, sumber daya manusia.

Kesadaran akan bela negara perlu ditumbuhkan terus menerus melalui proses pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah guna menumbuhkan cinta tanah air dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.

Baca juga: Upaya Pelajar untuk Bela Negara

Upaya bela negara tidak hanya dalam bentuk fisik atau terjun ke medan perang. Bela negara dapat diwujudkan melalui kehidupan sehari-hari, di antaranya yaitu:

  • Menciptakan kedamaian dalam keuarga yang harmonis.
  • Menerapkan sadar hukum dalam segala aspek kehidupan.
  • Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu kepentingan banyak orang.
  • Berprestasi di sekolah.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Menjaga toleransi antar umat beragama.
  • Membayar pajak tepat waktu.

Referensi

  • Armawi, Armaidy. 2019. Nasionalisme dalam Dinamika Ketahanan Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

shutterstock.com

Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia wajib ikut dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman.

Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Berikut uraian mengenai komponen tersebut.

Komponen Utama

Komponen utama dalam bela negara adalah Tentara Nasional Indonesia [TNI].

Setiap prajurit TNI secara sukarela atau wajib ikut dalam bela negara sebagai pengabdian untuk profesinya. Tentara harus selalu siap untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Komponen Cadangan

Komponen Cadangan dalam bela negara adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi demi memperkuat Komponen Utama.

Komponen ini merupakan pengabdian yang bersifat sukarela.

Setiap warga negara berhak mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan. Para calon Komponen Cadangan yang dinyatakan memenuhi syarat wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Baca juga: Dicari Warga Sipil yang Bisa Jadi Personel Komcad di Kapal Perang, Ini Caranya

Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề