Dalam membuka usaha ada 3 surat surat yang harus disiapkan yaitu secara urut

Apa saja surat atau dokumen yang terkait dengan izin usaha dan tentunya ini sangat perlu untuk di urus agar bisnis yang akan anda kelola tidak menemui kendala dimata hukum yang berlaku.

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen yang harus anda penuhi ketika mendirikan sebuah usaha baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha anda.

Dokumen atau surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh instansi terkait. Hal ini perlu anda penuhi supaya nantinya keberlangsungan bisnis anda akan tetap terjaga dan tentunya anda juga akan merasa lebih nyaman dan aman.

Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

#1 Surat Keterangan Domisili Usaha [SKDU]

Advertisement

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha anda.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.

#2 Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP]

Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha [SKDU] akan anda perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP].

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda.

Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus datang ke kantor pajak setempat di mana anda tinggal.

#3 Izin Usaha Dagang [UD]

Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda.

Usaha kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

#4 Surat Izin Tempat Usaha [SITU]

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha anda dimana anda mendirikannya.

Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.

#5 Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat in pemerintah akan sangat diuntungkan.

#6 Surat Izin Usaha Industri [SIUI]

Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta.

Surat ini bisa anda peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II.

Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.

Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.

#7 Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]

Advertisement

Izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan adalah merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.

Siapa saja yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka mereka harus memiliki kelengkapan surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana anda mendirikan usaha, dan hal ini berlaku di seluruh daerah.

Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:

  • SIUP Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini masih belum termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan dan modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.

#8 Tanda Daftar Perusahaan [TDP]

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar secara sah.

Pendaftaran ini bisa anda lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.

Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.

#9 Tanda Daftar Industri [TDI]

Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum termasuk lahan dan bangunan.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.

#10 HO Surat izin gangguan

Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.

Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda.

Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.

#11 Surat Izin Mendirikan Bangunan [IMB]

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.

Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

#12 Izin BPOM

Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.

Demikian tadi beragam jenis surat atau dokumen yang sebaiknya anda perhatikan apabila hendak mendirikan usaha agar bisnis yang anda rintis aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku.

Jakarta -

Saat ini menjadi seorang pengusaha banyak diminati, karena melihat kesuksesan orang-orang yang menjadi pengusaha kaya. Namun untuk menjadi pengusaha, Anda harus siap bekerja keras dan mental yang kuat untuk menjadi pengusaha yang berhasil. Bagi Anda yang ingin memulai usaha, persiapkan 5 hal ini:

1. Pemilihan jenis usaha yang tepat

Sebelum memulai usaha pada biasanya pemulai usaha akan berpikir mengenai jenis usaha apa yang akan dijalankan, hal ini sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Jangan terburu-buru dalam memutuskan jenis usaha tanpa ada analisa yang matang, maka akan jadi sia-sia setelah usaha berjalan.2. Pemilihan nama usaha yang tepatPemilihan nama usaha juga termasuk hal yang perlu dipersiapkan dalam membangun bisnis. Agar mudah diingat oleh pelanggan, carilah nama merek usaha yang unik dan mudah diingat pelanggan. Nama yang unik dan disesuaikan juga dengan produknya, karena jika nama mereknya unik tapi produknya tidak sesuai maka akan mudah di tinggal pelanggan.

3. Pemilihan Mitra/Partner usaha yang tepat

Partner yang baik dan jujur akan membawa usaha anda maju dan sukses. Oleh karena itu perlu selektif dalam memilih mitra usaha. Partner tidak harus teman, saudara atau keluarga, partner bisa siapa saja yang penting punya kepribadian yang jujur, terbuka dan komitmen untuk memajukan usaha yang dijalankan bersama-sama. Bila dimungkinkan buatlah perjanjian hitam di atas putih untuk pembagian hasil usaha agar jelas dan transparan.

4. Pemilihan lokasi yang tepat

Pastikan usaha yang Anda jalankan lokasinya strategis. Jangan sampai lokasi yang Anda pilih kurang ramai dan tidak strategis. Sebagai contoh untuk membuka usaha percetakan biasanya di posisi dekat dengan kampus dan ruko perkantoran, untuk membuka rumah makan posisikan berada di area strategis di pinggir jalan yang ramai atau di area khusus rumah makan, membuka distro pakaian usahakan di lokasi dekat dengan pasar dan tempat wisata.

5. Perhitungan yang matang dan modal yang cukup

Hal ini penting untuk menentukan harga jual dari produk yang akan dijual. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima, hal ini sangat mungkin akan tutupnya suatu bidang usaha.Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda persiapkan ketika ingin membuka sebuah usaha. Cermati dan jangan sampai Anda salah dalam mengambil langkah yang bisa berakibat buruk pada usaha Anda kelak.Hasil Intisari Pemikiran Dan Praktik Saya Selama 20 Tahun. Dari Biasa Saja Menjadi Hingga DAHSYAT.

Ikuti Pelatihan 12 Ilmu Penting Dalam Kehidupan "University Of Life" senilai Rp 997.000. Program Khusus Dan Gratis Hanya Untuk Pembaca detikFinance Hari Ini, Terbatas Untuk 100 Orang Pedaftar Pertama. Klik di Sini Untuk Daftar Sekarang!

[wdl/wdl]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề