Zakat mal boleh diberikan kepada siapa saja?

Jakarta, CNN Indonesia --

Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat.

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.Zakat juga mengandung prinsip penting Islam bahwa segala sesuatu adalah milik Allah. Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata milik pribadi, sebab harta duniawi hanyalah titipan-Nya.


Zakat berarti bersih, suci, berkat, dan berkembang. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman.


Pemotongan ini mendorong pertumbuhan cabang yang baru, sebagaimana dalam Q.S At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."Hukum menunaikan zakat adalah wajib layaknya ibadah wajib lain seperti salat, puasa, dan haji. Bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat yakni muslim, berakal, balig, dan hartanya mencapai nisab diwajibkan membayar zakat.

Perhitungan Zakat

Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. [Foto: KaboomPics]

Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah. Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg.

Sementara zakat mal [harta] terdiri atas zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun.

Adapun kekayaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen.

Keduanya dihitung merujuk ketentuan harga emas terbaru, mengutip Zakat.or.id. 

Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan.

Dengan demikian, umat Muslim yang memiliki penghasilan atau upah lebih dari Rp6.375.000 per bulan, sudah tergolong wajib zakat penghasilan.

Golongan Penerima Zakat

Penerima zakat tidaklah sembarangan. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sudah diatur dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ilustrasi. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Kedua golongan ini wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat. [Foto: AFP PHOTO / ROMEO GACAD]

1. Fakir [Al-Fuqara]

Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat. Fakir mengacu pada orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan sulit atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin [Al-Masakin]

Kelompok miskin adalah orang-orang yang penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menurut beberapa ulama, kaum miskin tergolong kelompok yang status ekonominya buruk atau tidak memiliki aset yang mencapai bahkan suplus dari nisab.

3. Budak [Fir-Riqab]

Zakat dapat dialokasikan untuk membantu umat Islam membebaskan diri dari perbudakan. Banyak orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan tanah maupun dan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.

4. Orang yang terlilit utang [Al-Gharimin]

Gharim adalah orang-orang yang terbebani utang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial dan bukan untuk perbuatan maksiat, misalnya menolong anak yatim atau merenovasi sekolah. Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang.

5] Mualaf [Al-Mu'allafat-Qulubuhum]

Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.

Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. [Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj]

6. Fisabilillah

Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.

7. Musafir [Ibnas-Sabil]

Seorang musafir mengacu pada orang yang meninggalkan rumahnya untuk tujuan tertentu yang sah, namun tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanannya. Musafir dalam konteks saat ini juga dapat diartikan sebagai pengungsi.

8. Amil zakat [Al-'Amilina 'Alayha]

Petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat juga berhak mendapat zakat.

Selain delapan golongan penerima yang disebutkan di atas, maka pemberian itu tidak termasuk zakat meskipun untuk tujuan yang baik atau bersifat filantropi seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan kegiatan amal lain yang memenuhi syarat sebagai sedekah.

[fef/fef]

[Gambas:Video CNN]

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap profesi atau pekerjaan. Zakat ini dibebankan pada semua jenis profesi. Namun, tahukah anda siapa orang yang berhak menerima zakat ini? Mereka adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi salah satu ijtihad ulama di era modern. Zakat ini dibebankan kepada siapapun yang memiliki penghasilan selain dari tani, tambang, ternak, serta dagang.  [Silakan zakat di kitabisa] Jenis profesi yang dibebani zakat ini di antaranya adalah pejabat, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, dokter, dosen, advokat, dan sebagainya.

Seperti halnya dengan jenis zakat lain, zakat penghasilan juga tak bisa diberikan kepada semua orang. Ada ketentuan dalam syari’at yang mewajibkan golongan penerima zakat, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan. Kalau pemberian zakat tersebut tidak diberikan pada golongan penerima zakat yang tepat, tak ubahnya seperti infak dan sedekah.

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan

Ketentuan terkait golongan penerima zakat telah diatur oleh Allah SWT dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca juga:
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Hikmah Bersegera Membayar Zakat Harta

Dari ayat tersebut, diketahui ada 8 golongan yang berhak menerima zakat penghasilan dan juga zakat secara umum. Delapan golongan tersebut adalah:

Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya.

Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Mereka punya sedikit harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya. Hanya saja, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.

Amil merupakan pengurus yang secara khusus mengelola pembagian zakat, dan biasanya memperoleh izin khusus dari pemerintah.

Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisi imannya masih lemah.

Baca juga:
Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat
Kitabisa, Solusi Praktis Bayar Zakat Mal Secara Online

Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka.

Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.

Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT.

Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.

Ketika mengeluarkan zakat profesi, Anda bisa memilih untuk memberikan zakat kepada salah satu golongan tersebut. Agar pemberian zakat bisa diterima oleh golongan yang tepat, Anda bisa memanfaatkan layanan pengelolaan zakat. Caranya juga tak terlalu sulit, apalagi saat ini tersedia metode pembayaran zakat secara online.

Metode pembayaran zakat profesi secara online bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan layanan dari Kitabisa.com. Pembayaran zakat di Kitabisa dapat Anda lakukan di mana saja dan kapan saja. Cukup dengan menuju ke situs resmi atau menggunakan aplikasi yang tersedia di Google Play dan App Store. Dengan Aplikasi Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan cepat dan mudah ke lembaga penyalur zakat terpercaya. Anda juga dapat menghitung besaran zakat profesi yang harus dibayarkan lewat layanan ini. Anda tinggal bayar sesuai hasil perhitungan, dan zakat pun akan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak. Mudah, kan?

Sekarang tidak perlu lagi bingung mengeluarkan zakat. Salurkan zakatmu secara online lewat Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini!

Gak cuma donasi! Kini, kamu juga bisa menyalurkan hewan qurban melalui Kitabisa. Bekerjasama dengan 11 lembaga terpercaya, kamu bisa membeli hewan qurban murah mulai Rp 1,4 jutaan saja. Bahkan, kamu juga bisa pilih lokasi penyalurannya loh. Yuk, qurban online di Kitabisa!

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề