Dasar hukum yang digunakan dalam pokok-pokok kepegawaian adalah

  • UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, tercermin pada pasal 76 dan 77 yang mengisyaratkan adanya kewenangan penuh pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah
  • UU No. 8 Tahun 1974 jo. Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada pasal 34A ayat [1] dan ayat [2];
  • PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom, khususnya pasal 3 ayat [5] angka 17 butir huruf c dan butir huruf b; Sebagai Daerah Otonom Organisasi Perangkat Daerah;
  • PP No. 84 Tahun 2000 Tanggal 25 September 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
  • Keppres No. 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Khusus untuk BKD pada Keppres ini dapat dilihat pada pasal 5 ayat [1], pasal 6 ayat [1] dan [3];
  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah merupakan sebuah Lembaga Teknis Daerah [PP 41 2007, pasal 8]. Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah

[1]

Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.

Definisi

Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Kewajiban

  1. Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  2. Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  3. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
  4. Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.

Hak

  1. Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
  2. Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
  3. Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
  4. Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
  5. Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
  6. Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Undang-Undang No 8 Tahun 1974

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề