Data kependudukan dapat diperoleh dengan cara melakukan

1. Perhatikan sumber-sumber data kependudukan berikut.  [1] imigrasi  [2] survei  [3] statistik  [4] sensus  [5] emigrasi  [6] registrasi Sumber data kependudukan diperoleh melalui...  a. 1, 2, dan 3  b. 1, 2, dan 4  c. 1, 3, dan 5  d. 2, 4, dan 6  e. 4, 5, dan 6

2. Metode sensus yang dilakukan dengan cara petugas datang langsung ke rumah-rumah penduduk, kemudian menyerahkan daftar angka agar penduduk mengisi sendiri dinamakan metode...  a. house holder  b. canvasser  c. de jure  d. de facto  e. survei 3. Untuk mendapatkan data kependudukan dilakukan sensus penduduk. Keuntungan dilaksanakan sesus penduduk adalah... a. jumlah penduduk tidak berubah b. keadaan penduduk relatif akurat c. komposisi penduduk dapat diketahui d. data kependudukan diperoleh secara serentak e. informasi kependudukan tidak akan ada yang membantah

d. data kependudukan diperoleh secara serentak

4. Budi sedang ikut kakaknya di Jakarta pada waktu dilaksanakan sensus tahun 2010 lalu. Padahal budi bukan penduduk di tempat kakaknya tinggal, tetapi Budi tetap didata sebagai penduduk di Jakarta. Berdasarkan kasus di atas, sensus tersebut memakai metode... A. Canvaser B. De jure C. House holder D. De facto E. Wawancara

Wajib hukumnya setiap memiliki data kependudukan yang akurat. Data kependudukan tersebut dapat diperoleh melalui hasil sensus, survey dan registrasi penduduk. Agar lebih memahami materi tersebut silahkan pelajari penjelasan berikut;

Sensus penduduk di Indonesia dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sehingga pada tahun 2020 ini, pemerintah Indonesia melaksanakan sensus penduduk. Baik secara online maupun pencatatan langsung. Sudahkah keluarga kalian berpartisifasi dalam sensus penduduk tahun 2020 baik online maupun langsung? Agar lebih jelas silahkan pelajari materi berikut!

1] Pengertian Sensus Penduduk

Sensus penduduk adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menerbitkan data demografi serta ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu. Sehingga data sensus yang dikumpulkan meliputi karakteristik demografi, ketenagakerjaan, dan sosial budaya. Karakteristik demografi yang dikumpulkan adalah mengenai kelahiran, kematian, dan migrasi, serta riwayat kelahiran dan kematian anak dari wanita pernah menikah.

Data yang dihimpun pada bidang ketenagakerjaan mencakup lapangan usaha, jenis pekerjaan, dan status pekerjaan. Sedangkan data sosial budaya mencakup tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, dan kegiatan penduduk lanjut usia [lansia].

2] Tujuan sensus penduduk

Sejalan dengan pengertiannya, tujuan sensus penduduk diantaranya;

a] Mengetahui perubahan penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu periode.

b] Mengetahui jumlah, sebaran, dan kepadatan penduduk pada setiap wilayah.

c] Mengetahui  berbagai           informasi         tentang kependudukan,           seperti  angka kelahiran, kematian, migrasi, dan berbagai faktor yang me mengaruhinya.

d] Sebagai        sumber data     dalam  perencanaan    dan      penentuan        kebijakan pembangunan nasional.

3] Jenis-Jenis Sensus Penduduk

a] Berdasarkan tempat tinggal penduduk, sensus dibedakan menjadi:

-De facto, yaitu cara menghitung jumlah penduduk terhadap warga yang ditemukan pada saat pencacahan berlangsung, walaupun orang tersebut bukan warga asli pada wilayah yang sedang diadakan sensus.

-De jure, yaitu dilakukan dengan cara melakukan penghitungan terhadap warga penduduk asli dari daerah yang sedang dilakukan sensus. Jadi, andaikataditemukan orang yang bukan asli penduduk di sana pada saat sensus, maka tidak dimasukkan dalam penghitungan. Untuk membedakan antara penduduk asli dan bukan asli ialah dari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [KTP] atau Kartu Keluarga [KK].

b] Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:

-Metode Canvasser, yaitu pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.

-Metode Householder, yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaandapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

4] Keunggulan dan kelemahan sensus

a] Keunggulan pelaksanaan sensus de jure, diantaranya sebagai berikut:

-Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betul-betul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.

-Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.

-Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.

b] Kelemahan pelaksanaan sensus de jure, diantaranya sebagai berikut:

-Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan [KTP] tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.

-Jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.

-Data hasil sensus apabila digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik tidak akurat.

c] Keunggulan pelaksanaan sensus de facto, diantaranya sebagai berikut:

-Jumlah penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.

-Dilakukan secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat diolah.

-Data yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik.

d] Kelemahan pelaksanaan sensus de facto, diantaranya sebagai berikut:

-Kemungkinan pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat terjadi.

-Untuk negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena harus dilakukan secara serempak.

-Bagi daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti di laut, pesawat, kereta, atau kendaraan lainnya kemungkinan tidak tercatat.

Pengumpulan data kependudukan berikutnya adalah survei penduduk.

1] Pengertian Survey Penduduk

Survei penduduk merupakan salah satu metode mengumpulkan data penduduk dalam beberapa peristiwa demografi atau ekonomi dengan cara penarikan sampel daerah sebagai kawasan yang bisa mewakili karakteristik negara tersebut. Setelah ditetapkan sebagai kawasan yang bisa mewakili karakteristik negara tersebut, baru dilakukan penghitungan terhadap seluruh responden yang ada di kawasan sampel survei itu. Contoh survei yang biasa dilakukan oleh Badan Pusat Statistik [BPS] di Indonesia di antaranya:

a] Survei Sosial dan Ekonomi Nasional [SUSENAS], dilakukan untuk menjaring data mengenai keadaan sosial dan ekonomi penduduk Indonesia secara keseluruhan, dengan cara mengambil sampel penelitian pada wilayah-wilayah yang bisa mewakili karakteristik rakyat Indonesia. Hasil yang diperolehnya nanti akan mewakili rakyat Indonesia secara keseluruhan.

b] Survei Penduduk Antar-Sensus [SUPAS], dilakukan untuk mendapatkan angka jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan dan biasanya dijadikan bahan rujukan dari representasi jumlah penduduk Indonesia dalam setiap kurun waktu tertentu.

2] Jenis-jenis Survey Penduduk

Berdasarkan tipenya, survei demografi dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

a] Survei bertahap tunggal [single round surveys] merupakan survei untuk menjaring data berbagai peristiwa demografi dengan cara mengajukan pertanyaan kepada responden mengenai berbagai kejadian demografi yang dialami di masa lalu dalam periode tertentu.

b] Survei bertahap ganda [multiround surveys]dilakukan melalui kunjungan kepada responden tertentu berulang-ulang untuk mencatat berbagai peristiwa demografi yang dalam kurun waktu tertentu, apakah per tahun, per dua tahun, per tiga tahun, dan seterusnya.

c] Survei bertipe kombinasi, dilakukan dengan cara menggabungkan cara survei tahap tunggal atau ganda dengan cara registrasi.

Registrasi penduduk merupakan kumpulan berbagai keterangan dari kejadian penting yang dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang tertulis. Semua catatan itu pada akhirnya dikumpulkan dan dipergunakan sebagai sumber data resmi dalam penghitungan semua peristiwa demografi.

Cakupan data yang diperoleh pada registrasi penduduk sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian vital yang terjadi dalam keluarga. Di negara-negara maju, pengumpulan data melalui registrasi umumnya tidak menemui masalah,namun di negara-negara berkembang seperti Indonesia, umumnya data yang dicakup masih kurang lengkap karena banyak peristiwa yang tidak dilaporkan dan data kurang rinci sehingga kurang memadai untuk berbagai analisis kependudukan.

Video yang berhubungan

Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan [observasi] suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya [reliable], tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh  merupakan data relevan.

Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.

Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu.

Dengan demikian data kependudukan adalah segala  tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan [pemerintah maupun non pemerintah], dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.

Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Satu dekade terakhir  Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah melakukan pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Data base penduduk tersebut disimpan dalam data center yang terletak di kantor Kementerian Dalam Negeri Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Taman Makan Pahlawan No. 17 Jakarta Selatan, dan di Pulau Batam.

Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :

1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya [pasal 1 point 22].

2. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data [pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007].

3.  Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil  kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap;  jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;  nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai;  tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

4. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan [penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013].

Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya  oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana [pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013].

Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya [pasal 84 ayat 1] dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang  meliputi himpunan data perseorangan  berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri [pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013], antara lain dimanfaatkan untuk :

  1. Pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
  3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum [DAU] dan perhitungan potensi perpajakan.
  4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan [DAK2] dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu [DP4].
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.

Sejalan dengan terbangunnya databasekependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan. Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga Negara Asing.

Ketentuan    pidana   tentang   penyalahgunaan data   kependudukan   dalam  UU  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :

  1. Pasal 94 menyebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi, memanipulasi data kependudukan atau  elemen  data  penduduk.  Bagi  yang  melanggar  ketentuan  tersebut  sesuai   dengan pasal  77  dapat  pidana  penjara  paling  lama 6  [enam]  tahun  atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 [tujuh puluh lima juta rupiah].
  2. Pasal 95A menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat [3] dan data pribadi seperti diatur dalam pasal 86 ayat [1a] dapat dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 2 [dua] tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25.000.000 [dua puluh lima juta rupiah].
  3. Pasal 95B menyebutkan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi dan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal 79A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 [enam] tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.0000 [tujuh puluh lima juta rupiah].
  4. Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan   blangko  dokumen   kependudukan   sesuai  dengan  bunyi  pasal  5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 [sepuluh] tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 [satu miliar rupiah].

Dengan diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna data kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Penyajian data kependudukan berskala provinsi [pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013]dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota [pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013]  berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.  

Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama  diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender [penjelasan  pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013].

Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota. [pasal 7 ayat2]

Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri [pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013].

Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional.

Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề