Di bawah ini adalah undang-undang tentang hak kekayaan intelektual

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan [layout] karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

ITB Kampus Ganesha

Jl. Ganesa 10 Bandung - Jawa Barat, Indonesia


sanksi pelanggaran hak cipta serta solusi jika tersinggung masalah ini [solusi, dasar hukumnya]

Setiap warga negara berhak untuk melahirkan sebuah karya dan mendapat pengakuan serta perlindungan atas karya yang diciptakan. Atas dasar tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah rumusan peraturan yang mengatur hak-hak tersebut dan dituangkan dalam suatu perundang-undangan.

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

Lantas, seberapa pentingnya hak cipta asal kekayaan intelektual? Hal ini sangat berkaitan dengan kehidupan dalam aspek sosial dan ekonomi. Pasalnya, seseorang yang menghasilkan sebuah karya boleh jadi berpotensi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah hingga triliunan. Hal ini tentu akan menjadi sebuah kerugian yang sangat disayangkan bilamana pihak lain yang tidak terlibat dalam proses kelahiran karya tersebut melakukan penjiplakan dan pembajakan sehingga menghalangi hak-hak ekonomi si pencipta [seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi—pasal 1 UU Hak Cipta].

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pada dasarnnya, HAKI dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Masing-masing memiliki cakupan serta sifat yang berbeda seperti berikut ini.

Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.

Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi empat kategori, yakni Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sebelumnya, regulasi mengenai hak merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 1 UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Di samping itu, pasal ini juga menjelaskan beberapa kategori merek seperti berikut.

Merek, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 [dua] dimensi dan/atau 3 [tiga] dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 [dua] atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek dagang, yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek jasa, yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif, yakni merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri [tanpa mencantumkan sumber] sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri [disebut dengan plagiarisme], mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.

Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Untuk lebih jelasnya, batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

img src: Virtual ZigZag

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.

Pasal 112

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat [3] dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 [dua] tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 [tiga ratus juta rupiah].

Pasal 113

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat [1] huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 [seratus juta rupiah].
  2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat [1] huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 [tiga] tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 [lima ratus juta rupiah].
  3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat [1] huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 [empat] tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah].
  4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat [3] yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 [sepuluh] tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 [empat miliar rupiah].

Pasal 114

Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 [seratus juta rupiah].

Pasal 115

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 [lima ratus juta rupiah].om

Contoh Pelanggaran Hak Cipta

Kasus pelanggaran hak cipta adalah kasus yang sudah lama ada baik di Indonesia maupun berbagai negara lainnya. Dampak pelanggaran hak cipta ini umumnya memberi kerugian secara material bagi pencipta. Bahkan lebih luas, hak ekonomi dan hak moral pemilik hak yang terkikis dapat menurunkan motivasi untuk berkreasi. Bila kondisi ini terjadi, maka besar pula merosotnya potensi kreativitas makro negara yang berefek pada ekonomi nasional.

Pembajakan Software

Pelanggaran hak cipta ini adalah contoh yang paling banyak dan mudah ditemui, baik di Indonesia maupun luar negeri. Di Indonesia sendiri, penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sempat melakukan penindakan pelanggaran hak cipta bersama Business Software Association [BSA] dan Kepolisian di Mall Ambassador dan Ratu Plasa.

Sebelumnya pada tanggal 10 Februari 2012, BSA melakukan pelaporan ke DKJI mengenai adanya penjualan bebas CD software bajakan di dua pusat perbelanjaan tersebut. Dari hasil penindakan ini didapatkan 10.000 keping CD sebagai barang bukti. Kerugian dari pelanggaran ini cukup besar. CD asli dijual dengan harga mencapai Rp1.000.000,00, sedangkan oknum hanya menjual per keping dengan kisaran harga Rp50.000,00 sampai Rp60.000,00.

Plagiarisme Musik

Sejumlah musisi besar dunia juga tidak luput dari dugaan pelanggaran hak cipta. Ed Sheeran, seorang penyanyi, penulis lagu, dan produser asal Inggris pernah digugat oleh musisi lainnya asal Amerika di tahun 2016.

Martin Harrington—penulis lagu dan produser musik—dan Thomas Leonard—penulis lagu di bawah naungan perusahaan Harrington—menuntut Ed Sheeran sebesar 20 juta dolar atas lagu berjudul Photograph. Menurut dua musisi yang berbasis di California tersebut, ciptaan Ed Sheeran tersebut memiliki struktur yang serupa dengan salah satu lagu mereka yang berjudul Amazing.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Federal Central District California. Photograph diklaim memiliki 29 nada identik dengan lagu Amazing. Sebagai catatan, lagu Photograph dirilis pada tahun 2015, sementara Amazing sudah lebih dulu menyapa penikmat musik sejak tahun 2009.

Tren lagu-lagu cover di berbagai platform digital juga berpotensi menimbulkan gugatan serupa. Kasus antara grup musik Payung Teduh dan penyanyi muda Hanin Dhiya juga sempat meramaikan publik. Lagu Akad milik Payung Teduh yang laris manis di pasaran dibuat versi cover oleh Hanin. Merasa tidak ada izin sebelumnya, pihak Payung Teduh lantas membuat pernyataan terbuka yang menyuarakan kekecewaannya meski tidak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mengetahui Adanya Pelanggaran Hak Cipta?

Sebagai pencipta karya, kekecewaan tentu akan dirasakan saat melihat pihak lain mengklaim karya terebut sebagai miliknya—terlebih jika mendapat keuntungan yang begitu besar. Maka dari itu, pemegang hak cipta berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang diatur di dalam UU Hak Cipta pasal 95 sampai 104. Adapun cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitase, atau pengadilan [Pengadilan Niaga].

Penyelesian sengketa pelanggaran Hak Cipta dilakukan dalam tempo yang cukup singkat sebagaimana tertulis dalam pasal 100 dan 101 UU Hak Cipta berikut.

  1. Gugatan atas Pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
  3. Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  4. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 [dua] hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
  5. Dalam waktu paling lama 3 [tiga] hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang.
  6. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 [tujuh] hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Untuk putusan atas gugatan tersebut, UU menyatakan bahwa atas maksimal putusan dikeluarkan adalah 90 [sembilan puluh] hari sejak gugatan didaftarkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut putusan masih belum juga dapat dikeluarkan, maka dapat diperpanjang selama 30 [tiga puluh] hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Terkait: Menghadapi persoalan royalti atas hak cipta

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Mendaftarkan sebuah hak cipta bukanlah kewajiban setiap warga negara, melainkan sebuah hak. Maka dari itu, keputusan untuk mendaftarkan hak cipta atas hasil karya yang dibuat sepenuhnya berada pada individu, sekelompok, atau lembaga pencipta tersebut.

Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta

Kendati demikian, bilamana karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta atau dagangnya untuk kepentingan  tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Prosedur pendaftaran Hak Cipta di Indonesia tidaklah rumit. Selagi memenuhi persyaratan dan menjalankan proses sesuai prosedur seperti berikut, proses pengurusan hak cipta tidak memakan waktu terlalu lama.

1. Menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan.
  3. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta.
  4. Melampirkan bukti badan hukum bilamana pemohon adalah badan hukum.
  5. Melampirkan surat kuasa bilamana permohonan dilakukan melalui kuasa.
  6. Membayar biaya permohonan.

2. Setelah persyaratan ini dilengkapi, maka DKJI akan melakukan pemeriksaan administratif. Berkas yang lengkap akan segera dievaluasi untuk kemudian ditentukan apakah didaftarkan atau ditolak.

Apabila ditemukan ketidaklengkapan berkas, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi dalam jangka waktu tiga bulan. Bilamana dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut pemohon tidak dapat melengkapi, maka permohonan akan ditolak.

3. Setelah permohonan dievaluasi dan didaftarkan, maka DKJI akan melakukan pemberian surat pendaftaran ciptaan.

Tarif PNBP Hak Cipta

Jenis Permohonan Ruang Lingkup Metode Satuan Tarif [Rp]
Pendaftaran Suatu Ciptaan Usaha Mikro Elektronik Per permohonan 200.000
Manual 250.000
Umum Elektronik 400.000
Manual 500.000
Pendaftaran Suatu Ciptaan Berupa Program Komputer Usaha Mikro Elektronik Per permohonan 300.000
Manual 350.000
Umum Elektronik 600.000
Manual 700.000
Pencatatan Pemindahan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan  

Per Nomor Daftar

150.000
Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor Daftar 100.000
Petikan Tiap Pendaftaran Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor Daftar 100.000
Salinan Surat Pendaftaran Hak Cipta Per Nomor Daftar 100.000
Lisensi Hak Cipta Per Nomor Daftar 100.000
Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar Per Nomor Daftar 100.000
Perbaikan Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan Per Nomor Daftar 100.000
Koreksi Surat Pendaftaran Ciptaan atas Kesalahan atas Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan yang Disampaikan oleh Pemohon Per Nomor Daftar 100.000

Sumber: www.dgip/go.id

Alternatif Pendaftaran Hak Cipta

Berdasarkan uraian di atas, pendaftaran hak cipta di Indonesia dapat dilakukan oleh pencipta sendiri maupun pihak lain yang diberi kuasa.

Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM [Kanwil Depkumham] hanya berada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, pihak yang berada di luar wilayah ibu kota provinsi harus mendatangi langsung Kanwil Depkuham di provinsinya.

  • Mendaftar melalui Jasa Konsultan

Cara lain yang lebih mudah adalah dengan melalui jasa konsultan. Dengan membayar biaya jasa pada konsultan yang dipilih, proses permohonan Hak Cipta dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.

  • Mendaftar melalui Situs Online

Mengikuti perkembangan dunia digital, mendaftarkan hak cipta lewat E-Hak Cipta juga dapat menjadi opsi terbaik. Pendaftaran dapat dilakukan lanngsung ke situs resmi DKJI di sini.

Baca juga: Bisakah Penyelesaian Sengketa Merek Diselesaikan Melalui Arbitrase?

BPLAWYERS dapat membantu anda. kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan seluruh kebutuhan terkait  penyelesaian sengketa merek melalui forum arbitrase baik di badan arbitrase nasional indonesia atau lembaga arbitrase lainnya. Anda dapat menghubungi kami melalui:

E : 


H : +6221-8067-4920

Cc: igo

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề