Faktor faktor apa saja yang menyebabkan ekonomi syariah paling maju di negara-negara tersebut

Sabtu, 2021-06-12 - 18:33:55 WIB

Perkembangan ekonomi syariah mengalami perkembangan signifikan meskipun relatif melambat jika dibandingkan pada saat awal kemunculannya pada tahun 1990-an. Ekonomi syariah banyak terkonsetrasi pada sektor finansial yang akan melambat jika tidak didukung sektor riil. Tantangan dalam mengembangkan ekonomi syariah akan lebih mudah diatasi jika ada upaya yang serius dari semua pemangku kepentingan. Masyarakat Ekonomi Syariah [MES] tentu harus berada di garis depan memberi pemikiran dan mengurai permasalahan yang ada.

Hal itu disampaikan Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec Rektor Universitas Widya Mataram [UWM] sebagai pembicara dalam acara Pembekalan Pengurus MES DIY, Jum’at [11/6/2021] secara virtual melalui aplikasi zoom. Acara dihadiri Ketua Umum MES DIY Drs. Heroe Poerwadi, MA dan pengurus MES DIY.

“Sektor riil perlu lebih didorong agar berjalan seiring dengan sektor moneter dalam pengembangan ekonomi syariah. Implementasi ekonomi syariah bukan saja pada level korporasi besar, namun juga pada ekonomi rakyat hingga lapis bawah. Dari perkembangan yang ada, termasuk ekonomi kreatif berbasis digital, ekonomi syariah tidak tertinggal dalam implementasi digitalisasinya,” terang Ketua Dewan Pakar MES DIY itu.

Prof Edy menjelaskan, diperlukan langkah-langkah sebagai upaya pengembangan ekonomi syariah diantaranya membangun teori dan kebijakan, mendorong adanya payung hukum yang kuat, mensosialisasikan dan mempromosikan ekonomi syariah. MES yang telah didirikan pada 1 Muharram 1422 H, bertepatan 26 Maret 2001 itu memiliki visi Ekonomi dan Keuangan Syariah yang Berkontribusi Signifikan dalam Ekosistem Perekonomian Nasional.

Dari berbagai indikator seperti posisi [ranking] ekonomi syariah di dunia, pangsa pasar, kontribusi sektor syariah terhadap produk halal, serta transaksi melalui digital terhadap produk halal menunjukkan bahwa ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang.

“Perkembangan tersebut menimbulkan optimisme, terlebih beberapa sektor syariah cenderung bertahan di tengah dampak hebat dari pandemi Covid-19 saat ini,” kata Guru Besar Ilmu Ekonomi itu.

Lebih lanjut Prof Edy menuturkan, Sektor Pariwisata Ramah Muslim [PRM] dan Fashion Muslim terkontraksi sebesar -12.53% dan -8.87% disebabkan oleh adanya aturan PSBB dan hambatan untuk pariwisata selama pandemi sehingga peran sektor PRM cenderung rendah.

Banyak faktor yang menjadi penghambat berkembangnya ekonomi syariah ini. Pengakuan akan eksistensi sistem ekonomi Islam baru akan diperoleh jika sistem ini mampu mendekatkan manusia pada pemecahan masalah-masalah pokok ekonomi, yakni yang berkaitan dengan produksi, konsumsi dan distribusinya.

Dijelaskan Prof Edy, harus ada strategi didalam mendorong ekonomi syariah Indonesia. Masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai Islam melalui proses pendidikan dan keteladanan. Hal yang tidak kalah penting adalah dengan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat mengenai ekonomi syariah.

“Perlu kerjasama dengan setiap stake holder untuk mendukung ekonomi syariah, termasuk regulasi yang mendukungnya. Pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik untuk semua sektor industri syariah serta ekonomi kreatif berbasis syariah menjadi bagian penting untuk dilakukan sebagai akselerasi baru,” terang Prof Edy.

©HumasWidyaMataram


Oleh Mansur Efendi

[Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta]

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Perkembangan tersebut tidak hanya dijumpai pada tataran wacana yang bersifat teoritik-normatif, namun sudah sampai pada tataran yang lebih praktis-aplikatif.

Pada tataran wacana, kita menjumpai banyak pemikiran ekonomi syariah yang dikembangkan oleh para ahli. Kini kita merasakan betapa ekonomi syariah tidak hanya menjadi ‘menara gading’ melainkan sudah lebih membumi dan lebih aplikatif. Pemikiran fiqh muamalah misalnya, sudah mulai dikembangkan secara praktis sesuai dengan persoalan aktual kontemporer.

Bahkan pemikiran fiqh muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, telah diadaptasi sedemikian rupa dalam bentuk fatwa. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional [DSN] telah menjadi ‘panduan praktis’ bagi publik dalam bermuamalah sesuai syariah.

Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Misalnya adalah Abu Yusuf yang menggagas tentang pajak dan tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi.

Selain itu juga gagasan Ibn Taimiyyah yang berbicara tentang kebijakan fiskal, terutama mengenai sumber penerimaan dan alokasi belanja keuangan negara. Kondisi ini makin menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak hanya identik dengan bank syariah, melainkan juga mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pembiayaan publik sampai dengan ekonomi pembangunan.

Sedangkan pada tataran praktis, perkembangan lembaga keuangan publik syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pada sektor perbankan misalnya, hingga Oktober 2018, jumlah Bank Umum Syariah sudah mencapai 14 buah dengan total aset sebesar 304,292 miliar rupiah.

Sedangkan Bank Umum Konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah sebanyak 20 buah, dengan total aset 149,957 miliar rupiah, dan jumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai 168 buah dengan jumlah kantor sebanyak 450 buah.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan [OJK], hingga November 2018, jumlah reksadana syariah sebesar 220 atau sekitar 10,61% dari total reksadana. Jumlah ini cukup tinggi bila dibandingkan tahun 2010 yang hanya sebesar 7.84%. Perkembangan Efek Syariah juga sangat menggembirakan, hingga November 2018, terdapat 407 Efek Syariah dari berbagai sektor. Jumlah sukuk syariah juga mengalami peningkatan, hingga November 2018 sudah mencapai 108 sukuk syari’ah.

Perkembangan saham syariah juga mengalami kenaikan. Hingga November 2018, Kapitalisasi Pasar Bursa Efek Indonesia di Jakarta Islamic Index mencapai 2.065.369,10, jumlah ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2010 sebesar 1.134.632,00.

Perkembangan lembaga keuangan syariah juga ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT [Baitul Maal Wat Tamwil] yang saat ini diperkirakan mencapai 4500 buah. BMT sendiri merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro bagi anggotanya. Keberadaan BMT menjadi strategis, terutama untuk menjangkau wilayah perdesaan [sektor pertanian dan sektor informal].

Perkembangan ekonomi syariah juga nampak dengan berdirinya Bank Wakaf Mikro, yang berfungsi memberikan layanan penyediaan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Hingga Desember 2018, OJK mencatat sebanyak 41 Bank Wakaf Mikro telah berdiri di Indonesia.

Pengelolaan zakat dan wakaf juga mengalami kemajuan. Upaya penguatan pengelolaan zakat terus dilakukan pemerintah, misalnya dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan diterbitkannya Undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Berkaitan dengan pengelolaan wakaf, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-undang tersebut melahirkan paradigma baru tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, terutama pengelolaan wakaf uang. Hal ini merubah paradigma publik bahwa obyek harta wakaf tidak hanya tanah, namun juga meliputi barang-barang bergerak, seperti uang dan surat berharga lainnya.

Kemajuan-kemajuan tersebut, tidak bisa dilepaskan dari geliat perkembangan filantropi Islam di Indonesia. Menurut analisis Hilman Latief, munculnya filantropi Islam di Indonesia merupakan fenomena kepedulian masyarakat muslim kelas menengah ke atas terhadap persoalan kemanusiaan.

Perkembangan ekonomi syariah pada satu sisi melahirkan kegembiraan atas optimisme masa depan ekonomi syariah sebagai ‘sistem ekonomi alternatif’. Namun di sisi lain menghadirkan tantangan baru untuk peningkatan kualitas.

Perkembangan ekonomi syariah tidak boleh hanya bertumpu pada sektor keuangan, namun perlu penguatan pada sektor riil. Portofolio produk perbankan syariah yang mendorong terciptanya sektor riil, seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu ditingkatkan kembali.

Secara kelembagaan, institusi keuangan publik syariah nampaknya juga perlu dikelola untuk melahirkan sinergisitas dan harmonisasi. Dengan demikian, perkembangan ekonomi syariah akan dapat dinikmati oleh kalangan luas terutama dhuafa.

Note: Artikel ini telah dimuat juga dalam majalah “Media Mamalat” edisi 10, BMT Muamalat Karanganyar.

Oleh: Nurul Huda, S.E., M.M*

E-mail : 

[Dosen Prodi Ekonomi Syariah STAIM Tarate Sumenep]

Sistem ekonomi adalah keseluruhan suatu hal penting dalam suatu negara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat dalam hal ini produsen, konsumen, pemerintah, bank dan sebagainya dalam menjalankan aktivitas atau kegiatan ekonomi sehingga terbentuk satu sistem yang dinamis dalam mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, penentuan sistem ekonomi dalam suatu negara sangatlah penting dalam mempengaruhi bagaimana dalam pelaksanaan ekonomi suatu negara mampu mencapai kesejahteraan bagi masyarakatnya. Banyak sekali sistem ekonomi yang diaplikasikan di dunia ini, namun yang menjadi pertanyaan penting bagi kita semua adalah manakah yang terbaik dalam menerapkan sistem ekonomi di dunia ini?.

Sudah tidak asing lagi bagi kita kalau membahas tentang kekuatan sistem ekonomi dunia saat ini dan dipastikan bahwa seluruh dunia telah mengetahui dimana ada dua kekuatan terbesar abad ini yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Lahirnya dua negara adidaya pemakai dari dua sistem ekonomi tersebut, sebut saja Amerika dan sekutunya di Eropa Barat yang memakai kekuatan sistem ekonomi kapitalis sedangkan kekuatan sistem ekonomi sosialis dianut oleh Uni Soviet, Eropa Timur dan juga negara seperti Vietnam dan Kamboja.

Lahirnya dua sistem ekonomi tersebut terdapat ada persaingan dari dua ideologi yang berbeda tentu saja dalam perjalanannya dua sistem ekonomi tersebut sering mengalami jatuh bangun. Dasar sistem ekonomi kapitalis yang dicetuskan oleh bapak ekonomi Adam Smith dengan hadirnya konsep teori invisible hand [tangan gaib] yang artinya  bahwa ekonomi tidak perlu diatur oleh pemerintah karena sudah ada tangan gaib yang mengatur. Awal lahirnya dasar teori ini  banyak yang mengunggulkannya, tapi pada akhirnya ketenarannya hilang dan memudar seiring berjalannya waktu setelah terjadi inflasi besar-besaran di Amerika dan negara eropa lainnya. Sistem ekonomi kapitalis dianggap telah gagal dalam menciptakan kesejahteraan atau kemakmuran karena hanya pemilik modal yang merasa diuntungkan, sehingga ada ungkapan yang menjadi tren di masyarakat dunia bahwa yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin. Dampak dari penerapan sistem ekonomi kapital ini mengakibatkan banyak yang terkena PHK, membuat pailit bank-bank di dunia, banyak pekerja menganggur, dan yang paling parah adalah timbulnya krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi di eropa dan berdampak kepada seluruh dunia yang dikenal dengan sebutan krisis ekonomi global.

Gagalnya sistem ekonomi kapitalis yang berdampak pada krisis ekonomi global, maka kesempata dan peluang ini digunakan oleh penganut keynesian untuk menerapkan sistem ekonomi baru yang dipelopori oleh Karl Mark, dimanaa sistem ini mengkritik atas pemikiran Adam Smith yang dianggap telah gagal. Penerapan sistem ekonomi sosialis dengan sistem tersentral ini menitik beratkan pada perbedaan pemodal dan kaum buruh yang artinya bahwa negara memiliki otoritas penuh terhadap kekuasaan dalam mengatur jalannya roda perekonomian suatu negara. Namun sistem ekonomi sosialis ini dianggap telah gagal total dan tidak bisa menemukan solusi terbaik untuk mensejahterakan rakyat sehingga sistem ekonomi tersebut hancur dengan sendirinya yang ditandai terpecahnya negara Uni Soviet menjadi beberapa negara bagian dan runtuhnya tembok Berlin.

Dua sistem ekonomi terbesar sudah mengalami kehancurana dua sistem ekonomi terbesar tersebut adalah sistem ekonomi kapitals dan sosialis, sehingga menyebabkan dunia mulai mencari lagi sistem ekonomi terbaru, terbaik untuk bisa mensejahterakan dunia, dengan memunculkan pemikiran baru seperti dengan menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang biasa dikenal saat ini dengan sebutan  ekonomi campuran. Lahirnya pemikiran sistem yang baru ini kedengarannya akan terlihat bagus karena menggabungkan sistem yang berorientasi pada pasar dan juga campur tangan pemerintah. Sebut saja negara kita Indonesia, yang menerapkan kedua sistem ekonomi tersebut dan memang kelihatannya baik, namun permasalahannya  adalah dalam aplikasinya bagaimana agar sistem campuran ini bisa berjalan dengan baik dan maksimal, karena ketika banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya maka akan berdampak lebih buruk daripada sistem ekonomi sebelumnya yaitu kapitalis dan sosialis, misalkan saja apabila para pemodal dibiarkan melakukan keserakahannya maka dampak negatifnya adalah rakyat kecil yang tertindas, banyak pengangguran dan apabila roda pemerintahan  tidak diawasi dengan baik dalam menjalankan sistem ekonominya, maka koruptor semakin merajalela karena uang yang dikelola oleh negara barsumber dari pajak yang disetorkan oleh rakyat.

Masalah yang begitu kompleks mengenai sistem ekonomi, baik sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan campuran maka  lahirlah sebuah sistem ekonomi baru yang lebih fresh dalam pemikiran dan bisa menjadi solusi dari pertanyaan tentang sistem ekonomi apa yang terbaik di dunia ini, sistem ekonomi yang dimaksud adalah sistem ekonomi Islam. Yang menjadi dasar dalam konsep sistem ekonomi Islam adalah mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan bukan hanya berdasarkan nilai ekonomi semata, tapi lebih kepada nilai spiritualitas dan sosial. Untuk pengembangan sumber daya manusia yang berkwalitas dan unggul yang memiliki etika dan moral yang tinggi maka perlu dipupuk dengan nilai-nilai sosial dan spiritual. Konsep laba maksimum yang diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalis perlu diperbaiki. Sedangkan sistem ekonomi Islam menawarkan konsep laba sosial dimana laba yang di dapat  tidak merugikan pihak-pihak lain. Dengan pemberian bekal nilai-nilai spiritual dan sosial pada diri manusia dengan harapan  tidak akan terjadi penyimpangan yang merugikan antara satu sama lainnya.

Kehadiran Indonesia Syariah Ekonomi Festival [ISEF] adalah bukti bahwa ekonomi Islam merupakan solusi terbaik dalam mengembangkan ekonomi global. Maka perlu dukungan kebijakan dari pemerintah yang terintegrasi salah satunya dengan cara memberikan kebijakan dalam peningkatan sumber daya manusia, memberikan kemudahan dalam memproduksi, memberikan kemudahan dalam berinvestasi, serta kebijakan yang berkaitan langsung dengan ekspor produk dan jasa. Pemerintah dalam hal ini hadir sebai regulator berperan aktif untuk membantu proses perencanaan untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Apa yang dilaporan oleh Global Islamic Economy terkait kondisi ekonomi Islam saat ini telah memiliki pijakan yang kuat dan kemajuan yang sanagat pesat serta kian berperan penting dalam perekonomian global, hal ini didorong oleh semakin meningkatnya permintaan terhadap produk dan jasa halal, oleh kaum Muslim global apalagi saat ini  dalam mengembangkan ekonomi Islam, Dinar Standard dan Dubai Islamic Economy Development Center [DIEDC], merilis State of The Global Economy Report 2019/2020 bahwa Indonesia telah naik peringkat dari peringkat 10 menjadi peringkat ke-5, setelah Malaysia, UEA, Bahrain, dan Arab Saudi. Ini merupakan lompatan istimewa yang sangat berarti dan juga tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam pengembangan ekonomi Islam dalam berbagai sektor ekonomi baik sekarang mauapun dimasa depan.

Kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial adalalah prioritas utama dalam penerapan ekonomi Islam yang salah satunya adalah dalam mengumpulkan zakat dan pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara harus didistribusikan kembali dengan tepat sasaran ke orang-orang miskin dan lainnya, yang berhak menerimanya. Konsep zakat dalam islam merupkan solusi terbaik karena akan menolong orang miskin yang ada di negara tersebut baik muslim maunpun non muslim. Kesejahteraan sosial akan tercipta antar umat beragama karena Islam itu sendiri tidak mencampuri urusan akidah umat lain, tapi tetap memperhatikan kepentingan umum mereka. Itulah konsep kesejahteraan sosial dalam Islam yang perlu kita tiru. Maka sangat penting bagi pemerintah untuk mengaplikasikan nilai-nilai spiritual dan sosial pada sumber daya manusia agar tercipta kesejahteraan sosial. Inilah yang disebut sistem ekonomi terbaik di dunia karena bisa membawa perubahan menuju pada masyarakatnya  yang mampu memberikan kesejahteraan dan berkeadilan sosial, karena hakikat Islam itu sendiri adalah agama yang rahmatan lil 'alamin, yang artinya rahmat bagi alam semesta ini.

Peran pemerintah sebagai regulator dalam bidang ekonomi adalah melakukan perubahan terhadap sistem ekonomi itu sendiri melalui pendidikan terhadap rakyat Indonesia bagaimana mengaplikasikan sistem ekonomi yang benar, berkeadilan atau  bisa jadi ekonomi kita seperti ini karena masyarakat pada umumnya tidak mengetahui betul bagaimana menerapkan sistem ekonomi kita seharusnya dilakukan,  atau mungkin juga selama ini mayarakat hanya pasrah terhadap keadaan sistem ekonomi apa yang mereka terima. Fakta ilmiah selama ini yang kita ketahui adalah tentang perbedaan ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Ekonomi konvensional itu sendiri masih tetap menerapkan model klasik yaitu sistem riba sedangkan sistem ekonomi Islam hadir dengan menerapkan sistem bagi hasil, tapi perbedaan dasar ini mungkin masih banyak yang belum paham bahwa ekonomi konvensional mengajarkan pada kita tetang kebutuhan manusia yang tidak terbatas dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhaan yang terbatas sehingga menimbulkan kelangkaan, tapi dalam konsep ekonomi islam pemahaman diatas adalah salah, bukan kebutuhan yang tidak terbatas, tapi keinginan yang tidak terbatas, dan sumber daya seharusnya di distribusikan secara merata dan benar, misalnya sektor migas [minyak dan gas] yang ada di Indonesia kebanyakan dikuasai oleh asing, seharusnya sumberdaya tersebut didistribusikan di Indonesia secara merata dan benar sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Begitu juga tentang ekonomi konvensional yang mengajarkan tentang kekayaan yang selalu diukur dengan materi, tetapi dalam ekonomi islam, mengukur kekayaan itu degan kebahagiaan dan menganggap bahwa orang kaya itu belum tentu hidupnya bahagia, kekayaan bukan hanya dari materi semata, tapi yang lebih penting adalah mengukur kekayaan dengan melihat hidupnya senang, jiwanya tenang hidupnya pasti bahagia.  Demikian artikel singkat ini saya tulis, semoga Indonesia ke depan mempunyai peluang emas dan menjadi pusat ekonomi Islam terbesar di dunia begitu juga dengan kondisi pandemi saat ini, semoga Covid-19 cepat belalu dari bumi Indonesia dan kita semua rakyat Indonesia bisa hidup normal kembali. Dirgahayu Indonesia ke-76 "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh". Salam sukses semoga artikel singkat ini memberikan manfaat dan menginspirasi kita semua.  Aamiin...

"Menulis akan melahirkan inspirasi baru bagi generasi berikutnya"

*Kepala Pusat Data & Informasi

    STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep

INFORMASI KAMPUS :

STAI Miftahul Ulum Tarate Pandian Sumenep
Menuju Institut Terkemuka di Madura

Jalan Pesantren No 11 Tarate Pandian Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur - Indonesia

Telp : +62 878 - 7030 - 0328 / WA : +62 81 776 - 883 -730 / +62 823 - 3483 - 4806

Website : //www.staimtarate.ac.id

E-mail 1 :  

E-mail 2 :  

 

SOSIAL MEDIA

  • Fecebook

  • Instagram

  • Twitter

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề