KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli handphone di luar negeri, kini tak perlu repot lagi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity [IMEI] untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet [HKT] yang dibawa dari luar negeri.
Melansir Kompas.tv, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, masyarakat bisa mendaftar IMEI secara online.
“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android,” kata Hatta seperti dikutip dari Antara, Rabu [9/2/2022].
Jika pendaftaran berhasil, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor [PDRI] tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga: 2 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Android dan iPhone
Aturan itu menyebutkan, setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Yaitu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
"Pembebasan 500 dollar AS tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal 5 hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” tutur Hatta.
Sedangkan bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati 5 hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat.
Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone Resmi yang Mudah Dilakukan
Namun, tidak mendapat pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan US$ 500. Penumpang harus membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama 60 hari sejak tiba di Indonesia.
Kemudian bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
"Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran," ujar Hatta.
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
Baca Juga: Permintaan Masih Tinggi, Erajaya Swasembada [ERAA] Mencetak Rekor Laba Bersih
Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang terpercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market [BM].
Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.tv, berjudul: Beli HP di Luar Negeri, Daftar IMEI Kini Semakin Mudah
Penulis : Dina Karina
Editor : Desy Afrianti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
-
INDEKS BERITA
Tag
- cara daftar imei hp
- cara cek imei
- cara daftar imei hp ke bea cukai
- cek imei online
- Imei
- imei hp
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kominfo] telah menjalankan regulasi International Mobile Equipment Identity [IMEI] guna mencegah ponsel ilegal [black market/BM] beredar di Indonesia.
Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang diboyong atau dibeli dari luar negeri, sehingga smartphone dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dikutip pada Senin [20/4/2020], mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Berikut langkah pendaftaran IMEI ponsel luar negeri:
Unduh
Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.
Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat
mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI [ANTARA/Bea Cukai Mobile]
Isi data
Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.
Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.
Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.
Pemeriksaan
Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.
Petugas akan memindai [scan] kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
Pengecualian
Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.
Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sumber : Antara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam