Hukum mengeluarkan zakat bagi muslim yang mampu adalah a makruh b. sunah c fardu kifayah d fardu ain

Lihat Foto

Fabian Januarius Kuwado

Presiden Joko Widodo membayar zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis [16/5/2019]. Zakat mal: syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain, zakat mal adalah, pengertian zakat mal, apa yang dimaksud dengan zakat mal.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat.

Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?

Zakat mal adalah wajib bagi muslim

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional [Baznas], zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan.

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan [dimanfaatkan] sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri [mandiri].

Syarat wajib zakat mal

Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43.

Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal [sadar/tidak gila], sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

Jakarta -

Bagi kamu seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar Zakat Mal [harta]. Nah bagaimana perhitungannya?Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, yang termasuk dalam rukun Islam keempat. Zakat berarti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri [zakat fitrah] dan membersihkan harta [zakat mal].Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.Nah, berikut ini penjelasan Zakat Mal, Nisab dan Syaratnya dirangkum dari berbagai sumber:

1. Pengertian

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki [dikuasai] dan dapat digunakan [dimanfaatkan].Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal [harta] apabila memenuhi dua syarat, yakni:a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Dalil dan Hukum Zakat Mal

Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah dalam [QS. al-Baqarah [2]: 43]وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَArtinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".Dan di dalam sebuah Al-Hadits :Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa [di bulan Ramadan]; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah [bagi yang mampu]" [HR. Muslim].Selain itu, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.

3. Syarat Wajib Zakat

Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal [sadar/tidak gila], sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

4. Nisab dan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal

Syarat harta yang wajib di zakati yakni,a. kepemilikan penuh [pribadi]b. hartanya tidak berkurangc. alias bertambah atau berkembangd. sudah cukup nisabe. lebih dari kebutuhan pokokf. bebas dari utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.g. dan sudah berlalu satu tahun [12 bulan].Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal.

Maka, perhitungan zakat adalah seperti berikut:

Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.Contoh, bila kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

5. Penerima Zakat Mal

Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.

[nwy/nwy]

Jakarta -

Fardhu kifayah dan fardhu 'ain memiliki arti yang berbeda. Keduanya adalah pembagian ibadah dan amal.

Menurut buku 'Akhlaqul Karimah' oleh Hamka, Fardhu kifayah adalah tugas kewajiban bersama. Sebelum ada yang memulai mengambil inisiatif semuanya bertanggung jawab. Tegasnya, masyarakat berdosa jika tidak seorang juga pun yang memulai mengambil inisiatif untuk mengerjakan amalan tersebut.

Contoh tentang fardhu kifayah antara lain mengurus jenazah. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." [HR. Bukhari dan Muslim ]


Seluruh kegiatan masyarakat untuk mencapai yang lebih sempurna adalah fardhu kifayah. Setiap orang yang memulai pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti dalam hadits "Man Sanna Sunnatan Hasanatan" yaitu orang yang menggariskan satu jalan rencana baru yang baik. Kata hadits, orang itu mendapat pahala karena inisiatifnya dan dia pun mendapat pula tambahan pahala dari setiap orang yang mengikuti jejaknya.

Dikutip dalam situs Muhammadiyah. or.id, fardhu kifayah menjadi kewajiban yang dituntut kepada sekelompok umat, maka jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan maka mereka atau sebagian dari mereka atau tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosa semua mukallaf dalam kelompok tersebut.

Namun di antara perbuatan yang dihukumi dengan fardhu kifayah ini ada perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilaksanakan oleh kalangan terbatas yaitu perbuatan-perbuatan yang memerlukan keahlian khusus seperti perbuatan dalam bidang fatwa, medis, SAR, perbuatan yang memerlukan dana besar dan lain sebagainya.

Sedangkan fardhu 'ain merupakan ibadah dan amal yang harus dikerjakan sendiri. Seperti sholat, puasa, zakat dan haji. Demikian juga dengan memberi nafkah istri, menyekolahkan anak dan menuntut ilmu.

Tentang sholat dan puasa, Rasulullah SAW bersabda:

"Bertakwalah kepada Tuhanmu [Allah], tegakkan shalat lima waktumu, berpuasalah di bulanmu [ramadan], tunaikanlah zakat harta-hartamu, dan taatilah para pemimpinmu, niscaya kalian semua akan masuk ke dalam surga Tuhanmu." [HR. Tirmidzi [616], dan Abu Dawud [1955]]

Sehingga fardhu 'ain wajib dilakukan oleh setiap muslim dan fardhu kifayah cukup satu atau beberapa orang yang melakukan.

[lus/erd]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề