Jelaskan bahwa tidak semua tambahan dianggap riba

Kenali macam-macam riba agar Anda dapat menghindarinya.

Riba adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Dalam transaksi jual beli, tentu sebagai seorang penjual mengharapkan adanya keuntungan maksimal. Namun, jika jumlahnya melebihi batas, maka akan menjadi haram hukumnya.

Setidaknya, terdapat berbagai macam riba yang terjadi dalam perdagangan. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, OCBC NISP akan membahas apa itu riba, jenis, hingga contohnya di kehidupan sehari-hari. Yuk simak!


Apa itu Riba?

Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Secara etimologi [bahasa], dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan [az-ziyadah]. Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.

Sementara itu, dari segi terminologi [makna istilah], pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.


Dasar Hukum Riba

Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan Hadist sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran. Diantaranya sebagai berikut.

  • Surat Al-Baqarah ayat 276
    Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.

  • Surat Al-Baqarah ayat 278
    Setiap orang yang beriman, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.

  • Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
    Pada ayat tersebut, riba adalah kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, karena uang tersebut diperoleh dari jalan batil. Bahkan, Allah SWT juga telah menjanjikan siksaan pedih bagi orang-orang kafir.


Macam-Macam Riba

Di dalam perdagangan sesuai syariat Islam, riba terbagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahilliyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Riba Fadhl
    Riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda.

    Contoh riba pada jenis ini yaitu penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu. Selain itu juga penukaran emas 24 karat menjadi 18 karat.

  2. Riba Yad
    Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.

    Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari yaitu penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir.

  3. Riba Nasi'ah
    Riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.

    Contoh riba nasi’ah yaitu penukaran emas 24 karat oleh dua pihak berbeda. Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini menjadi riba karena harga emas dapat berubah kapan saja.

  4. Riba Qardh
    Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

  5. Riba Jahilliyah
    Riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

    Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.


Cara Menghindari Riba

Riba adalah perbuatan wajib untuk Anda hindari pada kehidupan sehari-hari, khususnya bagi seorang umat muslim. Berikut ini beberapa tips yang akan membantu Anda dalam mencegah riba.

  1. Memahami Bahaya dari Perbuatan Riba
    Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik.

  2. Memindahkan Tabungan ke Bank Syariah
    Mengalihkan tabungan maupun kredit Anda ke bank syariah yang telah memperoleh fatwa DSN [Dewan Syariah Nasional] dapat menjadi salah satu cara menghindari riba. Pasalnya, dengan adanya peraturan sesuai syariat Islam, maka sedikit kemungkinan akan terjadi riba.

  3. Selalu Bersyukur
    Umumnya, penyebab terjadi riba adalah kurangnya rasa syukur atas apa yang telah dimiliki. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba.


Nah, itu dia uraian mengenai pengertian riba, jenis dan hukumnya dalam Islam. Hindari praktik riba dan mulailah menggunakan lembaga keuangan syariah. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam. Yuk buka rekeningnya sekarang!


Baca Juga:

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol 4 No 1 [2021]: Madani Syari'ah /
  4. Articles

DOI: //doi.org/10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232

Keywords: Riba, Bunga Bank, Mua'amalah, Perbankan, Islam

Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Dalam penelitian ini menemukan bahwa persoalan riba dan bunga bank sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang masih diperdebatkan. Perdebatan ini melahirkan dua pandangan, yaitu pandangan pragmatis dan pandangan konservatif. Dalam pandangan pragmatis riba berbeda dengan bunga bank. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas. Selama keuntungan dari hasil pinjaman dengan menggunakan transaksi perbankan tidak ada unsur tersebut, maka hal itu tidak dapat dikatakan dengan riba. Pandangan paragmatis sangat berbeda dengan pandangan konservatif, dalam pandangan ini riba sama seperti bunga bank. Karena di dalamnya terdapat unsur penambahan. Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Penelitian ini adalah penelitian bersifat kualitatif yang menitikberatkan pada kajian kepustakaan. Kajian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang memiliki relevasi dengan masalah yang dibahas, baik yang bersumber dari data primer maupun sekunder. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation. Sedangkan data sekunder berupa tulisan-tulisan meliputi dokumen-dokumen penelitian dan jurnal-jurnal ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini berhasil menyimpulkan tiga hal; Pertama, riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam, baik riba berupa tambahan yang bersifat besar maupun yang bersifat kecil. Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam. Ada yang mengatakan bunga bank sebagai riba ada pula yang mengatakan bukan termasuk riba. Ketiga, bunga bank yang dipraktikkan dengan tidak mengambil keuntungan yang berlipat ganda, oleh sebagaian ulama tidak dikatakan riba. Sedangkan bunga bank yang dipraktikkan untuk mengambil keuntungan yang berlipat ganda, dikatakan sama seperti riba.

Dalam konteks syariah [hukum Islam] memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram. Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya.

Macam-Macam Riba

Transaksi Dagang Juga Bisa Terjadi Riba via wordpress.com

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2, yaitu riba utang piutang [untuk transaksi pinjam meminjam] dan riba jual beli.

1. Riba dalam Transaksi Utang Piutang

Ada dua macam riba dalam transaksi utang piutang

  1. Riba Qardh, yaitu sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya. Misalnya si A bersedia meminjamkan si B uang sebesar Rp300 ribu, asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp325 ribu.
  1. Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Misalnya si A meminjam Rp1 juta kepada si B dengan janji waktu setahun pengembalian utangnya. Setelah jatuh temponya, si A belum bisa mengembalikan utangnya kepada si B. Maka B mau menambah jangka waktu pengembalian utang, asalkan si A bersedia memberi tambahan dalam pembayaran utangnya. Sehingga tanggungan utang si A menjadi berlipat ganda.

2. Riba dalam Transaksi Jual Beli

Dalam transaksi jual beli, ada dua macam riba:

  1. Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari keuntungan. Misalnya cincin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
  1. Riba Nasi’ah, [riba karena adanya penundaan]. Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual beli dengan tukar menukar barang baik untuk satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik.

Baca Juga: Asuransi Syariah atau Konvensional? Mana yang Lebih Baik?

Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?

Bunga Bank via babypips.com

Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.

Bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan bank syariah biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Bagi bank konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan menarik keuntungan. Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:

  1. Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah,
  2. Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabah [yang memiliki simpanan], selain itu bunga juga merupakan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank [bagi nasabah yang memperoleh pinjaman],

Macam-Macam Bunga Bank:

Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:

  1. Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga tabungan dan bunga deposito.
  2. Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank, contohnya adalah bunga kredit.

Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya.

Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif. Dan pada hakikatnya  riba dalam bunga bank memberatkan peminjam.

Pendapat Ulama tentang Bunga dan Riba

Halal atau Haram via kompasiana.com

Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:

  1. Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,
  2. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
  3. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat [masih samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut]

2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama

Menurut lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di dalamnya sama seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini yaitu:

  1. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir,
  2. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad atau perjanjian kredit
  3. Syubhat [tidak tentu halal haramnya], sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.

Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.

Untuk menghindari praktek riba pada bunga bank konvensional maka saat ini di Indonesia sudah mulai banyak Bank Syariah sebagai pilihan umat Islam untuk bertransasksi seusai syariah Islam.

Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Wadiah, yaitu titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito,
  2. Mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing
  3. Musyarakah, yaitu persekutuhan, kedua belah pihak yang berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian tersebut.
  4. Murabahah, yaitu jual beli barang dengan tambahan harga [margin keuntungan] atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
  5. Qardh Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam.

Bank Islam juga menggunakan modal yang terkumpul untuk investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang menguntungkan. Sistem investasi ini biasanya menggunakan imbal balik dalam bentuk bagi hasil sebagai pengganti praktek bunga bank yang selama ini terjadi.

Berikut ini perbedaan prinsip sistem bunga dan bagi hasil tersebut:

Baca Juga: 9 Tips Memilih Asuransi Syariah Berkualitas

Perbedaan Bunga Bank dan Bagi Hasil

Bunga Bank Menyulitkan via blogspot.com

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil

Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung

Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan

Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

Pembayaran bunga seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan nasabah untung atau rugi

Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama kedua belah pihak.

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat

Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

Eksistensi bunga diragukan oleh beberapa kalangan

Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Dampak Akibat Praktik Riba

Riba Akan Menjerat Anda via trbimg.com

Riba termasuk dosa dan dilarang dalam praktiknya, karena riba bisa memberikan dampak negatif sebagai berikut:

  1. Menyebabkan pemerasan si Kaya terhadap si Miskin, sehingga menjadikan si Kaya semakin berjaya dan si Miskin tambah sengsara,
  2. Menyebabkan kebangkrutan usaha bila tidak disalurkan pada kegiatan yang produktif,
  3. Menyebabkan kesenjangan ekonomi, yang dapat mengakibatkan kekacauan sosial.

Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya

Hindari Praktik Riba

Uraian mengenai Riba dan Bunga Bank di atas diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi nasabah bank yang ingin mendapatkan solusi keuangan sesuai dengan syariah Islam. Sebagai kaum muslim sebaiknya kita hindari praktik Riba yang tidak sesuai syariat dan menggunakan Bank Syariah yang sesuai syariat. Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề