Jelaskan isi dari pasal 2 UU No. 62 Tahun 1958

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1976

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958

TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :   a.   bahwa berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri disebabkan hal-hal diluar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi warganegara Republik Indonesia;

                          b.   bahwa berkenaan dengan itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;

                          c.   bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah ketentuan  Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958;

Mengingat        :   1.   Pasal 5   ayat [1] dan Pasal 20   ayat [1] Undang-Undang Dasar 1945;

                          2.   Undang-undang  Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia [Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647];          

                       Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I

Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

[1]    Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.

[2]    Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k, karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dapat Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia :

        a.   jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini;

        b.   jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

[3]    Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia seperti tersebut dalam ayat [2], orang yang bersangkutan harus :

        a.   menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warganegara Republik Indonesia;

        b.   telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik Indonesia.

[4]    Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat [2], memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat [3] dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman.

        Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon menyatakan sumpah atau janji setia dihadapan Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman tersebut.

        Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut :

        " Saya bersumpah [berjanji] :

        " bahwa saya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik  Indonesia; akan setia kepada Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila;

        " bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 dan Hukum Republik Indonesia serta;

        " bahwa saya akan membelanya dengan sungguh-sungguh;

        " bahwa saya dengan tulus ikhlas akan memikul kewajiban ini dengan rela hati.

[5]    Seorang hanya memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia menurut ketentuan diatas, apabila ia pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan lain atau apabila setelah ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.

[6]    Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan cara seperti yang tersebut dalam ayat [4] berlaku bagi isterinya, kecuali setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia ia masih mempunyai kewarganegaraan lain.

[7]    Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang ayah dengan cara seperti dalam ayat [4] berlaku bagi anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin.

[8]    Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan ayat [1] sampai dengan ayat [7] diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 1976

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1976

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958

TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN UMUM

Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 memberikan kewajiban bagi warganegara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lain daripada untuk menjalankan dinas negara, guna menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warganegara Republik Indonesia dalam jangka waktu 5 [lima] tahun yang pertama dan selanjutnya untuk tiap 2 [dua] tahun.

Dalam masa itu tidak semua warganegara Republik Indonesia yang tinggal diluar negeri dapat memenuhi kewajiban tersebut bukan karena kelalaian melainkan akibat dari suatu keadaan diluar kesalahannya, sehingga ia terpaksa tidak dapat menyatakan keinginannya tersebut tepat pada waktunya.

Karena Pasal 18 tidak menampung orang-orang tersebut, maka perlu diadakan perubahan terhadap Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958. Undang-undang ini bersifat terbatas, baik mengenai Perwakilan Republik Indonesia dimana ketentuan-ketentuan ini dapat dilaksanakan dan orang yang berhak menggunakan kesempatan maupun waktu berlakunya ketentuan ini. Perwakilan Republik Indonesia yang tidak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 sama sekali atau sebahagian secara sempurna adalah Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda disebabkan oleh keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai IRIAN JAYA [IRIAN BARAT pada waktu itu].

Adapun mengenai orang yang berhak menggunakan kesempatan Pasal 18 ayat [2] ini adalah orang yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah warganegara Republik Indonesia dan selama ini menunjukkan kesetiaannya kepada Negara Republik Indonesia. Dengan demikian mereka yang berkewarganegaraan asing, mereka yang tanpa kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau mereka yang telah memilih menjadi warganegara dari negara lain, tidak dapat menggunakan kesempatan ini.

Demikian pula orang-orang Cina Perantauan [Hoa Kiau] juga tidak dapat menggunakan kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang ini. Ketentuan berlakunya Undang-undang ini terbatas pula, yaitu: hanya berlaku 1 [satu] tahun, sehingga merupakan ketentuan yang berlaku satu kali saja. Jangka waktu 2 [dua] tahun diberikan bagi mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada Perwakilan Republik Indonesia.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal I

[1]    Cukup jelas.

[2]    Yang dimaksud "dengan seorang yang bertempat tinggal di luar negeri" ialah orang yang asal Indonesia yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini bertempat tinggal di Negeri Belanda, Suriname dan Antillen Belanda.

        Yang dimaksud dengan "sebab-sebab diluar kesalahannya" ialah akibat dari keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai Irian Barat antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda antara tahun 1958 sampai dengan tahun 1963. Keinginan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dimana ia bertempat tinggal atau dalam hal tidak ada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat. Perwakilan Republik Indonesia yang menerima pernyataan tersebut diwajibkan untuk meneliti pernyataan dan syarat-syarat lain yang tercantum dalam Undang-undang ini.

[3]    Keinginan untuk menjadi warganegara Republik Indonesia dapat terlihat dari sikap dan tindakannya. Kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia dapat terlihat dari riwayat hidup dan riwayat perjuangannya serta dari sikap dan tindakannya yang tidak memusuhi Negara Republik Indonesia.

[4]    Sumpah atau janji setia yang dimaksud dalam ayat ini diucapkan dihadapan pejabat yang berwenang dari Perwakilan Indonesia.

[5]    Maksud ayat ini adalah untuk, mencegah kemungkinan terjadinya dwikewarganegaraan.

[6]    Cukup jelas.

[7]    Cukup jelas.

[8]    Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur mengenai tatacara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal  II

Cukup jelas.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề