Jelaskan peran pancasila yang sangat menonjol sejak Indonesia merdeka

Jakarta -

Pancasila merupakan konsep pemikiran yang diciptakan dari kepribadian bangsa Indonesia dengan tujuan dan fungsi tertentu. Apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia?

Sejak 1 Juni 1945, Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Setiap silanya memiliki nilai kehidupan yang harus diamalkan semua warga negara Indonesia.

Lantas apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia? Dikutip dari buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, berikut ini fungsi Pancasila beserta penjelasannya.

Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat.

Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.


2. Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Dalam ketetapan MPR tersebut juga dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita dan tujuan negara.

Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:

a. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.

b. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4.

c. Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

3. Fungsi Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.


4. Fungsi Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.


5. Fungsi Pancasila Indonesia sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.


6. Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.


7. Fungsi Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis.

Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI [Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia] yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya.


8. Fungsi Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita luhur Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.


9. Fungsi Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Sebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.

Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.


Itulah 9 fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia beserta penjelasannya. Sekarang jadi semakin paham kan detikers?

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



[pal/pal]

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

[faz/lus]

Page 2

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề