Jelaskan perbedaan antara dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL

Perwakilan warga dari lima desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah membakar dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menolak pembangunan pabrik Semen Gombong dengan alasan kerusakan lingkungan. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, setiap kegiatan usaha yang dilakukan memerlukan kajian tentang dampak lingkungan yang akan dihasilkan. Kajian ini disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup [AMDAL]. Dalam isinya, AMDAL juga memuat Analisis Dampak Lingkungan [ANDAL].

Perbedaan AMDAL dan ANDAL

Dikutip dari laman Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, AMDAL adalah instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan atau usaha yang akan melakukan kegiatan atau usaha.

Berdasarkan PP No. 27/1999, AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan. Karena itu, AMDAL harus segera disusun setelah menetapkan lokasi, kegiatan, dan teknologi yang akan digunakan dalam usaha atau kegiatan.

Hal–hal yang dikaji dalam proses AMDAL adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan.

Dalam suatu AMDAL, terdapat lima dokumen yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup [KAANDAL], Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup [ANDAL], Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup [RKL], Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup [RPL], dan Dokumen Ringkasan Eksekutif.

Dilansir dari laman ocw.ui.ac.id, ANDAL adalah dokumen yang berisi telaah secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif

Reda Rizal dalam buku ajarnya berjudul Studi Kelayakan Lingkungan menulis setidaknya ada tiga tujuan dilaksanakan studi ANDAL pada setiap pembangunan.

Pertama, mengidentifikasi rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Kedua, mengidentifikasi rona lingkungan hidup terutama yang akan terkena dampak besar dan penting. Ketiga, memperkirakan dampak dan mengevaluasi dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian, ANDAL adalah bagian dari AMDAL. Selain itu, perbedaan antara AMDAL dengan ANDAL dapat dilihat dari tujuannya. Tujuan AMDAL adalah mengkaji dampak yang tidak hanya dalam lingkup lingkungan hidup semata seperti ANDAL.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: Akademisi Lintas Kampus Minta Ganjar Pranowo Cabut Izin Amdal Wadas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik //t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Jawaban yang benar pada soal ini adalah perbedaan AMDAL dan ANDAL terletak pada proses kegiatannya.

Berikut adalah penjelasannya.

AMDAL merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan. Dalam AMDAL, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan diantaranya adalah kerangka acuan, analisis dampak lingkungan [ANDAL], rencana pengelolaan lingkungan [RKL], dan rencana pemantauan lingkungan [RPL]. 

AMDAL dan ANDAL merupakan kegiatan yang berbeda. ANDAL merupakan telaah mendalam tentang dampak proyek pembangunan yang direncanakan. 

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbedaan AMDAL dan ANDAL adalah sebagai berikut.

  • Kegiatan AMDAL mencakup keseluruhan proses pelestarian lingkungan dimulai dari kerangka acuan,  analisis dampak lingkungan [ANDAL], rencana pengelolaan lingkungan [RKL], dan rencana pemantauan lingkungan [RPL].
  • Kegiatan ANDAL hanya berfokus pada menelaah dampak dari proyek pembangunan yang telah direncanakan. 


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by Ramamain on Thu, 07 Jul 2022 14:35:33 +0700 with category Biologi and was viewed by 345 other users

1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup [KA-ANDAL]

KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak.

Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup [ANDAL]

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Buruknya Situasi Ekonomi, Pemerintah Himbau Pengusaha Batam Membuat Toko Online

Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup [RKL]

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup [RPL]:

RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.

5. Ringkasan Eksekutif

Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa dipahami.***

0 comment

TJPPADM

previous post

DICURIGAI TEWAS DIANIAYA MAKAM WARGA DIBONGKAR

next post

SATU-SATUNYA ADA DI KEPRI

YOU MAY ALSO LIKE

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


Apa itu en.dhafi.link?

en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề