Bagaimana hukum orang yang mampu berkurban tetapi enggan melakukannya

Minggu, 26 Juni 2022 - 14:48 WIB

Salah satu keutamaan berkurban, hewan yang disembih nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya sebagai saksi di hadapan Allah. Foto/Ist

Kurban dalam bahasa Arab adalah الأضحية [Al-Udhiyah] yang artinya apa-apa yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah [sangat dianjurkan bagi yang mampu]. Karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya. Namun, ada khilaf tentang hukum berkurban dimana Imam Abu Hanifah mewajibkannya.

Perintah berkurban pada Hari Raya Idul Adha ditegaskan dengan jelas dalam Al-Qur'an. Allah berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ [1] فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [2] إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ [3]

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." [QS Al-Kautsar Ayat 1-3]

Bagi orang yang tidak berkurban saat memiliki kelapangan rezeki, maka mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki [harta] tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." [HR Ahmad [2/321], Ibnu Majah 3123, Al-Hakim [4/349], Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi]

Bahkan dalam Hadis lain disebutkan: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki tetapi tidak mau berkurban, maka ia akan mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani."

Rasulullah SAW juga bersabda: "Tiga perkara yang bagiku hukumnya wajib, tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' [sunnah], yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat Dhuha." [HR Ahmad dan Al-Hakim]

Keutamaan Berkurban

Dalam Hadis riwayat Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan ganjaran dan keutamaan bagi orang yang berkurban.

Dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang anak Adam mengerjakan amal ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah [menyembelih hewan kurban]. Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya [sebagai saksi di hadapan Allah]. Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." [HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Baca Juga: Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Berkurban, Benarkah Haram?

HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban blantik sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa [28/7/20]. Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. [Tribun Jateng/Hermawan Handaka]

TRIBUNNEWS.COM - Apa ancaman seorang muslim yang mampu berkurban tapi tidak mau melaksanakannya?

Menjawab pertanyaan di atas, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama [Kemenag] Kota Surakarta, M. Hasbullah Agus Sumarno memberikan penjelasannya.

Sumarno menyebut, pelaksanaan ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Sang Penciptanya dan bentuk menjalankan tuntunan para nabi.

"Di mana ini [berkurban, red] bagian dari sejarah kehidupan para nabi, terutama Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, dan Nabi Muhammad," katanya.

Oleh karena itu, melaksanakan ibadah kurban menjadi sangat penting untuk umat Islam yang terlebih memiliki kemampuan secara finansial.

Bahkan ada ancaman khusus yang bagi orang yang padahal mampu tapi tidak mau melakukan ibadah kurban.

Baca: Sapi Kurban Presiden Jokowi untuk NTB Terbesar Se-Indonesia, Beratnya Sampai 1,3 Ton

"Ada hadis yang begitu sengat keras hukumannya pada seorang muslim yang mampu secara finansial, secara lahir dan batin, tetapi tidak mau kurban," imbuh Sumarno

Kemudian Sumarno membacakan hadis, yang berbunyi:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya:

Kaya, Tidak Berqurban Berdosa?

Assalamualaikum….
Bertanya Ustadz….orang yang mampu qurban tetapi tidak mau qurban, ..apa hukumnya?…

Dari : Atiek Hartono.

Jawaban :

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Hukum berqurban adalah sunah muakkadah menurut pendapat yang kuat [rajih]. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama [jumhur]. Sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Hanya saja, para ulama mewanti-wanti kepada mereka yang mampu kemudian tidak berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang sangat makruh.

Sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang berkemampuan. Mereka berdalil dengan hadis,

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi.

Namun pendapat kedua ini dipandang lemah karena :

[1] hadis di atas dinilai lemah [dha’if] oleh para ulama hadis. Karena diantara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.

Sebagaimana keterangan dari Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah, “Sanad hadis ini lemah. Abdullah bin ‘Ayyas [salah seorang rawinya] dinilai lemah. Dia juga mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis ini. Keterangan selanjutnya akan dipaparkan di pembahasan takhrij.” Kemudian beliau melanjutkan, “Syaikh Albani menilai hadis ini hasan dalam Takhrij Musykilah al Faqr. Namun beliau keliru dalam penilaian tersebut.”

[Ta’liq Musnad Imam Ahmad 2/321].

[2] terdapat riwayat shahih, bahwa Abu Bakr, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berqurban. Karena mereka khawatir kalau berqurban dianggap suatu yang wajib.

Imam Thahawi menyatakan,

وروى الشعبي عن أبي سريحة قال رأيت أبا بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ وما يضحيان كراهة أن يقتدى بهما.

Asy-Sya’bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya [pent. menganggapnya wajib].” [Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221].

Abu Mas’ud al Anshori pernah mengatakan

إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.

Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. [Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85].

Ibnu Umar menegaskan,

ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف

Berqurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” [Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85].

Oleh karenanya yang lebih tepat, hukum berqurban adalah sunah mu-akkadah. Sementara makna sunah dari sudut pandang fikih adalah, perbuatan yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa. Sehingga meninggalkannya tidak berdosa meskipun kondisinya mampu. Hanya saja hukumnya sangat makruh.

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori [Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Mahasiswa Universitas Islam Madinah]

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Senin Kamis, Mimpi Bertemu Dengan Pacar, Hadits Tentang Cicak, Do A Minta Jodoh, Zikir Tasbih, Irama Bacaan Al Quran

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề