Jelaskan tujuan memperoleh Jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua

Indonesiabaik.id - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang saat ini harus dimiliki oleh para pekerja. BPJS jenis ini dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua [JHT] dan Jaminan Pensiun [JP].

Apa Beda JHT dan JP?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:  

  • mencapai usia 56 tahun

  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

  • cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.  Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada bermacam-macam program. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Hari Tua [JHT] dan Jaminan Pensiun [JP]. Nah, manfaat dari kedua program ini berbeda. 

Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan. 

Apakah kartu JHT dan JP sama? Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan. 

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut. 

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat SMS atau Aplikasi

JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda. 

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Baca Juga: Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum Tutup Tahun 2021

Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan? Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta: 

  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali. 

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone, Mudah Banget!

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus? Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai: 

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar 
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak. 

Baca Juga: Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Gampang!

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. 

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. 

Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan" Penulis : Muhammad Choirul Anwar

Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan, Efektif Atasi Kemacetan?

Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Jaminan Hari Tua [JHT] dan Jaminan Pensiun [JP] ramai diperbincangkan publik lantaran Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tak berpihak pada buruh. Pada 2 Februari 2022, Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menaker [Permenaker] Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun. Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja [PHK], atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kendati demikian, ternyata Manfaat JHT atau jaminan hari tua memang berbeda dengan manfaat JP atau jaminan pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, namun dalam pelaksanaannya memiliki perbedaan.

Berikut ini ulasan mengenai beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu [19/2/2022].

Perbesar

Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu [04/5]. BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.[Liputan6.com/Fery Pradolo]

1. Manfaat JHT dan JP

Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang pertama adalah dari manfaatnya bagi penerima. Jaminan hari tua [JHT] adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.  Berbeda dengan JHT, jaminan pensiun [JP] adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

2. Waktu Pencairan JHT dan JP

Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang lainnya adalah waktu pencairan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, Jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau beberapa kondisi lainnya. Kondisi tersebut di antaranya meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sementara itu, sesuai namanya, Jaminan hari tua atau JP baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Perbesar

Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu [04/5]. BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.[Liputan6.com/Fery Pradolo]

3. Pencairan JHT dan JP Apakah Bisa Sekaligus?

Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang berikutnya adalah apakah pencairan JHT dan JP dapat dilakukan sekaligus? Pertanyaan ini sering kali dibicarakan oleh banyak orang. Jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sekaligus atau sebagian dalam bentuk uang tunai. Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Pencairan JHT tidak membutuhkan NPWP. Uang tunai JHT yang dibayarkan maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Sedangkan, Jaminan hari tua atau JP dibayarkan berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta perlu menunjukkan NPWP apabila ingin mencairkan dana JP. 

4. Besaran Iuran JHT dan JP

Terakhir, beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun adalah besaran iuran JHT dan JP. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan sebesar 3,7 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja penerima upah sebesar 2 persen dari upah per bulan. Sedangkan untuk iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja sebesar 1 persen dari upah per bulan. 

Perbesar

Ilustrasi Laptop///unsplash.com/Luke Southern

Berikut ini terdapat sejumlah cara cek saldo JHT melalui website, antara lain:

1. Buka situs //sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan.

3. Pilih menu “layanan”.

4. Pada menu tersebut pilih “Cek Saldo JHT”.

5. Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun.

6. Saldo JHT lalu akan tampil pada layar.

Perbesar

Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/pixabay

Berikut ini terdapat sejumlah cara cek saldo JHT melalui aplikasi, antara lain:

1. Instal aplikasi JMO [Jamsostek Mobile] di Playstore atau AppStore.

2. Kemudian, klik “Buat Akun” jika belum membuat akun.

3. Pilih kewarganegaraan.

4. Pilih jenis kepesertaan [Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia].

5. Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.

6. Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”.

7. Lalu pilih “Cek Saldo”.

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề