tolong pliss10 soal yaajgn ngasal!!
Kaum yang beriman diperintahkan allah untuk menghukum orang yang berzina di….
tolong plissskalo ngsal report!!mksii*no 1 jwban nya itu salah
Gelar yang diberikan Allah swt kepada rasul yang memiliki ketekunan, kesabaran, dan ketabahan yang sangat luar biasa dalam berdakwah dinamakan ….
Diantara upaya rasulullah dalam membangun kota madinah adalah mendeklarasikan piagam madinah, yang semula dimaksudkan untuk ......
Contoh amal yang tidak terputus pahalanya meskipun pelakunya meninggal dunia, adalah.....
Tokoh pembaruan di mesir berjulukan muhammad abduh telah menulis kitab tafsir populer yaitu .....
Zina merupakan perbuatan yang sangat keji dan jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis, karena itu diharamkan [dilarang] untuk didekati a …
Suhuf atau sahifah adalah wahyu yang diterima oleh nabi-nabi dan rasul Allah SWT yang dikumpulkan dan dicatat dalam bentuk semacam lembaran kertas, ku …
Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari Istri, satu anak laki-laki, dua anak perempuan, dan ibu. Berdasarkan atura …
Hak khiyar [bahasa Arab: الخيار] dalam fikih muamalah adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk melanjutkan transaksi tersebut atau membatalkannya. Hak khiyar—secara bahasa artinya "pilihan"—termasuk bentuk perwujudan hukum Islam yang selalu memperhatikan kondisi dan manfaat subjek dan objek hukum.[1] Hak khiyar tersebut terdapat dalam keadaan-keadaan berikut.
Khiyar majlis
Majlis artinya tempat terjadinya transaksi jual beli.[1] Penjual dan pembeli berhak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksinya selama masih berada di tempat terjadinya transaksi. Hak khiyar majlis ada pada semua jual beli.[2] Baits [2016], hlm. 47 menyebutkan larangan dari Nabi Muhammad terhadap perbuatan "secara sengaja menghindari khiyar majlis" berdasarkan hadis berikut.
المتبايعان بالخير ما لم يفترقا إلا أن تكون صفقة خيار ولا يحل له أن يفارق صاحبه خشية أن يستقيله
Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama tidak berpisah, kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya [pembeli] karena takut dia akan membatalkan transaksinya.
Khiyar syarat
Penjual atau pembeli diperbolehkan mengajukan perjanjian dalam masa waktu tertentu setelah akad untuk bisa membatalkan akad tersebut; atau dengan kata lain memperpanjang khiyar majlis setelah para pihak berpisah.[3] Inilah yang disebut khiyar syarat. Jika pihak yang lain menyetujuinya, maka khiyar syarat berlaku dengan ketentuan-ketentuan:
Khiyar Ghaben
Bentuk-bentuk transaksi ghaban atau ghaben yang mendapat hak khiyar:[5] Lainnya
Syariat Islam
[Arab] Bab Khiyar Diarsipkan 2019-03-14 di Wayback Machine. dalam Buku "Al-Kāfī fī Fiqhil-Imām Aḥmad"
—HR Abu Daud 3465, Nasai 4488. Dihasankan al-Hafizh Abu Thahir
Catatan kaki
- ^ a b Al-Fauzan 1423 H, hlm. 21.
- ^ Baits 2016, hlm. 47.
- ^ Baits 2016, hlm. 48.
- ^ Al-Fauzan 1423 H, hlm. 23; Baits 2016, hlm. 49.
- ^ Al-Fauzan 1423 H, hlm. 23; Baits 2016, hlm. 53-54.
Daftar pustaka
- Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan [1423 H]. Al-Mulakhkhaṣ al-Fiqhī [dalam bahasa Arab]. 2. Riyadh: Darul Ashimah. hlm. 21–28. Periksa nilai tanggal di: |year= [bantuan]
- Baits, Ammi Nur [2016]. Pengantar Fiqih Jual Beli. Jogjakarta: Pustaka Muamalah. hlm. 45–57.
Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_khiyar&oldid=19511950"
tirto.id - Pengertian khiyar adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Pada jual beli dalam Islam mengenal adanya hak khiyar yang dimiliki oleh pihak yang bertransaksi.
Dalam khiyar memungkinkan sebuah kesepakatan jual beli dapat dibatalkan atau diteruskan transaksinya dengan perjanjian tertentu.
Pengertian Khiyar
Dikutip dari laman Eprints UIN Walisongo, adanya khiyar sebagai bentuk jaminan kebebasan berpikir bagi pembeli dan atau penjual yang memerlukan khiyar.
Kendati demikian, tidak bisa pula salah satu pihak menentukan sendiri khiyarnya. Khiyar akan menjadi sah dengan adanya ikrar dari kedua pihak yang bertransaksi, atau dari salah satu pihak lalu diterima pihak lainnya/keduanya, atau kedua pihak sama-sama menghendaki.
Hukum Khiyar
Sebagaimana dilansir buku Fikih Kelas IX [Kemenag 2020], hukum khiyar adalah mubah untuk penjual dan pembeli.
Bagi pembeli dan penjual, khiyar bermanfaat untuk memikirkan baik buruknya transaksi sehingga masing-masing pihak tidak mengalami penyesalan di kemudian hari jika ada masalah pada transaksi. Inilah hikmah khiyar yang membuat sisi ridha di antara pihak-pihak yang bertransaksi dapat terwujud.
Tapi, khiyar tidak boleh dijadikan sarana untuk menipu atau berdusta. Jika sampai disalahgunakan, hukumnya haram. Sementara itu, khiyar memiliki dasar hukum sebagaimana sabda Nabi Muhammad:
"Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya." [HR. Ibnu Majah]
Hikmah Khiyar
Syariat khiyar memiliki manfaat yang dapat dipetik dari orang-orang yang terlibat jual beli. Hikmah yang dapat diperoleh yaitu:
- Menghindari terjadinya penyesalan pada penjual dan pembeli atau salah satunya.
- Menghindari penipuan pada jual beli.
- Mendidik penjual dan pembeli berhati-hati, cermat dan teliti saat bertransaksi
- Menguatkan sikap rela di antara penjual dan pembeli.
- Menumbuhkan toleransi pada kedua pihak.
Macam-macam Khiyar
Khiyar memiliki empat macam bentuk yaitu:
1. Khiyar majlis
Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung asalkan penjual dan pembeli masi ada di tempat berlangsungnya transaksi. Hak khiyar berakhir saat kedua pihak berpisah dan transaksi tidak dapat dibatalkan. Nabi Muhammad berkata:
"Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah [dari tempat aqad]." [HR. Al-Bukhari]
2. Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah hak yang dimiliki penjual, pembeli, atau keduanya untuk tetap melanjutkan mau pun membatalkan transaksi selama dalam masa tenggang yang disetujui bersama.
Khiyar syarat berlaku tiga hari dan transaksi tidak bisa dibatalkan jika sudah melewati masa tersebut. Lalu, hak khiyar tidak bisa diwariskan dan masa tenggangnya perlu dilakukan secara cermat.
3. Khiyar aibi
Khiyar aibi adalah khiyar untuk pembeli yang memiliki hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang yang dibeli. Adanya cacat bisa mengurangi nilai atau manfaat barang tersebut. Misalnya kecacatan pada hal yang penting, cacat yang sulit hilang, atau cacat tersebut sudah ada sejak di tangan penjual.
4. Khiyar ru'yah
Khiyar ru'yah adalah hak pembeli dalam membatalkan atau meneruskan transaksi jual beli yang disebabkan objek transaksi belum tampak saat akad dilakukan.
Pada khiyar ini, pembeli belum dapat meneliti barang yang dibelinya. Nabi Muhammad bersabda:
"Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya." [H.R. At-Tirmizi].
Baca juga:
- Jual Beli dalam Agama Islam: Pengertian, Rukun, Hukum, & Macamnya
- Dosa Besar dalam Islam: Memakan Harta Anak Yatim dan Korupsi
Baca juga
artikel terkait
JUAL BELI
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
[tirto.id - ica/ylk]
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates