Lembaga negara yang berhak mengeluarkan peraturan pemerintah dan presiden adalah

Dasar konstitusional pembentukan Perppu ada dalam Pasal 22 UUD NRI 1945. Menurut para ahli, presiden dalam mengeluarkan Perppu merupakan kewenangan yang luar biasa. Dikatakan luar biasa karena, seharusnya melibatkan DPR, mengingat Perppu memiliki derajad yang sama dengan UU. Pasal 22 UUD NRI 1945 berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Penjelasan tersebut mengemuka dalam acara Forum Ramadan Konstitusi bertemakan Bedah Pasal 22 UUD NRI 1945: Ihwal Kegentingan Memaksa, Presiden Menetapkan Perppu”, pada Jum’at [1/5]. Diskusi digelar secara daring oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia [UII] menghadirkan pembicara Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. dan Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., MH. Keduanya merupakan dosen di Fakultas Hukum UII.

Menurut Nurmalita, pada Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 138/PUU-VII|2009, parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang antara lain: adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, tidak memadainya UU yang saat ini ada, dan kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa. Hal ini bisa dikatakan melahirkan diskresi yang dikarenakan pemerintah tidak bisa hanya diam dengan alasan tidak ada normanya dalam memberikan pelayanan masyarakat, pemerintah harus bergerak aktif.

“Oleh karena itu menurut Sjahran Basah, diskresi tidak boleh bertentangan dangan asas-asas, tingkatan derajat lebih rendah tidak boleh, dan tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban warga negara serta kepentingan umum,” paparnya.

Nurmalita menambahkan perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan hal yang esensial dalam suatu negara hukum. Hal ini diperlukan agar tidak dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Jamaludin dalam paparannya mengatakan kewenangan Presiden dalam mengeluarkan Perppu dianggap sebagai kewenangan yang luar biasa, dikarenakan dalam membentuk Perppu perlu melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Maka ada batasan-batasan bagi Presiden dalam mengeluarkan Perppu ini yaitu, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan adanya batasan waktu yang terbatas sampai masa sidang berikutnya.

“jangan sampai hal ihwal kegentingan yang memaksa menjadi permanen dikarenakan tidak adanya pembatasan waktu,” ujar Jamaludin.

Di berbagai negara Presiden mengeluarkan Perppu dengan dua alasan : pertama, ketika kekuatan di parlemen berbeda dengan kekuatan eksekutif atau terjadi divided goverment [kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden terhambat di parlemen]. Kedua, kekuatan eksekutif dan kekuatan legislatif satu gerbong atau sewarna, Perppu digunakan untuk memperlancar atau memberikan kelonggaran kepada Presiden.

Pelaksanaan fungsi kontrol DPR pada saat Perppu telah dibentuk memperoleh kendala, hal ini disebabkan karena DPR tidak bisa mengubah isi pasal dari Perppu [tidak menilai substansi]. DPR hanya bisa menilai kegentingan yang memaksa saja. Sedangkan UU sendiri tidak menentukan materi muatan Perppu. [RA/RS]

Tertarik mengkaji ilmu hukum di Indonesia? bergabung di sini.

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat [2] disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 [tujuh] Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 [tiga puluh] hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề