Salah satu jenis narkoba yang tidak diatur oleh undang-undang adalah

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Ini Aturan tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Juli 2019.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum [lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya]. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang penggolongan narkotika, mari simak definisi narkotika terlebih dahulu.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika ini.[1]

Penggolongan Narkotika di Indonesia

Dalam UU Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut. Melihat ketentuan Pasal 6 ayat [1] UU Narkotika, berikut ini 3 golongan narkotika:

  1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;[2]
  2. Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan;[3] dan
  3. Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.[4]

Penggolongan narkotika ke dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan dicantumkan dalam Lampiran I UU Narkotika untuk pertama kalinya.[5] Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.[6]

Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.[7]

Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes 9/2022. Dibandingkan penggolongan sebelumnya, ada sepuluh penambahan jenis narkotika dalam golongan 1. Dalam Permenkes 4/2021 diterangkan bahwa ada 191 narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Kemudian, dalam penggolongan terbaru ini jumlahnya menjadi 201 narkotika.

Penambahan sepuluh narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai berikut.[8]

  1. 4F-MDMB-BUTICA, nama lain, 4F-MDMB-BICA, 4FBC, 4FBCA, 4F-MDMB-2201.
  2. 5F-EMB-PICA, nama lain EMB-2201, 5F-EMB-2201.
  3. ADB-BUTINACA, nama lain ADB-BINACA, ADBB.
  4. 4F-ABUTINACA, nama lain 4F-ABINACA, N-[4-fluorobutil] APINACA.
  5. 5F-EDMB-PICA, nama lain 5F-EDMB-2201.
  6. 2C-E.
  7. 1P-LSD, nama lain 1-propionil LSD, 1P-LAD.
  8. 3-METOKSIFENSIKLIDINA nama lain 3-MeO-PCP, 3-METOKSI PCP.
  9. ISOTONITAZENA.
  10. CUMIL PEGAKLONA, nama lain SGT-151.

Contoh Jenis Narkotika

Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 9/2022, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

  1. Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
  2. Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
  3. Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

 

Penggunaan Narkotika dalam Hukum

Penting untuk diketahui, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[9] Sehubungan dengan hal ini, yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.[10]

Sedangkan yang dimaksud penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.[11]

Penggunaan narkotika untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan ini termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak kepolisian, bea dan cukai, dan badan narkotika nasional serta instansi lainnya.[12]

Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian. Untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[13]

Demikian jawaban kami terkait penggolongan narkotika terbaru, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[2] Penjelasan Pasal 6 ayat [1] huruf a UU Narkotika

[3] Penjelasan Pasal 6 ayat [1] huruf b UU Narkotika

[4] Penjelasan Pasal 6 ayat [1] huruf c UU Narkotika

[5] Pasal 6 ayat [2] UU Narkotika

[6] Pasal 6 ayat [3] jo. Pasal 1 angka 22 UU Narkotika

[7] Penjelasan Pasal 6 ayat [3] UU Narkotika

[8] Lampiran Permenkes 9/2022 - Daftar Narkotika Golongan I angka 191 s.d. 201

[10] Penjelasan Pasal 7 UU Narkotika

[11] Penjelasan Pasal 7 UU Narkotika

[12] Penjelasan Pasal 7 UU Narkotika

[13] Pasal 8 UU Narkotika

Ketahuilah golongan dan jenis narkoba yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Klikdokter.com, Jakarta Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.

Berikut golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika:

Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Artikel Lainnya: Perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika

Berikut ini adalah jenis narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia:

Heroin alias diamorfin adalah hasil pengolahan morfin secara kimiawi. Narkotika yang satu ini dapat menimbulkan efek yang lebih kuat dibandingkan morfin itu sendiri.

Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan heroin atau putaw, antara lain:

  • Denyut nadi melambat
  • Otot melemas
  • Pupil mengecil
  • Rasa percaya diri hilang
  • Tekanan darah menurun

Jenis-jenis narkotika lain yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah ganja. Dikenal dengan nama lain kanabis atau marijuana, ganja adalah narkotika yang berasal dari tanaman Cannabis sativa.

Ganja bisa menimbulkan efek samping berikut ini:

  • Mulut dan tenggorokan terasa sangat kering
  • Sulit mengingat
  • Nafsu makan meningkat
  • Euforia atau rasa senang berlebih
  • Denyut nadi dan jantung lebih cepat

Jenis-jenis narkotika yang juga tergolong sering disalahgunakan adalah kokain, yang berasal dari tumbuhan Erythroxylum coca.

Narkotika yang satu ini mengandung zat stimulan, sehingga efek samping yang timbul adalah:

  • Perasaan gelisah
  • Kejang-kejang
  • Selera makan menurun
  • Paranoid
  • Euforia atau perasaan senang berlebihan

Opium adalah narkotika yang terbuat dari getah tumbuhan Papaver somniferum. Narkotika jenis ini dapat ‘diolah’ menjadi morfin dan kodein.

Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan opium, di antaranya:

  • Merasa sangat bersemangat
  • Waktu terasa berjalan lambat
  • Pusing atau mabuk
  • Birahi memuncak
  • Gangguan pernapasan yang dapat berujung pada kematian

Artikel Lainnya: Inilah Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Lysergic acid diethylilamide atau LSD bersifat halusinogen, sehingga bila disalahgunakan bisa menimbulkan efek yang bervariasi.

Beberapa efek yang mungkin muncul akibat penyalahgunaan LSD, di antaranya:

  • Rasa nikmat yang luar biasa
  • Kebingungan
  • Panik tiba-tiba
  • Tidak bisa mengendalikan emosi
  • Perubahan persepsi penglihatan, penciuman, suara, perasaan dan tempat 

Kodein adalah satu dari jenis-jenis narkoba yang bisa dijumpai pada obat batuk orang dewasa. Pada dosis yang tepat, kodein bisa bermanfaat.

Namun, apabila penggunaannya di luar pengawasan dokter atau disalahgunakan, efek samping yang muncul adalah:

  • Euforia atau perasaan senang berlebih
  • Mual dan muntah
  • Hipotensi atau tekanan darah sangat rendah
  • Depresi
  • Gangguan saluran pernapasan berat

Morfin adalah obat yang berfungsi untuk meredakan rasa nyeri derajat parah. Obat ini memengaruhi tubuh dalam merespons sakit atau nyeri.

Pada penggunaan di bawah pengawasan dokter yang ahli, morfin bisa memberikan manfaat. Namun, jika disalahgunakan, morfin bisa memberikan efek samping sebagai berikut:

  • Penurunan kesadaran
  • Euforia atau rasa senang berlebihan
  • Kebingungan
  • Jantung berdebar-debar
  • Mengakibatkan impotensi pada pria dan gangguan menstruasi atau haid pada wanita

Sabu-sabu tergolong sebagai satu dari sekian jenis-jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia.

Sabu-sabu atau metamfetamin adalah jenis narkotika berbentuk seperti kristal berwarna putih yang memiliki efek stimulan.

Efek samping yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan sabu-sabu, antara lain:

  • Gangguan tidur
  • Menurunnya konsentrasi hingga kehilangan ingatan
  • Paranoid
  • Detak jantung cepat
  • Euforia atau sensasi bahagia yang berlebihan

Baca Juga

Pemerintah telah mengatur pengertian narkoba dan jenisnya dalam sebuah peraturan undang-undang yang jelas. Diharapkan informasi ini dapat memberi Anda pengetahuan mengenai narkotika dan menghindari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

[RS/RH]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề