Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai ini merupakan satu kesatuan yang utuh, tak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral [nilai kebaikan] dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

Pancasila sebagai nilai yang termasuk nilai moral atau nilai kerohanian juga mengakui adanya nilai material dan nilai vital. Hal ini bersumber dari dasar Pancasila, yaitu manusia yang mempunyai susunan kodrat, sebagai makhluk yang tersusun atas jiwa [rohani] dan raga [materi]. Di samping itu Pancasila sebagai sistem nilai juga mengakui nilai-lainnya secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai kebenaran [epistemologis], estetis, etis, maupun nilai religius. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara Republik Indonesia. Inti isi dari setiap sila yang terkandung dalam Pancasila yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Arti dari makna tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan adanya kausa prima [sebab pertama] yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
  4. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
  5. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
  6. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah Causa Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing-masing. Dengan payung Ketuhanan Yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang teguh yaitu bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing-masing. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut di dalam alam pancasila seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang dapat memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama. Jika ditilik secara historis, memang pemahaman kekuatan yang ada di luar diri manusia dan di luar alam yang ada ini atau adanya sesuatu yang bersifat adikodrati [di atas/di luar yang kodrat] dan yang transenden [yang mengatasi segala sesuatu] sudah dipahami oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejak zaman nenek moyang sudah dikenal paham animisme, dinamisme, sampai paham politheisme. Kekuatan ini terus saja berkembang di dunia sampai masuknya agamaagama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia, sehingga kesadaran akan monotheisme di masyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu tepatlah jika rumusan sila pertama pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Arti dari makna Pokok-pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab sbb:

  1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai mahkluk tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat yang universal
  2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghagai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia. Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
  3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif., yaitu perlu pelurusan dan penegakkan [hukum] yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum. Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat.

Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itu pun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi. Dengan adanya prinsip menjunjung tinggi hak kemerdekaan itu, dengan sendirinya jika dalam masyarakat ada kelompok ras, tidak boleh lalu bersifat eksklusif atau menyendiri satu sama lain. Di dunia Barat terdapat kehidupan yang diwarnai dengan eksklusifisme. Misalnya, di Afrika Selatan, Amerika Serikat, yang mengklaim sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM pun, dalam praktek kehidupannya masih dihinggapi rasa perbedaan ras antara kulit putih dan kulit hitam. Di Indonesia dasar hidup masyarakatnya persatuan dan kesatuan yang jika dihubungkan dengan prinsip kemanusiaan itu, maka rasionalisme tidak boleh ada. Oleh karena itu di Indonesia diharapkan selalu tumbuh dan berkembang kebahagiaan lahir dan batin.

Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah berarti diusahakan perwujudannya secara positif. Jika ada hal yang menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku, harus dilakukan tindakan yang setimpal.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Prinsip kemanusiaan adalah nilai-nilai yang sudah terpelihara dalam masyarakat Indonesia sejak dulu.
  2. Nilai-nilai itu dierkuat dengan datangnya agama besar di Indonesia yang kemudian dianut oleh bangsa Indonesia.
  • Bahwa suasana demikian itu menumbuhkan suasana keakraban [senasib sepenanggungan], walaupun pada masa reformasi tampak bahwa semangat ini mulai kendor, karena fenomena disintegrasi yang menampilkan konflik yang disertai dengan tindakan anarkhis, kekerasan, pengadilan massa yang justru merepresentasikan tindakan yang merendahkan kemartabatan manusia.
  1. Landasan kehidupan masyarakat Indonesia beranjak dari senasib dan sepenanggungan dan kemanusiaan dalam arti luas. Persaudaraan dalam arti luas dan meneruskan kebiasaan seia sekata semufakat.

3. Persatuan Indonesia

Arti dari makna pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:

  1. Nasionalisme
  2. Cinta bangsa dan tanah air
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa satu yang demikian kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu rasa yangmengagungkan bangga sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvinisme.

Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada ahkir-akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa. Hal ini sejalan dengan pengertian persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, hal-hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan, misalnya penonjolan kekuasaan, penonjolan keturunan, harus diusahakan agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa ikatan kekeluargaan, kebersamaan di Indoneseia sejak dulu sampai sekarang lebih dihormati dari pada kepentingan pribadi. Namun, tentunya semangat ini bagi bangsa Indonesia mengalami dinamikanya sendiri. Kadang menjadi kuat, tetapi pada suatu saat akan melemah. Pada saat ini justru nasionalisme bangsa Indonesia, ditantang dan dalam kondisi yang agak rapuh, karena banyak dari elemen bangsa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa dan negara. Misalnya, fenomena disintegrasi, munculnya gejala primor-dialisme dan separatisme.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Arti dari makna pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:

  1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan besama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa penentudemokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasik kebijaksanaan. Oleh karena itu kita ingin mencapai hasil yang sebaik-baiknya di dalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebijaksanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
  3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
  4. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Di dunia barat yang berlangsung yaitu keputusan berdasarkan pemungutan suara, yang berdasar pada rumus-rumus separo ditambah satu. Dahulu, pemungutan suara tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia. Apabila pengambilan keputusan secata bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulat-an kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu mentradisi dengan bermacam-macam bentuk, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan: “bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”, di Jawa dikenal dengan istilah ”rembug desa”.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Arti dari makna pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:

  1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
  2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
  3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedang ia menerima X, maka perbuatan itu adil.

Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik. Hal ini berarti peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih baik. Seluruh kekayaan alam tidak dikuasai oleh sekelompok orang, tetapi harus untuk kesejahteraan semua orang, kepentingan bersama menurut potensinya masing-masing. Dalam masyarakat ada orang-orang yang berkedudukannya lemah, kemungkinan potensi, bakat tidak tinggi dibanding dengan kelompok lain, maka mereka ini dilindungi, agar dapt bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jadi sesuatu yang diberikan kepada orang-orang yang sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan potensinya itulah yang disebut adil.

Dalam skema di atas, tampak disatu pihak masyarakat sebagai entitas, di lain pihak terdapat individu-individu dalam masyarakat. Jika manusia pribadi dihubungkan dengan keseluruhan masyarakat, setidaktidaknya terlihat tiga macam keadilan:

  1. Keadilan legalis
  2. Keadilan_istributive
  3. Keadilan komutatif

Keadilan Legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sama dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan angggota masyarakat yang lain. Contoh: warga negara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya.. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.

Keadilan_istributive adalah keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendisitribusikan seluruh kekayaan negara [asas pemerataan] dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara [tidak diskriminatif]. Contoh:.tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum, termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.

Keadilan komutatif. Hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang harus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh: Saling hormat-menghormati antar-sesama manusia, toleransi dalam pendapat dan keyakinan, saling bekerja sama.

SUMBER :

//staff.uny.ac.id

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề