Mengapa akuntansi pajak penting untuk dipelajari oleh Wajib pajak?

Sistem perhitungan dalam akuntansi perpajakan menjadi hal yang penting terutama di bidang perpajakan Indonesia. Hal ini berlaku semenjak ditetapkannya self assessment sehingga para fiskus atau petugas pajak, hingga tujuan di bidang akademis memerlukan akutansi perpajakan ini.

Kebijakan yang ditetapkan dalam self assessment ini mewajibkan individualisme maupun badan usaha yang wajib pejak untuk menghitung dan membayar pajak mereka. Perhitungan ini sebenarnya terjadi akibat prinsip dasar dari pajak yang telah ditetapkan di dalam undang-undang negara.

sedangkan masalah perhitungan yang terjadi dalam akuntansi tetap bersifat netral tanpa adanya kepemihakan terhadap apapun. Akutansi hanya bersifat untuk menegtahui jumlah perhitungan laba maupun rugi secara kormesial.

Sedangkan akuntansi walaupun umumnya bertujuan untuk mengetahui laba rugi [komersial], namun prinsip dasarnya tetap bersifat netral [tidak memihak] terhadap produk-produk yang dihasilkan akuntansi. Untuk itu, berikut tujuan akutansi perpajakan :

1. Perlindungan Terhadap Hak Negara

Tujuan akuntansi perpajakan yang pertama di dasari pada bagian fiskus dan juga negara yang menerima hak pajak tersebut. Tentunya, sebuah negara memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi mengenai kemampuan sebuah perusahaan yang berdiri dinegara tersebut.

Tidak hanya untuk kepentingan negara saja, pembayar pajak atau yang dinamai wajib pajak juga akan mendapatkan perhitungan yang tepat sehingga bis amemenuhinya dengan mudah. Perhitungan ini nantinya akan mengensampingkan estimasi atau perkiraan dan memberikan gambaran pasti.

2. Penyusunan Stratgi Serta Perencanaan Pajak

Fungsi lainnya yang bisa didapatkan adalah untuk memastikan strategi maupun pola perencanaan yang tepat agar bisa memenuhi akomodasi pembayaran pajak. Hal ini pasti memberikan dampak besar bagi sebuah badan usaha.

Karena, nantinya mereka bisa menghitung bagaimana kemampuan dari perekonomian usaha tersebut untuk bisa melunasi akomodasi beban pajak miliknya. Jadi, pengelola badan usaha tersebut bisa mengetahui bagian mana saja yang bis ameringankan beban pajak serta jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan.

3. Memberikan Analisa dan Prediksi Tentang Potensi Pajak Berikunya

Keuntungan yang didapatkan oleh wajib pajak adalah analisa dan potensi besaran pajak yang akan mereka bayarkan di masa yang akan datang. Hal ini tentunya memudahkan lembaga wajib pajak untuk mengalokasikan sumber dana untuk akomodasi pembayaran pajak tersebut nantinya.

Gambaran yang diberikan dalam analisa akuntansi perpajakan akan memberikan dampak terbaik untuk mempersiapkan pembayaran pajak ini. Tentunya, dibutuhkan keseimbangan antara 2 prinsip, yakni : konservatif dan konsistensi agar gambaran alokasi pajak masa depan menjadi lebih akurat.

4. Penerapan Proses Akutansi

Penerapan proses akutansi ini meliputi : pencactatan, pengakuan dan perhitungan terhadap pajak yang dimiliki. Untuk sebuah badan usaha maupun perusahaan, dilakukan penyajian data dalam sebuah bentuk laporan baik secara fisikal maupun secara komersial.

5. Mengembalikan Kesadaran Pembayaran Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, salah satu tugas serta fungsi dari akuntansi pajak adalah untuk mengembalikan sikap wajib pajak. Karena hasil gambaran pajak yang diproses melalui perhitungan akutansi ini lebih akurat, jadi para wajib pajak akan lebih sadar untuk membayarkan kewajiban mereka.

Tidak hanya memberikan gambaran tentang seberapa banyak akomodasi yang harus dibayarkan dalam beban pajak, ini juga memberikan rasa nyaman bagi peserta wajib pajak. Kenapa? karena perhitungan akan dilakukan secara adil, pasti serta transparan. jadi, tidak akan ada yang merasa dirugikan apalagi ditipu.

6. Proses Evaluasi

Laporan akutansi akan selalu diarsipkan alias disimpan sebagai salh satu jenis dokumen penting pembanding. Informasi inilah yang nantinya dibutuhkan untuk bisa memberikan perbandingan terhadap periode satu dan periode lainnya.

Demikianlah 6 fungsi utama dari akuntansi pajak yang telah kami jabarkan di atas. Butuh pengetahuan bisnis lainnya? Yuk baca juga artikel-artikel di bawah ini:

Seberapa pentingnya akuntansi pajak? Mengupas tentang pengertian akuntansi secara sederhana adalah sebuah bentuk pelaporan pencatatan keuangan yang dimana dapat menjadi standar pelaporan keuangan pemerintah yang diperuntukan untuk pihak terkait. Pelaporan keuangan untuk beberapa pihak yang terkait tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Pemerintah

Didalam ilmu akuntansi ini pastinya Anda sering mendengar istilah akuntansi pajak. Seiring perkembangan zaman, sebelum tahun 1983 sistem perhitungan pajak diIndonesia mayoritas masih menggunakan perhitungan akuntansi pajak yang masih terinspirasi dari negara Belanda.

Sejatinya akuntansi pajak berperan penting dalam perhitungan pajak yang berguna untuk mendapatkan hasil perhitungan pajak yang lebih akurat. jadi akuntansi pajak ini harus wajib dimengerti wajib pajak mengingat sangat pentingnya pengetahuan ini.

Seseorang yang telah perpengalaman berkecimpung didunia keuangan tentunya sangat mengerti tentang akuntansi yang mempunyai banyak cabang. Akuntansi pajak merupakan salah satu cabang yang tidak tabu lagi ditelinga Anda  dan pastinya juga lebih sering diaplikasikan didalam keuangan perusahaan Anda.

Akuntansi pajak menjadi salah satu hal yang cukup teramat sulit dipahami dan dipelajari untuk beberapa orang, mungkin bagi akuntan sekalipun. Namun pengaplikasian dalam sebuah bisnis, hal tersebut dipermudah dengan adanya software akuntansi.

Pengertian Akuntansi Pajak

Pengertian akuntansi pajak adalah sebuah kegiatan pencatatan keuangan pada sebuah perusahaan, badan usaha, atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pengertian Akuntansi Pajak Menurut Ahli

Pengertian akuntansi menurut wikipedia adalah “akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.”

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan [KUP] dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan bahwa “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.”

Dipertegas menurut UU KUP Pasal 1 angka 2 bahwa “wajib pajak yang dimaksud yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Menurut Muljono, “Akuntansi pajak adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan, yang mengacu pada peraturan, undang-undang dan aturan pelaksanaan perpajakan.”

Undang-Undang PPh, pasal 10 ayat 6, “persediaan dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan, tidak diperbolehkan berdasarkan “harga pokok dan harga pasar mana yang lebih rendah”.

Klasifikasi Pajak

Setelah mengetahui pemahaman tentang definisi akuntansi pajak yang telah dipelajari, selanjutnya Anda akan mengetahui beberapa macam pajak, dan berikut ini adalah macam-macam pajak menurut cara pemungutannya, yaitu :

1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung tanpa perwakilan yang besarnya nilai pajak tersebut telah diatur oleh UUD perpajakan dan pajak tersebut dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki.

2. Pajak Tidak Langsung

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan ketika terjadi sebuah transaksi keuangan dan dapat dibebankan atau dipindahkan kepada orang lain. Misalnya saja pada saat Anda membeli suatu produk di mall, biasanya harga yang tercantum dalam faktur sudah termasuk dengan pajaknya.

Fungsi Akuntansi Pajak

Mengingat akuntansi pajak yang sangat berperan penting dalam perhitungan laporan keuangan perusahaan atau sebuah badan usaha yang dimana terdapat fungsi lainnya Selain untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada petugas pajak, seperti :

1. Untuk Membangun kesadaran Pajak Bagi Wajib Pajak

Fungsi akuntansi pajak yang pertama adalah untuk membangun kesadaran pajak bagi wajib pajak. Lebih tepatnya untuk membuat sadar akan kewajiban para Lembaga usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

2. Sebagai Alat Analisis Dan Prediksi Tentang Potensi Pajak Perusahaan Dimasa Depan

Dengan adanya fungsi akuntansi pajak yang dimana sebagai alat analisis dan prediksi tentang potensi pajak perusahaan dimasa depan. Jadi perusahaan telah memiliki rancangan perkiraan besarnya biaya pajak untuk tahun depan, dengan ini perusahaan diharapkan dapat menyisihkan dana nya untuk membayar pajak supaya tepat waktu.

3. Untuk Melindungi Hak Penerimaan Negara.

Kemudian fungsi yang ketiga adalah sebagai pelindung hak penerimaan negara. Hal ini sangat diharuskan karena setiap perusahaan harus memberikan laporan kekayaan ke dirjen pajak secara transparan dan akurat.

 Hal ini dilakukan karena setiap pundi-pundi rupiah yang diterima negara baik itu perorangan ataupun lembaga berfungsi untuk pembangunan negara menuju perkembangan bangsa yang lebih baik.

4. Untuk Sebagai Penyajian Bahan Evaluasi

Fungsi yang keempat dalam akuntansi pajak ini adalah sebagai bahan evaluasi. Sebagaimana Anda ketahui bahwa laporan akuntansi akan selalu menjadi arsip penting sebagai pembanding jika dibutuhkan dimasa datang.

Selain itu juga dapat sebagai bahan bukti tertulis berupa laporan keuangan yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan dalam pasar global keuangan.

Prinsip Akuntansi Perpajakan

Tidak sedikit yang mengalami kekeliruan dalam melakukan perhitungan pajak, maka disarankan Anda harus memahami prinsip-prinsip yang sangat penting dalam akuntansi pajak. berikut adalah prinsip-prinsip yang ada pada akuntansi pajak:

1. Kesatuan

Prinsip akuntansi pajak yang pertama adalah kesatuan. Kesatuan disini dapat diartikan jika sebuah lembaga usaha merupakan suatu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain. Yang dimaksud dengan entitas ekonomi lain adalah seorang pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak mempunyai suatu hak.

2. Historis

Prinsip historis adalah prinsip akuntansi pajak yang kedua yang dimana prinsip historis ini mengharuskan pencatatan keuangan secara transparans dan real terhadap pembiayaan sebuah barang atau aset.

Sebagai contoh, apabila perusahaan membeli sebuah bangunan seharga Rp350.000.000 namun didalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp300.000.000, maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp300.000.000 sesuai kesepakatan akhir yang dibayarkan.

3. Pengungkapan Penuh

Kemudian prinsip akuntansi yang terakhir adalah pengungkapan penuh, dapat dikatakan pengungkapan penuh disini adalah harus disajikan secara detail dan transparan.

Dalam sebuah laporan keuangan, perhitungan laba yang ditahan juga disarankan untuk diinformasikan agar lebih detail dan transparan. Jadi dalam pembuatan laporan keuangan pada sebuah lembaga usaha harus lebih detail dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sesuai atau akurat.

Seperti contohnya, Anda dapat menambahkan Footnote atau refrensi yang penting sebagai referensi. Setelah mengerti tentang prinsip akuntansi pajak, diharapkan resiko ketidakakuratan dan kesalahan dalam pencatatab data pajak dapat dihilangkan.


Penerapan Perhitungan Akuntansi Pajak

Anda sebagai pemilik bisnis, saat pada perhitungan pajak, Anda harus perhatikan variable-variable besaran yng harus dibayarkan. Apalagi dalam sebuah perbedaan antara Purchase Order dan Purchase Requisition ada yang menggunakan PPN, ada yang tidak.

Namun untuk menghitung pajak terhutang , maka harus diketahui berapa jumlah setoran pajak penghasilan [PPh], berapa penghasilan kena pajak [PKP], serta berapa jumlah wajib pajak.  Rumus untuk menghitung pajak terutang, yaitu:

25% x PKP = PPh badan

PPh badan – PPh – PPh pasal 23 = Utang pajak

Contoh soal dan pembahasan:

PT. Quinzha Boutique memiliki penghasilan kotor sebesar 90 miliar, dengan PPh sekitar 2 miliar, PPh pasal 23 sebesar 1 miliar, dan pengeluaran sebanyak 68 miliar. Berapakah PKP perusahaan, dikurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.

Jawab:

PKP PT. Quinzha Boutique : 90 miliar – 68 miliar = 22 miliar.

Untuk pajak terutang PT. Quinzha Boutique adalah:

25% x 22 miliar = 5,5 miliar

5,5 miliar – 2 miliar – 1 miliar = 2,5 miliar.

Jadi, pajak terutang yang dikenakan untuk PT. Quinzha Boutique sebesar 2,5 miliar.

Owen seorang karyawan di PT. Clano Indonesia memiliki dua anak [K/2] [Penghasilan Tidak Kena Pajak K/2 = 8.400.000], peredaran bruto senilai 600.000.000 dengan persentase 20%. Berapa PPh Owen yang harus dibayarkan?

Jawab:

Penghasilan bruto : 600.000.000

Penghasilan neto 20% :

600.000.000 x 20% = 120.000.000

PPh perorangan :

PKP – PTKP K/2 = 120.000.000 – 8.400.000 = 111.600.000

Jadi, pajak PPh Owen yang harus dibayarkan sebesar 111.600.000

Perhitungan pajak tersebut memang terbilang cukup rumit jika ditelaah dan dikerjakan secara serius, karena membutuhkan ketelitian yang ekstra untuk menggunakannya. Namun hal tersebut akan terbantu jika Anda menggunakan software akuntansi yang dapat membantu Anda dalam pembuatan laporan keuangan.

Harmony menjadi salah satu software akuntansi yang praktis dan mudah digunakan, walau tidak memiliki latar belakang sebagai akuntan sekalipun. Dengan teknologi tinggi dan user friendly, Harmony menjadi salah satu pilihan para ribuan pebisnis yang telah terbantu dalam hal laporan keuangan, seperti yang diinformasikan melalui konferensi tahunan kami di  FinTax Fair 2019 .

Mulai gunakan Harmony untuk membereskan pembukuan bisnis Anda dan dapatkan Gratis 30 Hari disini dengan mendaftarkan akun bisnis/ perusahaan Anda. Dan nikmati perkembangan dunia akuntansi dan laporan keuangan berbasis teknologi dalam genggaman Anda hanya di Harmony Smart Accounting Solution.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề