Sebutkan bagaimana peran siswa dalam melestarikan budaya tradisional brainly

Pelestarian Seni dan Budaya Merupakan Tanggung Jawab Bersama. Kebudayaan memegang peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa. Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan. Keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.

Kamis, 27 Februari 2020 bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Banjar dilaksanakan Sosialisasi tentang Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya Daerah di Kabupaten Banjar dalam rangka Menumbuhkembangkan dan melestarikan Kembali Seni Budaya Banjar.

Dalam sambutan tertulisnya Kepala Badan Kesbangpol Kab Banjar Aslam, S.Sos, M.AP yang dibacakan oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan Drs. H. Arbudin, M.Si menyebutkan menjaga dan melestarikan budaya lokal yang ada dalam masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seorang anggota masyarakat khususnya kita sebagai generasi muda dalam mendukung kelestarian budaya dan ikut menjaga budaya lokal diantaranya adalah Mau mempelajari budaya tersebut, baik hanya sekedar mengenal atau bisa juga dengan ikut mempraktikkannya dalam kehidupan kita, Ikut berpartisipasi apabila ada kegiatan dalam rangka pelestarian kebudayaan, Mengajarkan kebudayaan itu pada generasi penerus sehingga kebudayaan itu tidak musnah dan tetap dapat bertahan, Mencintai budaya sendiri tanpa merendahkan dan melecehkan budaya orang lain, Mempraktikkan penggunaan budaya itu dalam kehidupan sehari-hari, misalnya budaya berbahasa, Menghilangkan perasaan gengsi ataupun malu dengan kebudayaan yang kita miliki, Menghindari sikap primordialisme dan etnosentrisme, Ajarkan budaya kepada orang lain

Hadir dalam acara tersebut narasumber dari seniman di Kabupaten Banjar antara lain ialah Bapak Drs. H. Humaidi Saleh,MM dengan materi Fungsi Kesenian Daerah dan Pelestariannya, Bapak Abdurrahman, M.Pd dengan materi “Melalui Tulis Baca Puisi Banjar Kita Budayakan dan Lestarikan Budaya Banjar” dan Ibu Endang Sri Hastuti, S.Pd dengan materi Lagu Lagu Banjar …… para narasumber berbagi pengalaman hidup serta memberikan dorongan yang sangat kuat kepada para peserta sosialisasi yang berasal dari pelajar di Kabupaten Banjar serta para seniman seniman muda lainnya yang berada di Kabupaten Banjar. Narasumber disini juga memberikan pencerahan kepada para peserta bagaimana seni budaya kita di Indonesia khususnya di Kabupaten Banjar tetap dilestarikan dan terus dicintai.

Upaya pelestarian budaya tidak cukup hanya dilakukan melalui berbagai pertunjukkan secara regular. Hal utama yang juga harus dilakukan adalah pemberian apresiasi dan pemahaman tentang filosofi serta nilai dari keberadaan objek budaya, warisan dan tradisi yang tumbuh dimasyarakat secara turun temurun khususnya kepada generasi muda. Disamping itu kebudayaan juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan produk kebudayan secara kreatif seperti seni pertunjukan, kulineri, fashion show, film dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya

Hal ini penting dilakukan, agar masyarakat, khususnya generasi muda termotivasi dan memiliki pemahaman yang baik dan terlibat aktif dalam melakukan proses internalisasi nilai-nilai budaya tersebut dalam kehidupan sehari-hari. [hr/Kesbangpol]

Source:: KESBANGPOL

Beranda > e-PPID 

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal


Tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik,sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal [pendidikan layanan khusus], dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
  3. Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selanjutnya >>

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề