Mengapa partai politik menjadi penting dalam negara demokrasi?

Fungsi partai politik di setiap negara demokrasi cukup penting. Terutama, ini dikaitkan dengan fungsi perwakilan kepentingan elemen masyarakat yang mereka bawakan: Partai politik menerjemahkan kepentingan-kepentingan tersebut ke dalam kebijakan pemerintah. Aneka penulis telah mengkaji fungsi partai politik. Salah satunya adalah David McKay. Dalam kajiannya atas partai-partai politik di Amerika Serikat, ia pun berkesimpulan bahwa partai politik memiliki fungsi:

Fungsi ini adalah posisi partai sebagai alat untuk mempromosikan serta mempertahankan kepentingan dari kelompok-kelompok sosial yangada.

  1. Memperdamaikan kelompok dalam masyarakat

Fungsi ini adalah posisi partai politik untuk membantu memperdamaikan aneka kepentingan yang saling bersaing dan berkonflik dari masyarakat, dengan menyediakan platform penyelesaian yang seragam dan disepakatibersama.

Fungsi ini adalah posisi partai politik untuk mengajukan orang-orang yang akan menjadi pejabat publik, baik baru maupun menggantikan yanglama.

  1. Mengkoordinasi lembaga-lembaga pemerintah

Fungsi ini adalah posisi partai politik mengkoordinasi aneka lembaga pemerintah yang saling berbeda untuk tetap memperhatikan kepentingan politikpublik.

  1. Mempromosikan stabilitas politik

Fungsi ini adalah fungsi partai politik untuk mempromosikan stabilitas politik, misalnya dengan mengelola isu-isu yang dibawakan kelompok ekstrim nonpartai ke dalam parlemen untuk dicarikan titik temunya.

Penulis lain, misalnya Janos Simon membagi fungsi partai politik menjadi 6, yaitu:

  1. Fungsi sosialisasi politik;

Fungsi sosialisasi politik mulai signifikan ketika seseorang sudah mampu menilai keputusan dan tindakannya. Orang tersebut kemudia mencari “figur” yang dianggap mewakili norma-norma dan nilai-nilai yang dianutnya. Salah satu lembaga yang menyediakan nilai tersebut adalah partai politik. Sebab itu, partai politik berfungsi sebagai agen guna mengisi norma-norma dan nilai-nilai yang ada pada diri individu. Peran ini semakin besar di negara-negara dengan sistem kepartaian multipartai.

  1. Fungsi mobilisasi  politik;

Fungsi mobilisasi adalah fungsi partai politik untuk membawa warganegara ke dalam kehidupan publik. Tujuan dari mobilisasi ini adalah : Mengurangi ketegangan sosial yang ditampakkan oleh kelompok-kelompok yang termobilisasi; Mengelaborasi program-program untuk menurunkan ketegangan tersebut, dan sebagai hasilnya kelompok-kelompok tersebut mengalihkan dukungannya kepada partai politik, dan Membangun struktur kelompok yang akan menjadi basis pendukung partai yang bersangkutan.

  1. Fungsi representasi politik;

Fungsi representasi adalah fungsi klasik partai politik. Partai politik yang ikut pemilihan umum dan memenangkan sejumlah suara, akan menempatkan wakilnya di dalam parlemen. Anggota partai yang masuk ke dalam parlemen ini membawa fungsi representasi dari warganegara yang memilih partai tersebut.

  1. Fungsi partisipasi politik;

Fungsi partisipasi adalah fungsi partai politik untuk membawa warganegara agar aktif dalam kegiatan politik. Jenis partisipasi politik yang ditawarkan partai politik kepada warganegara adalah kegiatan kampanye, mencari dana bagi partai, memilih pemimpin, demonstrasi, dan debat politik.

  1. Fungsi legitimasi sistem politik, dan

Fungsi legitimasi mengacu pada kebijakan partai politik mendukung dan mempercayai kebijakan pemerintah maupun eksistensi sistem politik. Seperti diketahui, partai politik memiliki massa pemilih. Jika partai memilih untuk mendukung sesuatu, maka kemungkinan besar pemilihnya akan melakukan hal yang sama.

  1. Fungsi aktivitas dalam sistem politik. 

Fungsi aktivitas dalam sistem politik didasarkan pada premis, partai politik menjabarkan programnya dan menyiapkan anggota-anggotanya untuk menjalankan program tersebut. Jika partai tersebut mengantungi suara dalam pemilu, maka anggota- anggotanya tersebut akan masuk ke dalam parlemen. Anggota partai yang bersangkutan tersebut kemudian beraktivitas [secara politik] untuk menjalankan program-program partai. Aktivitas pemerintahan [khususnya parlemen] menjadi berjalan akibat adanya partai politik tersebut.

Referensi: Kadir Herman [2019] Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Partai politik di Indonesia sendiri adalah organisasi yang sifatnya nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sekarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu, untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian ini tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Nah, untuk melakukan Pemilihan Umum, partai politik sendiri wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi sendiri terdiri dari dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Melalui definisi yang telah dijelaskan tersebut, dapat dilihat bahwa tujuan dari dibentuknya partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Indonesia.

Di samping itu, fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi juga perlu ditata dan disempurnakan dengan diarahkan pada dua hal utama, seperti yang dijelaskan di Penjelasan Umum Undang-undang 2/2011.

Indonesia sebagai Negara demokrasi selalu menyimpan berbagai masalah mulai dari perbedaan dan persaingan. Masalah seperti itu tidak dapat dipungkiri juga menyerang negara-negara di dunia yang menganut sistem demokrasi.

Oleh karena itu, partai politik dengan segala perannya, mulai dari menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah, sebagai sarana partisipasi politik, pengatur konflik, hingga kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah, dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala kegiatan politik dalam berbangsa dan bernegara.

Nah, partai politik sendiri memiliki beberapa fungsi khususnya di dalam Negara demokrasi. Berikut Liputan6.com, akan mengulas fungsi partai politik di dalam Negara demokrasi sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Senin [21/1/2019].

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Artikel [] 07 Oktober 2013 02:32:03 WIB

PERANAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Oleh   : H.M. TAUHID

[Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Periode 2009 – 2014/

Ketua DPD Sumatera Barat Partai Hanura ]

Pendahuluan

         Dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak ada satupun Negara yang tidak menggunakan Partai Politik yang didukung dengan sistim politik suatu Negara, yang tidak akan dapat dilepaskan dari system dan bentuk pemerintahan yang dianut oleh Negara, karena untuk menentukan bentuk dan susunan pemerintahan dalam suatu Negara yang merupakan cerminan suatu Negara adalah sistim politik suatu Negara yang bersumber dari partai politik yang ada.

Partai politik pada saat sekarang ini merupakan kendaraan seseorang kalau berminat menjadi salah satu penyelenggara pemerintah, apakah fungsinya sebagai eksekutif maupun legislative menurut Trias Political. Kalau dilihat sejarah, manusia mengenal partai politik sudah ada sejak saat era sepeninggal Nabi Muhammad SAW 14 abad yang lalu, karena Nabi selain sebagai Rasul juga berhasil mendirikan pemerintahan Islam di Saudi Arabia yang terbagi atas 4 [empat] golongan, yaitu : pertama, Partai Bangsawan Quraisy Makkah [sebagai kelompok pendatang]. Kedua, partai Yahudi [kelompok minoritas]. Ketiga, partai Bangsawan Madina [kelompok pribumi] dan terakhir, partai keluarga Nabi.

Melalui partai-partai tersebut diadakan Pemilihan Umum, dan itulah sebabnya sampai saat sekarang Negara-negara mayoritas yang berpenduduk Islam membanggakan bahwa pemilihan umum pertama secara demokratis diselenggarakan di Saqifah Sa’idah dikemudian hari, yang sampai saat ini juga diikuti dan dicontoh oleh Negara-negara Islam seperti Indonesia, Malaysia, dan lain sebagainya, bahkan juga sudah diikuti oleh Negara-negara di benua lainnya.

Arti dan Pentingnya Partai Poltik

Masyarakat Indonesia pada umumnya sejak kemerdekaan sudah tidak asing lagi mendengar atau melihat lembaga-lembaga partai politik, apalagi sejak era otonomi daerah kita sering menjumpai di daerah-daerah bahkan sampai pelosok adanya partai-partai politik, kaerena sejak era otonomi daerah partai politik sudah banyak, mulai dari partai besar sampai partai kecil ditambah lagi ditandai dengan adanya symbol atau baliho parpol yang dipasang mulai dari gedung tinggi, rumah-rumah, jalan dan pohon-pohon kayu yang pada umumnya yang ada keramaian.

Memang secara teori partai politik pertamanya lahir di Negara-negara Eropa Barat, yang diakibatkan dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan factor yang perlu diperhitungkan serta keiikutsertaan dalam proses politik, maka itulah banyak pada saat sekarang ini partai politik lahir secara spontan dan berkembang penghubung antara rakyat dengan pemerintah, artinya partai politik menjadi perpanjangan tangan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah.

Secara harfiah, politik dalam bahasa Arabnya disebut “siyasyah” yang artinya siasat dan dalam bahasa Inggrisnya “Politics”. Politik memang artinya strategi, cerdik dan bijaksana yang dalam kehidupan sehari-hari mengartikan sebagai suatu cara untuk melakukan sesuatu didalam mencapai tujuan. Melihat pengertian ini, sebenarnya setiap manusia sudah berpolitik, apakah seorang pedagang, yang mempunyai pola pikir bagaiman dagangannya bisa laku dan mempunyai untung yang besar, tentu yang dipakai adalah siasat, kemudian seorang sopir, mempunyai pemikiran bagaimana supaya dapat cepat sampai ditujuan dengan waktu yang cepat pula dan lain sebagainya.

Asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti Negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul akan timbul aturan-aturan dan akhirnya adalah apa yang disebut dengan kekuasaan. Kemudian kalau kita kaitkan dengan partai politik, adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik [biasanya dengan cara konstitusional] untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.

Berikuti ini penulis mencoba memberikan pengertian-pengertian partai politik dari beberapa pendapat, antara lain :

Carl J Friedrich, bahwa partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil dan materiil.

Kemudian RH Soltou, mengatakan, bahwa partai politik merupakan sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih dan bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Selanjutnya Sigmund Neumann, menyebutkan partai politik merupakan organisasi dari aktivitis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Dengan melihat beberapa pengertian diatas, jelas bahwa memang partai politik merupakan sarana, alat atau wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Masyarakat bebas memilih partai politik mana yang dianggap bisa menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah, dan partai politik juga berlomba-lomba juga untuk menarik simpatisan/masyarakat untuk dijadikan warga partai, karena semakin banyak jumlah anggota partainya maka semakin besar pula keberadaan partai tersebut, yang ditandai dengan jumlah keterwakilan di lembaga perwakilan rakyat, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Berkaitan dengan hal diatas, timbul juga pertanyaan, : Apakah sama Partai Politik dengan Gerakan [movement] yang sama-sama merupakan kelompok atau golongan, misalnya Gerakan Anti Narkoba, Gerakan Indonesia Baru, dan lain sebagainya. Suatu gerakan merupakan kelompok atau golongan yang ingin mengadakan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga politik atau kadang-kadang malahan ingin menciptakan suatu tatanan masyarakat yang baru sama sekali, dengan memakai cara-cara politik. Gerakan mempunyai tujuan yang lebih terbatas dan fundamental sifatnya dan secara oriented merupakan ikatan yang kuat diantara anggotanya yang dapat menumbuhkan suatu identitas kelompok [group identity] yang kuat.  

Mungkin beberapa tahun yang lewat setelah pemilu 2009 kita sudah menyimak dan melihat, ada gerakan yang semulanya hanya untuk membangkitkan dan menumbuhkan semangat baru dalam meciptakan rasa nasionalisme yang sudah mulai hilang, tetapi seiring dengan perkembangan nuansa politik gerakan ini berubah menjadi sebuah partai politik, dan inilah yang harus kita sadari memang dalam Politik yang tidak disangka-sangka ataupun kita prediksi sebelumnya, semuanya bisa terjadi, termasuk perubahan status hidup seseorang melalui partai politik, misalnya dari seorang Kepala Desa atau Wali Nagari, bisa saja dia menjadi Ketua DPRD, Bupati atau Walikota, dari tukang ojek, kusir bendi, atau preman, tahu-tahu setelah pemilu dia sudah menjadi anggota DPRD karena banyak pendukung, artinya disini bisa kita lihat, dalam dunia perpolitikan : HAL YANG TIDAK MUNGKIN, DAPAT MENJADI MUNGKIN. Dengan melihat fenomena ini tugas pemerintah adalah bagaimana supaya partai politik ini dapat benar-benar menjadi lembaga yang mempunyai peranan yang besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Disini penulis juga mencoba menguraikan fungsi partai politik khususnya dalam Negara demokratis, antara lain :

  1. 1.Partai sebagai sarana komunikasi politik.

Sebagaimana yang telah dikemukakan diawal tadi, bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa tersalurkan kepada pemerintah, maka disinilah fungsi dari partai politik yang akan menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa. Oleh Pemerintah Daerah juga harus dapat menampung semua aspirasi masyarakat [asmara] untuk dapat diakomidir yang berasal dari Usul ataupun kebijaksanaan partai dalam anggaran dan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari musrenbang desa, kecamatan, kab/kota sampai ditingkat pusat dan pada akhirnya merupakan Kebijaksanaan Umum [Public Policy] atau dalam bentuk RPJP/RPJM [Rencana Pembangunan Jangka Pendek dan Menengah] yang kesemua ini adalah dalam kerangka pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, partai politik juga dapat menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat, kegiatan atau program-program pemerintah dalam bentuk Kebijaksanaan Umum, dengan demikian kalau hal ini terjadi, maka akan terciptakan komunikasi politik dari bawah ke atas dan sebaliknya dari atas kebawah, dimana partai politik dapat memainkan peranannya sebagai penghubung antara yang memerintah dengan diperintah, antara pemerintah dan warga masyarakat.

Melihat hal diatas, partai politik dalam menjalankan fungsinya sering disebut sebagai broker [perantara] dalam suatu bursa ide-ide [clearing house of ideas] dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.

  1. 2.Partai sebagai sarana sosialisasi politik.

Sosialisasi politik mencakup suatu proses oleh masyarakat dengan norma-norma dan etika yang ada dari satu generasi kegenerasi berikutnya. Partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik, untuk dapat menjadi pemenang didalam Pemilihan Umum [Pemilu] serta menguasai pemerintah [dalam artian menjadi KEPALA DAERAH, PRESIDEN ataupun pimpinan lainnya], partai politik harus bisa mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak mungkin, dengan mengedepankan bahwa partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan umum.

Banyak cara/siasat yang dilakukan oleh partai politik untuk mensosialisasikan dirinya, prosesnya melalui ceramah-ceramah penerangan, kursus/pembekalan bagi kader-kader politik, penataran, dengar pendapat baik secara langsung ataupun melalui media massa, baliho/poster-poster yang saat sekarang mudah didapat dan murah biayanya dan lain sebagainya.

  1. 3.Partai sebagai sarana rekruitmen politik.

Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai [political recruitment], dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik. Wajar saja apabila ada partai politik berlomba-lomba untuk merekrut seseorang untuk dijadikan anggota atau kader, apalagi seseorang tersebut mempunyai pengaruh yang besar dalam penggalangan massa atau dari segi financial yang dapat membantu jalannya sebuah partai politik, contoh dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Presiden, partai politik sangat bersaing sekali untuk bisa menjagokan calonnya, yang kadang-kadang berasal dari luar partai, hal ini disebabkan oleh pengaruhnya.

  1. 4.Partai sebagai sarana pengatur konflik.

Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar, jika terjadinya suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya Biasa sampai Luar Biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.

Dalam praktek politik sering dilihat bahwa kadang-kadang fungsi tersebut tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan, misalnya informasi yang diberikan justru menimbulkan kegelisahan dan perpecahan dalam masyarakat, yang diutamakan bukanlah kepentingan daerah atau nasional, tetapi kepentingan partai yang sempit dengan akibat adanya pengkotakan politik atau konflik tidak diselesaikan akan tetapi malam dipertajam, seperti yang kita lihat di media massa, adanya program-program siaran yang berkaitan dengan kisruh politik, muatan malahan berisikan dan mengungkit/mempertajam permasalahan dan bukannya menyelesaikan permasalahan, dan inilah ditonton oleh khalayak ramai [publik].

Idealitas Pengelolaan Partai Politik

Partai politik merupakan pengorganisasian warga Negara yang menjadi anggotanya untuk bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan Negara dan masyarakat yang adil dan makmur, dan mempunyai peranan yang sangat penting sekali dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat menyalurkan aspirasi masyakarat dan menyampaikan/menginformasikan program/kegiatan pemerintah daerah kepada masyakat. Kemudian partai politik merupakan media atau sarana partisipasi warga Negara dalam proses pembuatan kebijakan publik [mulai dari perencanaan, sampai dengan pelaksanaan kebijakan] dan sebagai penentuan siapa yang akan menjadi penyelenggara Negara pada berbagai lembaga Negara di pusat dan daerah yang kemudian dibantu oleh aparatur Negara sebagai birokrat.

Berkaitan dengan hal diatas, agar partai politik mempunyai peranan yang penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pusat, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian yakni terkait dengan Idealis sebuah partai politik yang mengedepankan idealitas pengelolaannya bukan pada fungsi dasarnya [menurut Fadilah Putra dalam bukunya Partai Politik dan Kebijakan Publik], antara lain :

  1. 1.Dapat dikontrol oleh rakyat.

Beberapa kriteria partai politik yang dapat dikontrol oleh rakyat adalah :

  1. a.Dibentuk bukan dari kalangan parlemen melainkan dari kalangan masyarakat suatu gerakan rakyat.
  2. b.Mempunyai basis local yang kuat.
  3. c.Dibentuk berdasarkan kepedulian yang sama pada satu atau lebih isu penting.
  4. d.Keuangan tergantung kepada iuran dan konsribusi.
  5. e.Para pengurus dan calon partai untuk lembaga legislative dan eksekutif dipilih secara langsung, terbuka, dan kompetitif oleh para anggota.
  1. 2.Sistim Kepartaian Pluralis.

Perlu ada dan dikembangkan system kepartaian yang dipandang cocok dan sesuai dengan kemajemukan masyarakat Indonesia tetapi pada pihak lain dapat menghasilkan pemerintahan yang efektif adalah system kepartaian pluralis moderat yang ditandai oleh jumlah partai yang tidak terlalu banyak tetapi juga tidak terlalu sedikit dan jarak ideology antar partai juga tidak terlalu jauh sehingga consensus masih mungkin dicapai.

  1. 3.Visi Demokrasi Pimpinan Partai.

Partai politik hendaknya dikelola oleh pemimpin dan aktivis yang memahami demokrasi, hal ini disebabkan oleh :

  1. a.Merupakan upaya memanusiakan kekuasaan [humanizing power].
  2. b.Bukan sekedar kompetisi, tetapi adalah kompetensi dalam mengelola partai politik, apakah itu pengalaman organisasi, ilmu pengetahuan/wawasan dan yang terpenting adalah prilaku/sikap, maka dapat diartikan untuk mengelola organisasi khususnya partai politik yang diperlukan adalah OTAK bukan OTOT.
  1. 4.Partai yang tidak monopoli.
    1. a.Untuk kepentingan bersama sebagai bangsa melainkan bersedia berdialog dengan kalangan ranah masyarakat dan ranah dunia usaha untuk menyepakati apa yang menjadi kepentingan bersama.
    2. b.Untuk dapat menjadi penyelenggara pemerintah baik di legislative, eksekutif atau lembaga-lembaga Negara lainnya, adalah yang diajukan oleh partai politik dan masyarakat.
    3. c.Informasi publik yang akan dibahas dan diputuskan, serta penerimaan dan pengeluaran partai harus bertindak transparan kepada publik dengan membuka akses kepada publik seluas mungkin untuk berinteraksi dengan partai politik.

Penutup

         Mencermati perkembangan partai politik di Indonesia mulai dari sejak Indonesia merdeka sampai saat sekarang ini, yang diawali dengan banyaknya partai yang ikut Pemilu pada tahun 1955, kemudian Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya didominasi oleh 3 [tiga] partai yakni Golkar yang awalnya adalah merupakan Sekretariat Bersama [Sekber] kemudian menjelma menjadi sebuah partai yang anggota umumnya adalah Pemerintah, Partai Demokrasi Indonesia [PDI] yang merupakan gabungan diluar partai Islam dan Partai Persatuan Pembangunan [PPP] merupakan gabungan dari Partai-partai Islam dan pada Pemilu 1999, 2004, 2009, yang ikut puluhan partai karena sesuai dengan aturan hal ini diperbolehkan dan yang akan datang Tahun 2014 hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum [KPU] tinggal 12 [dua] belas partai, berharap partai politik ini dapat berkiprah dan menjalankan fungsinya sehingga Pemerintahan Daerah maupun pusat dapat diselenggarakan sesuai mekanisme yang ada, karena Negara tanpa Politik tidak akan dapat mewujudkan apa yang dicita-citakannya**. [ Create by. edwin Biro Organisasi]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề