Mengembalikan buku pada tempatnya merupakan salah satu tata tertib di

1.Setiap anggota Perpustakaan hanya diijinkan meminjam 2 buah buku bahan pustaka ; 2.Setiap kali peminjaman diberi waktu hanya satu minggu, dan peminjam harus mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam sesuai tanggal pengembalian yang ditetapkan ;

3.Apabila pengembalian melebihi tanggal yang ditetapkan, maka dikategorikan TERLAMBAT, dan setiap keterlambatan dikenakan sanksi ;

4.Peminjaman buku perpusda dapat diperpanjang satu minggu melalui pendaftaran perpanjangan ;

5.Setiap peminjam wajib memperlakukan buku / bahan pustaka dengan sebaik-baiknya, sehingga buku tidak kotor dan tidak rusak ;

6.Apabila terjadi kerusakan/kehilangan buku / bahan pustaka yang dipinjam, maka peminjam wajib mengganti dengan buku / bahan pustaka yang sama  ;

7.Setiap peminjam tidak dibenarkan meminjamkan buku / bahan pustaka kepada orang lain yang tidak berhak ;

8.Peminjam yang tidak dapat mentaati peraturan dan tata tertib peminjaman,dapat dicoret / dikeluarkan dari daftar keanggotaan.

PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU

A. PEMINJAMAN

1. Jumlah buku yang dipinjamkan maksimal 2 [dua] eksemplar; 2. Waktu peminjaman koleksi selama 7 [tujuh] hari.

B. PENGEMBALIAN

Waktu pengembalian buku dihitung dengan cara menambah 7 [tujuh] hari dari tanggal peminjaman. Contoh : Tanggal peminjaman 1 Januari → dikembalikan tanggal 8 Januari

C. PERPANJANGAN MASA PEMINJAMAN KOLEKSI

1. Perpanjangan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal pengembalian yang tercantum pada lidah buku. 2. Perpanjangan dapat dilakukan 1 [satu] kali, dihitung dengan cara menambah 7 [tujuh ] hari dari tanggal dilakukannya perpanjangan. Perpanjangan dapat dilakukan dengan cara peminjam buku datang langsung ke perpustakaan.

D. SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU

1. Keterlambatan pengembalian 1 - 3 hari →skors 1 minggu; 2. Keterlambatan pengembalian 4 - 8 hari → skors 2 minggu; 3. Keterlambatan pengembalian lebih dari 9 – 15 hari → skors 1 bulan; 4. Keterlambatan pengembalian lebih dari 16 –23 hari → skors 2 bulan; 5. Keterlambatan pengembalian lebih dari 24 – 31 hari → skors 3 bulan; 6. Keterlambatan pengembalian lebih dari 31 hari, skors berlaku sesuai keterlambatan; Contoh : Terlambat 32 hari, maka skors 3 bulan, 1 minggu. 7. Kartu Tanda Anggota [KTA] dan Kantong Peminjaman yang diskors hanya boleh diambil oleh anggota yang bersangkutan dengan memperlihatkan Kartu Identitas [SIM/KTP/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa] yang masih berlaku; 8. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku sebanyak lebih dari 3 [tiga] kali, maka anggota tersebut tidak dapat meminjam buku selama 2 [dua] bulan.

E. SANKSI MENGHILANGKAN/MERUSAK BUKU

Mengganti dengan buku yang sama.

Ilustrasi berada di perpustakaan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak kunci jawaban tema 6 kelas 2 SD/MI halaman 85, 86, 87, 88, 89 Buku Tematik Siswa Terpadu Kurikulum 2018. Tanyakan tata tertib yang berlaku di perpustakaan sekolahmu kepada petugasnya!

Kunci jawaban ini bisa digunakan orangtua untuk mengoreksi jawaban anak. Akan tetapi perlu diingat, ada beberapa soal berbentuk pertanyaan terbuka.

Artinya, anak bisa saja mempunyai jawaban berbeda dengan apa yang tertulis dalam kunci jawaban ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut kunci jawaban tema 6 kelas 2 SD/MI Halaman 85 86 87 88 89 Buku Tematik Siswa:

Siswi belajar di rumah [Pixabay]

Pembelajaran 5

Lani memiliki hewan peliharaan.

Hewan peliharaan Lani adalah ayam dan kelinci.

Lani merawat ayam dan kelincinya dengan baik.

Lani dibantu Ayah dalam merawat hewan peliharaannya.

Ada juga petugas kandang yang bertugas membersihkan kandang.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 3 SD Buku Tematik Halaman 105, 106, 111, 112 113 Contoh Energi Alternatif

Baca juga: KUNCI JAWABAN Buku Temtaik Tema 6 Kelas 3Subtema 4 Pembelajaran 6, Halaman 190 191 192 193 194 195

Ayah sering membelikan buku tentang hewan peliharaan.

Lani senang membaca buku tentang hewan peliharaan.

Lani juga senang membaca buku di perpustakaan sekolah.

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 Halaman 85

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Pontianak

Waktu Kunjungan

  • Kunjungan dilaksanakan setiap hari kerja 07.30-12.30
Waktu Peminjaman
  • Pelayanan peminjaman buku dilaksanakan hari masuk sekolah [Senin-Sabtu]
  • Waktu peminjaman: Pk. 07.30-12.00
 Lama Peminjaman
  • Jangka waktu peminjaman diberikan paling lama 3 [tiga] hari sejak tanggal peminjaman.
  • Perpanjangan waktu peminjaman hanya diberikan waktu maksimal 1 hari dari tanggal pengembalian buku.
Buku yang Dipinjam
  • Setiap peminjam [siswa, guru, dan pegawai] hanya boleh meminjam paling banyak 2 [dua] buah buku/eks.
Pengadministrasian/Pencatatan
  • Setiap peminjam agar melaporkan kepada petugas dan dicatat/diadministrasikan pada buku pinjaman dan buku pengembalian.
Sanksi
  • Keterlambatan; peminjam tidak mengembalikan buku yang dipinjam sesuai dengan tanggal kembali, maka peminjam wajib melaporkan kepada petugas dan tidak diperkenankan meminjam lagi sebelum buku tersebut dikembalikan.
  • Buku Hilang; peminjam yang terbuktu menghilangkan buku yang dipinjam harus mengganti dengan buku yang sama; peminjam tidak bisa menggantu dengan buku yang sama, maka peminjam wajib mengembalikan dengan cara memfoto copy buku yang hilang.
  • Buku Rusak; peminjam yang terbukti telah merusak buku yang dipinjam baik disengaja maupun tidak disengaja, maka pihak perpustakaan berhak untuk tidak memberikan pinjaman buku sebelum kerusakan buku tersebut diperbaiki.

Setiap pengunjung wajib:

  1. Menaati tata tertib perpustakaan
  2. Mengisi buku kunjungan
  3. Menjaga kebersihan dan keamanan
  4. Menaruh kembali ke tempat semula buku yang telah dibaca
  5. Mengembalikan buku yang telah dipinjam tepat pada waktunya
  6. Dilarang membawa tas ke dalam ruangan perpustakaan
  7. Dilarang membawa makanan/minuman
  8. Dilarang membuat gaduh di dalam ruang perpustakaan
  9. Dilarang masuk/berada di ruang kerja petugas

tunjukkan hasil gambar pertambangan​

peristiwa yang muncul pada saat melawan penjajah pada masa kerajaan di Indonesia!tolong jawab!​

MENGAPA SETELAH INDONESIA MERDEKA LEBIH DARI SETENGAH ABAD MASIH MARAK TERJADI KASUS-KASUS KETIDAKADILAN SOSIAL DAN HUKUM YANG BELUM DISELESAIKAN DAN … DITANGANI SECARA TUNTAS? JELASKAN

membeda bedakan suku dan ras dan agama teman mengakibatkan.....persatuan​

kita harus memiliki sifat... atas keragaman sosial budaya di Indonesia​

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidang … i urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden. Berikut ini yang tidak termasuk fungsi Kementerian Negara adalah ....​

5. partisipasi masyarakat dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat dilakukan dalam kegiatan . . . .a. membiasakan sikap toleransib. membuat kebi … jakan publikc. menindak tegas pelaku diskriminasid. memberi jaminan berupa peraturan perundangan-undangan.tolong dijawab dengan benar ​

5. Sebutkan dan jelaskan beberapa ciri kejahatan secara kualitatif! peningkatan​

5. Jelaskan seberapa penting bela negara bagimu​

banyak sedikitnya lapangan kerja yang tersedia dalam lingkup ketenagakerjaan dapat di pengaruhi oleh​

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề