Menurut uu nomor 12 tahun 2011 tata urutan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi adalah

tirto.id - Indonesia merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai negara yang tunduk terhadap konstitusi, hukum di Indonesia juga dibuat dan digunakan dalam upaya mengatur kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

Akan tetapi, hal yang perlu diketahui adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena UUD tahun 1945 adalah hukum dasar yang merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi.

Peraturan pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Peraturan ini kemudian diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Dikutip dari modul PJJ PKN Kelas VIII [2020], diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat [1] UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [Perpu].
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia mengandung makna penjenjangan. Artinya, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki atau jenjang Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Hal ini menegaskan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi.

Penjelasan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah penjabaran masing-masing jenjang dalam Peraturan Perundang-undangan, seperti dikutip dalam modul PKN Kelas VIII [2017]:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar merupakan hukum yang tertinggi. Artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

Melalui pengertian ini, UUD 1945 sekaligus berperan sebagai alat kontrol terhadap peraturan dibawahnya, apakah peraturan dibawahnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD 1945.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Sementara [MPRS] dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang “Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002" tanggal 7 Agustus 2003.

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.

Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [Perpu] adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat.

Berdasarkan pasal 20 ayat [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden

4. Peraturan Pemerintah [PP]

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden [Perpres]

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang ditetapkan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi [Perda]

Peraturan Daerah [Perda] Provinsi, adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten/Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Selain Peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya yang juga diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jenis peraturan lain tersebut adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Baca juga:

  • Apa Saja Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin HAM?
  • Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?
  • Apa Saja Asas-Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundangan?

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Anisa Wakidah
[tirto.id - wkd/ulf]


Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Anisa Wakidah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates



KONTAN.CO.ID - Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.  Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki [jenjang] Peraturan Perundang-undangan. 

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan  Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah: 
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [ UUD 1945] 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [ Tap MPR] 
  3. Undang-undang [UU] atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [ Perppu] 
  4. Peraturan Pemerintah [ PP] Peraturan Presiden [ Perpres] 
  5. Peraturan Daerah [ Perda] Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota 
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.  Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut:  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UUD 1945] UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [Tap MPR] Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003. Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 
3. UU atau Perppu UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut: Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota  4. Peraturan Pemerintah [PP] PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5. Peraturan Presiden [Perpres] Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 
6. Peraturan Daerah [Perda] Provinsi Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus [Perdasus] serta Peraturan Daerah Provinsi [Perdasi] yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Baca juga: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna  7. Perda Kabupaten atau Kota Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.  Makna tata urutan Peraturan Perundang-undangan Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan.  Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State [1945].  Selain jenis dan hierarki tersebut, masih ada jenis Peraturan Perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya. Peraturan Perundang-undangan lain ini juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 
Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: 
  • MPR 
  • DPR 
  • DPD 
  • Mahkamah Agung [MA] 
  • Mahkamah Konstitusi [MK] 
  • Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] 
  • Komisi Yudisial Bank Indonesia [BI] 
  • Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU 
  • DPRD Provinsi Gubernur DPRD Kabupaten atau Kota Bupati atau Walikota Kepala Desa atau yang setingkat 
Secara khusus, Peraturan Menteri yang dimaksud adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.  Sebagai informasi, UU No. 12 tahun 2011 tersebut menggantikan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam UU. No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-udnangan adalah sebagai berikut: 
  • UUD 
  • 1945 
  • UU atau Perpu 
  • Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden 
  • Peraturan Daerah, meliputi: Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya", Klik untuk baca: . Penulis : Arum Sutrisni Putri Editor : Arum Sutrisni Putri Editor: Hasbi Maulana


Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề