Negara di dunia yang pertama kali mengakui kedaulatan indonesia adalah

Bagaimanakah kerukunan dapat membuat komunikasi menjadi lebih baik ​

menceritakan tentang peringatan hari besar nasionaltolong jawab ya kk besok dikumpul;]​

Apa hubungan lambang Pramuka dengan semboyang negara kita

Sebutkan Manfaat Sikap Anak Yang Baik Di Rumah!Bantu Jawab Kakak​

bidang ekonomi permasalahan.alternatif peyelesain.tujuan yang akan di capai​

apa kewajiban kita terhadap daerah tandus jangan asal ya kalau asal di repot ​

1. Sebuah benda dengan tinggi 4 cm berada pada jarak 10 cm dari lensa cembung yang mempunyai jarak fokus 6 cm. Hitunglah : a. Jarak bayangan b. Pembes … aran bayangan c. Tinggi bayangan d. Sifat bayangan​

kewajiban warga yang tinggal di sekitar hutan terhadap sumber daya alam di hutan tersebut adalah...​

Saat ini mulai berkembang paradigma hukum progresif yang mendobrak pemikiran formalistik dan legalistik dari penegak hukum terutama hakim. Berikan opi … ni saudara tentang paradigma hukum progresif tersebut dan apa konsekuensinya jika pemikiran tersebut diimplementasikan oleh hakim pada kasus nenek Minah? Jelaskan.​

4. Ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang mempunyai titik berat pada persoalan-persoalan strategi perbatasan, ruang hidup dari bangs … a dan juga tekanan rasial, ekonomi, dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan di dunia. Pernyataan tersebut merupakan paham geopolitik yang diajarkan oleh .... A. Frederick Ratzel B. Walter Raleigh C. Karl Houshoffer 9 D. Hagget E. Harold Mackinder​

tirto.id - Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Peristiwa pembacaan naskah proklamasi oleh Soekarno dan Hatta tersebut memiliki makna pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat.

Deklarasi kemerdekaan sebuah negara bernilai penting karena dibutuhkan untuk mencapai syarat terbentuknya sebuah negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain.

Konvensi Montevideo [Pan American] Convention on Rights and Duties of States of 1933 merupakan aturan acuan yang salah satunya berisi tentang syarat-syarat berdirinya sebuah negara.

Dalam pasal 1 Konvensi Montevideo, sebagaimana yang dicatat Huala Adolf dalam buku Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional [1993], dijelaskan, sebuah negara baru dapat secara sah dikatakan sebagai negara bila memenuhi empat syarat utama, yaitu:

  1. Memiliki populasi tetap;
  2. Telah menentukan daerah teritorialnya;
  3. Memiliki struktur pemerintahan yang berdaulat;
  4. Mendapat pengakuan dari negara lain agar dapat menjalin hubungan dengan masyarakat Internasional.
Dari empat syarat di atas, pada 17 Agustus 1945, pengakuan dari negara lain belum didapat oleh Indonesia. Hal tersebut berbeda dengan perumusan populasi Indonesia, batas teritorial negara Indonesia, dan struktur pemerintahan berdaulat yang sudah dibahas sejak sebelum proklamasi dilakukan.

Dalam jurnalnya "Prinsip Pengakuan dalam Pembetukan Negara Baru Ditinjau dari Hukum Internasional", A. Mahsyur Effendi menjelaskan. pengakuan dari bangsa lain merupakan syarat yang penting bagi sebuah negara baru.

Pengakuan dari negara lain berarti bahwa masyarakat internasional telah mengakui negara baru tersebut sebagai satu bagian dari masyarakat internasional.

Sebuah negara tidak mungkin tidak membangun hubungan dengan negara lain, sedangkan pengakuan terhadap negara baru membuat masyarakat internasional dapat menjalin hubungan dengan negara baru tersebut secara sah.

Pengakuan sebuah negara atas negara lain dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pengakuan yang bersifat de facto dan pengakuan yang bersifat de jure.

Pengakuan de facto merupakan kesaksian sebuah negara terhadap negara yang baru berdiri/merdeka. Pengakuan ini bersifat faktual, maksudnya negara yang memberikan pengakuan ini mengakui peristiwa terbentuknya negara baru.

Negara baru yang diakui secara de facto dirasa telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara, namun negara baru tersebut belum mendapatkan pengakuan atas keberlangsungan penyelenggaraan negara secara konsisten dan berkelanjutan.

Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain berdasarkan hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru.

Negara yang memberikan pengakuan secara de jure itu tidak lagi menyangsikan eksistensi dan kemampuan negara baru memerintah dan berhubungan dengan negara lain. Negara baru yang telah menerima pengakuan secara de jure kemudian dapat berperan aktif dalam hubungan masyarakat internasional.

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia

Dinukil dari Modul Pembelajaran Sejarah SMA kelas XII yang diterbitkan Kemendikbud, bangsa yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir. Tak hanya mengakui, Mesir juga ikut membantu Indonesia dalam menggalang pengakuan kemerdekaan Indonesia di negara-negara Arab lainnya.

Mesir memberikan pengakuan secara de facto dan de jure pada 1947. Dalam jurnal berjudul "Diplomasi Republik Indonesia di Mesir [1947-1948]", Suranta Abd. Rahman menjelaskan, pengakuan Mesir atas Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan aktivitas mahasiswa Indonesia yang bersekolah di sana juga perasaan senasib-sepenanggungan karena sama-sama pernah dijajah bangsa lain.

Setelah mengakui kemerdekaan Indonesia, Mesir kemudian mengirim delegasinya ke Yogyakarta, Ibu Kota Indonesia waktu itu. Pengiriman delegasi Mesir itu bukan tanpa risiko, karena saat itu tengah terjadi agresi militer II Belanda di Indonesia.

Negara-negara Arab lain kemudian mengikuti jejak Mesir memberikan pengakuan ke Indonesia, seperti Syria, Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia, dan Afghanistan.

Terdapat pula negara selain negara Arab yang memberikan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia, yaitu India. Moh. Hatta dikenal bersahabat dengan Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri India pertama.

Selain persahabatan kedua tokoh tersebut, hubungan baik India-Indonesia juga dipicu oleh kebijakan luar negeri Indonesia waktu itu yang mengirimkan batuan berupa 500 ton beras kepada India. Saat India merdeka pada 1947, mereka kemudian memberikan pengakuan de facto dan de jure kepada Indonesia.

Negara tetangga, Australia, juga menjadi salah satu negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Australia pada masa itu didorong oleh buruh-buruh kapal yang tergabung dalam partai komunis Australia untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.

Hubungan baik aktivis partai komunis Australia dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia bermula ketika kedatangan Jepang yang memaksa pemerintah Hindia-Belanda mengungsi ke Australia. Saat mengungsi, Belanda turut membawa tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia yang menjadi tawanan di kamp Digoel.

Dalam buku Armada Hitam [1983] karya Rupert Lockwood, kedekatan tahanan Digoel dan partai komunis Australia sampai berujung pada buruh pelabuhan Australia yang melakukan mogok kerja menolak membawa kembali pemerintah Hindia-Belanda ke Indonesia yang sudah merdeka.

Aksi mogok terbesar dalam sejarah Australia tersebut dilakukan sebagai aksi dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia.

Pada 31 Juli 1947, India dan Australia kemudian mengajukan permasalah Agresi Militer II Belanda terhadap Indonesia ke Dewan Keamanan PBB.

Usaha dua negara tersebut berujung pada dikeluarkannya resolusi PBB untuk menghentikan agresi militer dan menyelesaikan persoalan Indonesia-Belanda lewat jalur perundingan. Hingga akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1949.

Baca juga:

  • Siasat Politik Tunku Abdul Rahman Mendorong Kemerdekaan Malaya
  • Sejarah Pemberontakan Usai Kemerdekaan RI untuk Gantikan Pancasila

Baca juga artikel terkait KEMERDEKAAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
[tirto.id - ray/dip]


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề