Nilai nilai apa yang dapat kalian teladani dari para tokoh perumus Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

tirto.id - Peran tokoh-tokoh perumus Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 tidak dapat dilepaskan dari sejarah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI]. BPUPKI merumuskan UUD 1945 dalam sidang kedua tangggal 10-16 Juli 1945. Sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, BPUPKI yang sebenarnya merupakan badan bentukan Jepang sudah mengadakan dua kali sidang untuk mempersiapkan kemerdekaan. Pada 19 Mei sampai 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama. Ir. Sukarno, Mohamad Yamin, dan Mr. Soepomo, menjabarkan pendapat mereka terkait perumusan dasar negara.
Hasil akhir sidang ini berupa Piagam Jakarta yang baru diputuskan setelah sidang tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta inilah yang menjadi dasar rumusan Pancasila.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstituonalisme Indonesia [2008], terungkap bahwa UUD 1945 dirancang pertama kali oleh BPUPKI, tepatnya ketika sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945.

Dalam proses perumusan tersebut, BPUPKI membahas secara teknis mengenai bentuk negara dan pemerintahan baru yang nantinya akan dijalankan oleh Indonesia yang berdaulat.

Peran Tokoh-Tokoh Perumus UUD 1945

Lukman Surya Saputra dan kawan-kawan dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [2017:66], dibentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang di sidang kedua BPUPKI. Sukarno ditunjuk sebagai ketuanya.Dari panitia tersebut dibentuk lagi susunan panitia kecil yang dipimpin oleh Soepomo. Anggotanya terdiri dari K.R.T. Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Soekiman Wirjosandjojo.

Pada 10 Juli 1945, Sukarno bertindak sebagai pembuka sidang kedua BPUPKI. Ketika itu, ia membawa hasil laporan terkait “hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI” dan “usaha mencari jalan tengah atas perbedaan golongan Islam dan Nasionalis”.

Hal ini sejalan dengan motivasi para pendiri negara, yakni perumusan dan pengesahan UUD 1945 harus memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, serta musyawarah untuk mufakat. Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar telah memperoleh hasil terkait Lambang Negara, Negara Kesatuan, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, juga dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Hoessein Djajadiningrat, Haji Agus Salim, dan Soepomo. Pada 14 Juli 1945, digelar sidang dengan tajuk “Pembicaraan tentang Pernyataan Lemerdekaan”. Isinya terkait UUD 1945 yang jumlahnya 42 pasal, 5 di antaranya membahas aturan peralihan keadaan perang dan 1 pasal yang dijadikan sebagai poin tambahan. Satu hari setelahnya, tanggal 15 Juli 1945, dilakukan sidang “Pembahasan Rancangan UUD”. Di sidang inilah para tokoh berperan sentral dalam perumusan UUD 1945. Sukarno ketika itu menjadi Ketua Perancang UUD. Bung Karno menjelaskan bagaimana naskah yang dihasilkan dari rapat sebelumnya dan ternyata membuat Mohammad Hatta menanggapinya. Lalu, Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang UUD, ikut menjelaskan tentang naskah yang berjumlah 42 pasal itu.

Berdasarkan catatan Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 [1995:264], terungkap bahwa Soepomo menegaskan bahwa proses perumusan UUD juga tidak boleh dianggap tidak penting.

Pada 16 Juli 1945, UUD akhirnya resmi diterima oleh seluruh peserta sidang BPUPKI. Selain itu, diterima usul-usul dari Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas BPUPKI.

Tokoh-tokoh Perumus UUD 1945

  • Ir. Sukarno
  • Mohamad Yamin
  • Mr. Soepomo
  • K.R.T. Wongsonegoro
  • R. Soekardjo
  • A.A. Maramis
  • Panji Singgih
  • Haji Agus Salim
  • Soekiman Wirjosandjojo
  • Hoessein Djajadiningrat
  • Mohammad Hatta
  • Achmad Soebardjo
  • Radjiman Wediodiningrat

Penyusunan Pembukaan UUD 1945

Rancangan Preambule Hukum Dasar yang sudah disusun Panitia 9 selanjutnya dijadikan rancangan Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya memuat pula rancangan dasar negara Pancasila. Rancangan dasar negara Pancasila yang sesuai Piagam Jakarta memuat sila-sila berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya


2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, rancangan Preambule Hukum Dasar dan hal-hal lain dibawa panitia delapan ke sidang kedua BPUPKI dan sidang kedua keanggotaan BPUPKI. Berdasarkan kajian yang dilakukan Panitia Perancang UUD yang dibentuk Ketua BPUPKI dan diketuai Ir. Soekarno menghasilkan rancangan UUD sebagai berikut:

1. Rancangan teks proklamasi diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar [Piagam Jakarta] ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang.


2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum Dasar [Piagam Jakarta].
3. Rancangan Batang Tubuh UUD.

Rancangan ini lalu diterima dalam sidang pada 14 Juli 1945 setelah melalui perdebatan panjang. Teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat rancangan dasar negara Pancasila disetujui.

Pada 16 Juli 1945 rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai rancangan Pembukaan UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD disahkan BPUPKI.

Dalam perjalanannya, pasca proklamasi kemerdekaan RI disampaikan usulan mengenai penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila seperti yang termuat di Piagam Jakarta. Pengusulnya adalah Moh. Hatta sebelum sidang PPKI dimulai pada 18 Agustus 1945. Usul tersebut disetujui secara mufakat.

Dengan demikian, sila pertama yang semula tertulis ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, berubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sementara itu, kalimat pada sila-sila lainnya tidak ada yang berubah.

Selasa, 11 Juli 2017 Oleh : admin

Sabtu mendatang tanggal 10 November akan kita peringati sebagai hari pahlawan. Apakah pahlawan kita yang berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengharapkan diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia ? Tentu jawabannya TIDAK. Akan tetapi sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita harus dapat melaksanakan harapan para pahlawan kita dengan mengisi kemerdekaan yang sudah mereka rebut dengan susah payah dengan mengorbankan harta, benda, bahkan jiwa raganya.

Sewaktu saya SD, saya masih ingat dengan guru saya yang mengajar pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa [PSPB] yang mungkin diantara pembaca tidak tahu mata pelajaran tersebut. Dari penjelasan Beliau yang masih ku ingat adalah, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingat jasa para pahlawannya”.

Tapi menurut saya, dalam situasi republik ini yang kacau balau, peringatan hari pahlawan merupakan momentum yang baik untuk meneladani pahlawan kita dan mengaplikasikannya kedalam sikap dan perilaku kita di dalam mengisi kemerdekaan ini, antara lain :

1. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme yang tinggi.

Dewasa ini sangat sedikit dari putra putri komponen anak bangsa yang memiliki semangat nasionalisme, bahkan rasa bangga menjadi bangsa Indonesia sudah tidak ada lagi karena sedikitnya prestasi bangsa ini dimata dunia internasional. Di tingkat pemerintahanpun rasa nasionalismenya juga menurun terbukti dengan alasan ekonomi global dan untuk go publik menjadikan perusahaan milik pemerintah yang notabene untuk mensejahterakan rakyatnya dijual ke investor asing.

2. Persatuan dan Kesatuan.

Kalau dilihat sekarang rasa persatuan dan kesatuan sudah dibilang tidak ada lagi. Dari segi pemerintahan banyak kebijakan yang lebih mengutamakan golongannya saja dan tidak memperhatikan apakah kebijakan tersebut akan merugikan pihak lain. Begitu juga adanya gesekan di masyarakat seperti perkelahian pelajar maupun tawuran antar kampung sering sekali terjadi.

3. Kebersamaan dan Tanggung jawab.

Sekarang ini rasa kebersamaan juga apalagi tanggung jawab bisa dikatakan nyaris tidak ada. Sebagai contoh lihat saja suatu pemerintahan daerah banyak diantara mereka antara gubernur, bupati, maupun walikota dengan wakilnya tidak sejalan. Di samping itu juga diantara mereka kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

4. Cinta Tanah Air.

Kepedulian terhadap bumi pertiwi kita Indonesia Juga luntur, sebagai contoh orang yang mempunyai potensi demi kemajuan bangsa ini lebih memilih berkarir di luar negeri dengan alasan kurangnya perhatian pemerintah dan kecilnya gaji yang diperoleh.

5. Rela berkorban tanpa pamrih.

Terlebih lagi semangat rela berkorban yang dicontohkan para pahlawan yang rela berkorban apa saja bahkan nyawanya, sekarang boro-boro berkorban tapi justru yang dipikirkan bagaimana bisa dapat untung. Contohnya sangat banyak…..

Oleh karena itu mari kita sama-sama merenung dan bertindak sesuai dengan kapasitas kita masing-masing dalam mengisi kemerdekaan ini dengan meneladani para pahlawan kita. Bravo Indonesia…

sumber : //www.kompasiana.com/ibnufajar75/55193403a33311d515b65952/apa-yang-harus-kita-teladani-dari-para-pahlawan

Jakarta -

Nilai luhur perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah nilai kebersamaan. Nilai kebersamaan dalam perumusan dasar negara Indonesia sudah terlihat sejak masa persiapan kemerdekaan.

Nilai luhur perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia ini salah satunya tampak pada rapat sidang BPUPKI [Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]. Nilai kebersamaan dapat menyatukan perbedaan pendapat yang terjadi sidang BPUPKI pertama dan kedua, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh M. Masan dan Rachmat.

Contohnya, Mohammad Yamin mempunyai pandangan berbeda dengan Soekarno tentang dasar negara Indonesia merdeka. Tetapi, nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila membuat perbedaan pendapat para tokoh penggagas dasar negara ini tidak menjadi penghalang keduanya untuk tetap bersatu.

Nilai luhur proses perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia juga terlihat dalam sidang PPKI [Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]. Sidang PPKI merupakan contoh bermusyawarah untuk menghasilkan mufakat.

Contohnya, para tokoh yang tidak setuju dengan isi Piagam Jakarta terutama sila pertama mengajukan keberatannya. Keberatan tersebut ditanggapi dengan serius oleh peserta rapat yang lain. Akhirnya, bunyi sila pertama pada Piagam Jakarta diubah seperti sila pertama Pancasila sekarang.

Nilai luhur dalam proses perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia juga terlihat pada bagaimana perbedaan pendapat tidak membuat peserta sidang PPKI terpecah belah. Alih-alih, para peserta sidang PPKI semakin mempererat tali persatuan dan kesatuan bangsa, menciptakan suasana damai, dan saling menghargai satu sama lain.

Nilai luhur dalam proses perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia

Nilai luhur dalam proses perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia yang dapat dipetik adalah sebagai berikut:

1. Mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain

Mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain adalah hal yang dapat dilakukan dalam percakapan sehari-hari, diskusi, atau pertemuan kelompok. Mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain merupakan bentuk mengakui bahwa setiap orang punya derajat yang sama, sehingga harus saling menghargai dan menghormati dengan didengarkan dan dihargai pendapatnya.

Jika ada orang yang menyampaikan pendapat, anggota kelompok atau anggota rapat harus mendengarkan dengan baik. Sementara itu, orang yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, berbicara dengan jelas, tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak memaksakan pendapat pada orang lain, mengutamakan kepentingan bersama, dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Nilai luhur perumusan Pancasila detik.com/tag/pancasila bagi bangsa Indonesia inilah yang diajarkan dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI.

2. Menerima keputusan yang diambil dalam rapat atau pertemuan

Sebuah rapat membahas sesuatu untuk menghasilkan kesepakatan atau keputusan. Keputusan yang diambil harus diterima dengan ikhlas dan terbuka, meskipun keputusan bersama itu tidak sesuai dengan pendapat pribadi.

3. Kerja keras

Dalam proses perumusan Pancasila, para tokoh berjuang keras untuk merumuskan dasar negara. Mereka mengerahkan segala kemampuannya untuk menggali nilai-nilai kebangsaan yang dapat menjadi dasar negara.

4. Rendah hati

Nilai luhur perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia selanjutnya adalah rendah hati. Dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara, para tokoh berdebat dan menyampaikan pendapat. Para tokoh negara tidak sombong dengan pendapat atau pandangannya masing-masing. Jika ada pendapat yang lebih sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, mereka menerimanya.

5. Mengutamakan persatuan

Meskipun berbeda pandangan, para tokoh mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Contoh, dari ketidaksetujuan wakil-wakil Kristen dan Katolik atas teks Pancasila dalam Piagam Jakarta, tokoh Islam yang berbeda pandangan dapat menerima ketidaksetujuan itu karena lebih mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

6. Rela berkorban

Nilai luhur perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia selanjutnya adalah rela berkorban. Perumusan Pancasila membutuhkan banyak pengorbanan, baik waktu, biaya, tenaga, dan lain-lain. Tetapi, demi kepentingan bangsa dan negara, pengorbanan menjadi bermanfaat bagi masa depan bangsa dan negara. Pengorbanan merupakan bakti kepada negara.

7. Melaksanakan keputusan bersama

Melaksanakan keputusan bersama dilakukan oleh para tokoh penggagas negara. Mereka sepakat menerima dasar negara Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara.

Melaksanakan keputusan bersama dalam kelompok perlu dilatih terus-menerus sejak dini. Menerima dan melaksanakan keputusan bersama bisa dilatih di rumah, sekolah, dan masyarakat.

Nah, itu dia nilai luhur perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia. Yuk detikers, kita terapkan bersama!

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"


[Gambas:Video 20detik]
[twu/pal]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề