Orang yang berjuang menegakkan Islam berhak menerima zakat sebab mereka adalah

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib [fardhu] atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah [seperti shalat, haji, dan puasa] yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”

– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya [kewajibannya] di hari memetik hasilnya [dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan [zakat] atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslimb. Aqilc. Balighd. Memiliki harta yang mencapai nishab

6. Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
“… Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat [mustahiq] ada delapan golongan, yaitu:

o Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

o Amil [Pengelola Zakat]
Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.

Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh.Macam-macam golongan muallaf adalah :1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya3. Golongan orang yang baru masuk Islam4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.

o Riqab [budak belian]
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.

o Gharim [orang yang berutang]
Gharimun [orang yang berhutang] adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.

o Fi Sabilillah [di jalan Allah]
Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: “Di jalan Allah”. Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.

o Ibnu sabil
Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan [asnaf] ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq.

Jakarta, CNN Indonesia --

Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat.

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.Zakat juga mengandung prinsip penting Islam bahwa segala sesuatu adalah milik Allah. Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata milik pribadi, sebab harta duniawi hanyalah titipan-Nya.


Zakat berarti bersih, suci, berkat, dan berkembang. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman.


Pemotongan ini mendorong pertumbuhan cabang yang baru, sebagaimana dalam Q.S At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."Hukum menunaikan zakat adalah wajib layaknya ibadah wajib lain seperti salat, puasa, dan haji. Bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat yakni muslim, berakal, balig, dan hartanya mencapai nisab diwajibkan membayar zakat.

Perhitungan Zakat

Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. [Foto: KaboomPics]

Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah. Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg.

Sementara zakat mal [harta] terdiri atas zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun.

Adapun kekayaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen.

Keduanya dihitung merujuk ketentuan harga emas terbaru, mengutip Zakat.or.id. 

Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan.

Dengan demikian, umat Muslim yang memiliki penghasilan atau upah lebih dari Rp6.375.000 per bulan, sudah tergolong wajib zakat penghasilan.

Golongan Penerima Zakat

Penerima zakat tidaklah sembarangan. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sudah diatur dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ilustrasi. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Kedua golongan ini wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat. [Foto: AFP PHOTO / ROMEO GACAD]

1. Fakir [Al-Fuqara]

Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat. Fakir mengacu pada orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan sulit atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin [Al-Masakin]

Kelompok miskin adalah orang-orang yang penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menurut beberapa ulama, kaum miskin tergolong kelompok yang status ekonominya buruk atau tidak memiliki aset yang mencapai bahkan suplus dari nisab.

3. Budak [Fir-Riqab]

Zakat dapat dialokasikan untuk membantu umat Islam membebaskan diri dari perbudakan. Banyak orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan tanah maupun dan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.

4. Orang yang terlilit utang [Al-Gharimin]

Gharim adalah orang-orang yang terbebani utang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial dan bukan untuk perbuatan maksiat, misalnya menolong anak yatim atau merenovasi sekolah. Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang.

5] Mualaf [Al-Mu'allafat-Qulubuhum]

Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.

Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. [Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj]

6. Fisabilillah

Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.

7. Musafir [Ibnas-Sabil]

Seorang musafir mengacu pada orang yang meninggalkan rumahnya untuk tujuan tertentu yang sah, namun tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanannya. Musafir dalam konteks saat ini juga dapat diartikan sebagai pengungsi.

8. Amil zakat [Al-'Amilina 'Alayha]

Petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat juga berhak mendapat zakat.

Selain delapan golongan penerima yang disebutkan di atas, maka pemberian itu tidak termasuk zakat meskipun untuk tujuan yang baik atau bersifat filantropi seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan kegiatan amal lain yang memenuhi syarat sebagai sedekah.

[fef/fef]

[Gambas:Video CNN]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề