Orang yang melanggar peraturan atau undang-undang akan mendapatkan

Lihat Foto

freepik.com/ kjpargeter

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Hukum aturan dibuat untuk dipatuhi. Apabila dilanggar, ada akibat yang harus diterima oleh pihak yang melanggar hukum atau aturan tersebut.

Menurut Muhamad Sadi Is dalam buku Pengantar Ilmu Hukum [2015], hukum adalah sekumpulan aturan tingkah laku berupa norma, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, ditujukan untuk mengatur serta menciptakan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], aturan diartikan sebagai cara, ketentuan, patokan, petunjuk, atau perintah yang telah ditetapkan supaya dituruti. Aturan juga dapat berarti tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan.

Akibat jika hukum atau aturan dilanggar

Mengutip buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini [2021] karya Dominikus Rato, hukum sifatnya mengikat, sehingga memaksa orang untuk menaati aturan yang ada di dalam hukum tersebut.

Apabila tidak ditaati, berarti sudah melakukan pelanggaran. Kata lainnya, hukum atau aturan tersebut telah dilanggar. Karena adanya ketidaksesuaian antara apa yang dilakukan oleh pelanggar dengan aturan yang dibuat.

Baca juga: Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum

Apa akibat jika hukum atau aturan dilanggar?

Jika hukum atau aturan dilanggar, akibat yang ditimbulkan adalah sanksi. Hal ini dapat terjadi karena hukum sifatnya memaksa dan mengikat, sehingga mau tidak mau harus ditaati atau dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Sanksi yang diberikan tergantung pada aturan atau hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan penjara, dan lain sebagainya.

Contohnya pengendara motor yang tidak menggunakan helm, perbuatan ini termasuk pelanggaran hukum, khususnya peraturan lalu lintas. Atas perbuatannya ini, sang pengendara motor dijatuhi sanksi oleh polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta, Ditjen Aptika – Ada beragam sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik [PSE] apabila melanggar Peraturan Menteri [PM] Kominfo tentang PSE Lingkup Privat.

PM Nomor 5 Tahun 2020 itu menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik [PSTE].

“PSE lingkup privat dapat terkena sanksi apabila melanggar beberapa ketentuan. Diantaranya tidak melakukan pendaftaran, tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, hingga melanggar peraturan sektoral,” papar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Mariam Fatimah Barata saat Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat, Selasa [04/05/2021].

Selanjutnya Mariam memaparkan secara lebih rinci jenis sanksi yang diterima dari masing-masing pelanggaran tersebut. Pelanggaran pertama yakni hal yang paling mendasar, mengenai PSE yang tidak melakukan pendaftaran.

“Tentunya Kemkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik [access blocking]. Ketentuan peralihan menyatakan PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 [enam] bulan sejak PM 5/2020 berlaku,” tegasnya.

Kemudian bagi PSE yang telah mempunyai tanda daftar tapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, seperti teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan Tanda Daftar PSE [TDPSE].

“Selanjutnya, apabila PSE tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, kami tentunya akan melakukan post audit mengenai hal tersebut,” jelas Mariam.

Terakhir, PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan. Direktur Mariam mencontohkan, misalnya PSE di bidang fintech dilaporkan oleh OJK melakukan pelanggaran mengenai aturan sektoral keuangan.

“Maka kami bisa menindaklanjuti dengan memberikan sanksi berdasarkan permohonan dari K/L yang mengajukan,” infonya.

Lihat juga: PSE Wajib Lakukan Pendaftaran Hingga Oktober 2020

Para pembicara dalam Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat [4/5].

Selain empat hal tersebut, PM 5/2020 juga mengatur mengenai tata kelola moderasi konten. Dimana PSE lingkup privat wajib memastikan dua hal, yakni:

  1. Sistem elektroniknya tidak memuat konten dilarang, dan
  2. Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang.

Konten yang dilarang disini ialah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU Pornografi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Jika menemukan pelanggaran dimaksud, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Menteri Kominfo terkait konten pornografi dan perjudian. Selain konten tersebut dapat diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait,” tutur Mariam.

Alur penanganan konten [4/5].

Kemudian, perintah pemutusan akses diberikan pada PSE dalam jangka waktu 1 x 24 jam jam sejak perintah pertama diterima. “Jika PSE tidak melakukan penghapusan konten [takedown], maka PSE tersebut akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses,” tegasnya.

Direktur Tata Kelola Aptika itu juga menekankan bahwa PSE lingkup Privat memiliki kewajiban dalam memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik mereka terhadap kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum.

“Pemberian akses ini hanya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Mariam.

Lihat juga: Penyelenggara Sistem Elektronik Bertanggungjawab terhadap Pelanggaran Data

Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat turut dihadiri oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag [Nina Mori], Koordinator Manajemen Klinikal Farmasi Kemenkes [Dina Sintia Pamela], dan Koordinator Praktik Perorangan Kemenkes [Upik Rukmini]. [lry]

Apa yang terjadi jika kita tidak memperoleh hak belajar?

tuliskan perilaku yang mencerminkan sila pertama!​

10 contoh sikap terpuji kita terhadap orang tua dalam kehidupan sehari-hari?​

wujud persatuan dan kesatuan dalam keberagaman ditunjukan oleh pertanyaan ​

Bantu Jawab Please [っ˘̩╭╮˘̩]っ​

Quiz :Apa Isi Dari Teks Proklamasi ?Tuliskan-no Gambar!​

wablah beberapa pertanyaan berikut! Sampaikan pendapat kalian mengenai adanya budaya tentang makan dan fakta-fakta dalam kehidupan sehari-hari! Jawab: … Please tolong bantu​

3. Gambar yang baik mampu memuat... yang ingin disampaikan.​

Apakah Pancasila dapat menyatukan keberagaman yang ada di Indonesia? Jelaskan menurut pendapatmu!​

Mau nanya karena ada ke ganjalan Jadi begini laranganya orang yg sedang haid kan salah satunya tidak boleh diam di dalam masjid karena di takutkan dar … ahnya menetes Terus di zaman sekarang kan sudah memakai pembalut, terus Apakah hukum bagi seseorang tersebut apakah masih tidak boleh diam di dalam masjid atau boleh diam di dalam masjid?​

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề