Pada tahun berapakah ditegaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?

Bela Negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Bela negara dilandasi kerelaan untuk berkorban guna meniadakan se … tiap ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan negara serta nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Upaya bela negara dapat dilakukan melalui beberapa bentuk sikap. Berikut adalah sikap-sikap yang menunjukkan upaya bela negara… [JAWABAN LEBIH DARI SATU] A. Pengabdian sebagai prajurit TNI B. Intimidasi C. Diplomasi D. Spionase E. Wajib Militer F. Sabotase

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar negara Indonesia yang harus ditaati dan dilaksanakan, berikut yang merupakan contoh sikap positif melaksanakan U … UD NRI Tahun 1945 di lingkungan bangsa dan negara adalah … [JAWABAN LEBIH DARI SATU] A. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar B. Mengikuti kerja bakti C. Taat pada guru D. Membantu orang tua E. Membantu teman saat sedang kesusahan F. Mengikuti wajib militer

tuliskan hikmah tokoh tokoh pendiri bangsa​

Masyarakat Indonesia dengan beragam perbedaan perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan demi terciptanya kehidupan masyarakat … Indonesia yang aman, nyaman, dan damai. Di bawah ini yang termasuk prinsip persatuan dan kesatuan yaitu… A. prinsip keadilan hukum B. prinsip keberagaman C. prinsip kebebasan berpendapat D. prinsip wawasan nusantara

menyebutkan pengalaman sila-sila Pancasilatolong bantu ya kak plisssPAKE PENJELASAN​

Negara yang berdaulat merupakan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Indonesia adalah negara yang berdasarkan ata … s kedaulatan rakyat. Landasan hukum dari Indonesia menganut kedaulatan rakyat, yaitu… A. UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat dan pasal 1 ayat [2] UUD NRI Tahun 1945 B. UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat dan pasal 1 ayat [3] UUD NRI Tahun 1945 C. UUD NRI Tahun 1945 alinea kedua dan pasal 1 ayat [2] UUD NRI Tahun 1945 D. UUD NRI Tahun 1945 alinea kedua dan pasal 1 ayat [3] UUD NRI Tahun 1945

menyebutkan perwujudan sikap sesuai sila ke4Tolong bantu ya kak plisssPAKE PENJELASAN​

Suku bangsa di Indonesia yang memiliki ciri kahas wama baju yang merah dan putih serta identik dengan kerbau berasal dari daerah​

Siapakah yang menulis kata Bhineka Tunggal Ika sejak zaman kerajaan Majapahit​

Kongres pemuda I dan II merupakan peristiwa bersatunya para pemuda Indonesia dengan beragam perbedaan latar belakang, namun memiliki tujuan yang sama. … Dalam kongres pemuda II digelorakan sumpah pemuda. Di bawah ini yang termasuk nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah pemuda yaitu… A. Semangat persaudaraan B. Wawasan kebangsaan C. Penanganan konflik D. Kedaulatan rakyat

Jakarta -

Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi di antaranya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Apa maksudnya?

Dalam buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Selanjutnya, dalam buku tersebut juga dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:

1] Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

2] Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

3] Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.


Sumber Hukum Materiil

Dalam sebuah Jurnal resmi Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta tentang "Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional" oleh Fais Yonas Bo'a, Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil.

Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu:

- Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia

- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional

- Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum [meta-juris].

Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

1] Ideologi hukum Indonesia

2] Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia

3] Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia

4] Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya


Itulah penjelasan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



[pal/pal]

Kurnisar Kurnisar



ABSTRAK


Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 [jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978] yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat [3] yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.


Kata kunci: Pancasila, Sumber Hukum Indonesia


DOI: //dx.doi.org/10.23887/mkfis.v10i2.467

Abstract view : 987972 times
PDF file view : 125468 times
  • There are currently no refbacks.

Media Komunikasi FIS  indexed by:


 
 

Media Komunikasi FIS  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề