perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah

Ada dua jenis bank yang dikenal masyarakat di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah merupakan perusahaan keuangan yang menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia [MUI].

Sementara bank konvensional, yaitu perusahaan keuangan yang menerapkan kegiatan usaha secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan oleh negara.

Mungkin ada dari kamu yang saat ini sedang bingung menentukan, apakah ingin menabung di bank syariah atau bank konvensional. Pasalnya, keduanya memiliki perbedaan. Untuk membantu kamu menentukan pilihan, mari simak informasi di bawah ini!

Prinsip Pokok Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional pertama dilihat dari prinsip yang dijalankan keduanya. Ada beberapa prinsip dasar yang dijalankan baik bank syariah maupun bank konvensional, di antaranya:

  • Prinsip pertama berkaitan dengan pertumbuhan dana yang disimpan nasabah pada bank tersebut. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, namun lebih menerapkan pada sistem bagi hasil. Di bank konvensional, uang biasanya bertumbuh dari bunga yang diberikan pihak bank.
  • Prinsip yang berkaitan dengan nilai. Bank syariah cenderung tidak bebas nilai. Artinya hanya berinvestasi pada usaha yang halal menurut ajaran Islam. Sedangkan, bank konvensional memegang prinsip bebas nilai. Artinya bank konvensional bebas dari nilai-nilai agama sehingga bisa menjalankan peran dan kegiatan apa saja selama menghasilkan keuntungan dan tidak melanggar aturan yang berlaku dari lembaga keuangan negara seperti OJK maupun Bank Indonesia.
  • Prinsip yang berkaitan dengan pandangan pada uang. Bank syariah menganggap uang sebagai bagian dari alat tukar, bukan sesuatu yang bisa diperdagangkan. Bank syariah lebih menganggap uang bisa ditukarkan dalam bentuk lain sesuai kebutuhan. Sementara itu, bank konvensional memberlakukan uang sebagai barang yang bisa diperdagangkan.

Kegiatan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dari sisi kegiatan yang dijalankan, bank konvensional menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan dan intermediasi atau perantara dari penabung dan peminjam seperti individu/rumah tangga, pemerintah, dan usaha.

Sedangkan bank syariah, bukan hanya sebagai penyedia layanan keuangan dan intermediasi, tapi juga menjalankan fungsi sebagai investor sosial.

Risiko Usaha Bank Syariah dan Bank Konvensional

Adapun perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya dilihat dari risiko usaha yang diterapkan. Risiko usaha yang terdapat pada bank syariah lebih mengedepankan nilai yang dipikul bersama baik keuntungan dan kerugian antara kedua belah yaitu nasabah maupun bank.

Pada bank konvensional, pihak bank tidak mengurusi risiko yang akan muncul pada nasabahnya. Begitu pun sebaliknya, pihak nasabah juga tidak perlu mengurusi risiko yang muncul pada pihak bank tersebut.

Sumber Likuiditas Jangka Pendek Bank Syariah dan Bank Konvensional

Baik bank syariah maupun bank konvensional, sama-sama mendapatkan likuiditas dari dua sumber, yaitu bank sentral dalam hal ini bank Indonesia dan pasar uang. Namun, sumber pasar uangnya berbeda. Likuiditas bank syariah memiliki sumber dari pasar uang yang menerapkan nilai syariah. Lain hal dengan bank konvensional, pasar uang bebas bersumber dari mana saja.

Struktur Pengawas Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang terakhir, yaitu dari struktur pengawas. Setiap bank pasti dilengkapi dengan dewan pengawas yang tersusun dalam struktur organisasi pada lembaga keuangan tersebut. Adanya pengawas pada kedua bank ini agar segala aktivitas yang dijalankan sesuai dengan fungsi serta tujuannya.

Bank syariah, memiliki struktur pengawas yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris. Pada bank konvensional, struktur pengawas biasanya dipegang oleh dewan komisaris. 

Semoga informasi perbedaan bank syariah dan bank konvensional di atas membuat kamu lebih memahaminya dan  dapat menentukan mana bank yang akan digunakan.

Jika untuk menabung memang sebaiknya dilakukan di bank, tapi bagaimana jika untuk membantu membayar kebutuhan sehari-hari? Kamu bisa memanfaatkan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini akan membantumu melakukan berbagai pembayaran keperluan sehari-hari seperti tagihan, kirim uang, donasi, hingga investasi reksa dana.

Selain itu, di aplikasi LinkAja kamu bisa menikmati promo menggunakan aplikasi LinkAja. Update segera informasinya di sini. Buruan segera unduh aplikasi LinkAja di gawaimu sekarang, ya!

Baca juga: Agar Tidak Salah, Pahami Dulu Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvesional Ini!

Sebagai lembaga keuangan yang bertugas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan kegiatan perekonomian, perbankan terus mengalami perubahan. Selain adanya bank konvensional, tingginya permintaan akan produk perbankan syariah membuat bank berbasis syariah juga tumbuh dengan pesat. Sebenarnya, apa perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah?

Sebelum membahas lebih mendalam tentang perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah, kamu perlu memahami terlebih dahulu definisi keduanya. Bank konvensional merupakan lembaga perbankan pertama yang ada di Indonesia yang dijalankan dengan sistem konvensional berbasis bunga. Beberapa contoh bank konvensional antara lain adalah BRI, BNI, BCA dan Bank Mandiri.

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan hukum Islam tidak mengenal sistem bunga. Dalam aktivitasnya, bank syariah menerapkan sistem untung rugi. Artinya, semua keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama oleh penyedia layanan dan nasabah.

Perbedaan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah

Ada beberapa hal yang membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Dari perbedaan-perbedaan ini kamu bisa memutuskan layanan keuangan mana yang paling cocok untukmu. Apa saja?

Semua aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan. Undang-undang ini kemudian diamandemen dengan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008. Selain patuh pada aturan Bank Indonesia dan OJK, bank syariah juga harus mengikuti fatwa MUI. Sedangkan bank konvensional hanya diminta untuk patuh pada aturan Undang-undang Perbankan serta aturan dari OJK dan Bank Indonesia saja.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bank syariah beroperasi dengan menggunakan hukum Islam. Artinya, semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia terkait masalah keuangan harus dipatuhi oleh bank-bank syariah.

Sedangkan bank konvensional menganut prinsip bebas nilai. Artinya, bank konvensional menjalankan semua kegiatan operasionalnya tanpa terikat dengan nilai-nilai agama. Semua tugas dan peran perbankan konvensional diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Bank konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Berapa pun suku bunga yang ditetapkan, nasabah akan mendapatkannya. Meskipun bank mengalami kerugian, nilai bunga yang ditetapkan tidak akan berubah.

Sementara itu, bank syariah menerapkan prinsip “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Artinya, apa pun risiko dan berapa besar pun keuntungan yang diperoleh bank, maka itu menjadi hak bersama semua nasabah dan pihak bank.

Baik bank konvensional maupun bank syariah memiliki dua sumber likuiditas yakni dari bank sentral [Bank Indonesia] dan dari pasar uang. Jika bank konvensional memperoleh uang bebas dari emiten apa pun yang ada, tidak demikian dengan bank syariah. Perbankan syariah hanya menggunakan sumber keuangan dari kegiatan operasional yang menerapkan hukum Islam.

Baca juga: Sebelum Melakukan Investasi Ketahui dulu Apa Itu Likuiditas!

Perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah yang selanjutnya adalah dari denda keterlambatan yang dikenakan. Nasabah bank konvensional yang terlambat membayar cicilan atau tidak bisa melunasi tagihan pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sejumlah besar bunga keterlambatan.

Hal yang sama tidak berlaku bagi nasabah bank syariah. Sistem perbankan syariah tidak memiliki ketentuan khusus mengenai denda keterlambatan yang harus dibayar. Bagi nasabah yang tidak mampu membayar dan tidak menunjukkan itikad baik, akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi bisa berupa pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan di awal akad [yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh bank maupun nasabah]. Tujuannya adalah agar semua nasabah patuh akan kewajibannya.

Semua bank baik yang menjalankan kegiatan dengan sistem konvensional maupun syariah, wajib memiliki dewan pengawas. Tujuannya adalah agar semua kegiatan yang dilakukan tidak melenceng dari aturan yang seharusnya. Pada bank konvensional, posisi dewan pengawas diisi oleh Dewan Komisaris.

Pada perbankan syariah, struktur pengawas yang digunakan lebih kompleks. Bank syariah wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Tugasnya adalah untuk mengawasi dan memberikan saran maupun nasehat kepada direksi untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan konsep perbankan Islam.

Itulah beberapa perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah yang harus kamu ketahui. Apa pun pilihan bank-mu, pastikan kamu mendapatkan layanan perbankan terbaik yang kamu butuhkan, ya!

Mulai Pengembangan Danamu Melalui Platform Peer-to-Peer [P2P] Lending Akseleran Hanya dengan Rp100 Ribu!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi [021] 5091-6006 atau email ke [email protected]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề