Perhatikan data ketenagakerjaan berikut ini berdasarkan data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa

Jadwal Rilis : 2020-11-05
Ukuran File : 1.15 MB
Hit : 177504

Penjelasan Perubahan Estimasi Upah Buruh Rilis Keadaan Ketenagakerjaan Agustus 2020BRS dengan Nomor 86/11/Th. XXIII, 05 November 2020 tentang Keadaan Ketenagakerjaan Agustus 2020 telah dirilis pada 5 November lalu. Pada BRS dimaksud menjelaskan tentang rata-rata upah buruh yang terdapat pada bagian B. Dengan adanya revisi angka penimbang SUPAS 2015, kami sampaikan beberapa hal penting terkait perubahan angka BRS dimaksud:

  1. Rata-rata upah buruh yang tersaji dalam BRS belum menggunakan angka penimbang SUPAS 2015 terbaru yang sudah mengalami revisi khususnya data Sakernas Agustus 2019.
  2. Perubahan penimbang berimplikasi terhadap perubahan rata-rata upah buruh yang disajikan pada tabel BRS, khususnya data upah buruh menurut provinsi dan lapangan pekerjaan utama pada tahun 2019.
  3. Setelah menggunakan penimbang SUPAS 2015 hasil revisi, terjadi perubahan angka rata-rata upah buruh Agustus 2019 yang tersaji dalam BRS.
  • Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang, naik 2,36 juta orang dibanding Agustus 2019. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja [TPAK] juga naik sebesar 0,24 persen poin.
  • Tingkat pengangguran terbuka [TPT] Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
  • Penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, turun sebanyak 0,31 juta orang dari Agustus 2019. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Pertanian [2,23 persen poin]. Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Industri Pengolahan [1,30 persen poin].
  • Sebanyak 77,68 juta orang [60,47 persen] bekerja pada kegiatan informal, naik 4,59 persen poin dibanding Agustus 2019.
  • Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah penganggur dan persentase pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 3,77 persen poin dan 3,42 persen poin.
  • Terdapat 29,12 juta orang [14,28 persen] penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, terdiri dari pengangguran karena Covid-19 [2,56 juta orang], Bukan Angkatan Kerja [BAK] karena Covid-19 [0,76 juta orang], sementara tidak bekerja karena Covid-19 [1,77 juta orang], dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 [24,03 juta orang].

  • Rata-rata upah buruh* berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2020 sebesar 2,76 juta rupiah
  • Rata-rata upah buruh pada Agustus 2020 sebesar 2,76 juta rupiah per bulan.
  • Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 2,98 juta rupiah dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,35 juta rupiah.
  • Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian, yaitu sebesar 4,48 juta rupiah, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar 1,69 juta rupiah.
  • Terdapat 7 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional.
  • Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar 4,24 juta rupiah, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar 1,65 juta rupiah.
  • Menurutkelompokumur,rata-rataupahburuhtertinggisebesar3,62 juta rupiah pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar 1,56 juta rupiah pada kelompok umur 15–19 tahun.
  • Rata-rata Upah Buruh setahun terakhir turun 5,20 persen dari 2,91 juta menjadi 2,76 juta rupiah. Penurunan tertinggi pada kategori Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,28 persen.

* Upah buruh : imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh/karyawan/ pegawai yang bekerja pada orang lain/perusahaan secara tetap.

Tingkat partisipasi angkatan kerja [TPAK] adalah persentase jumlah penduduk yang tergolong angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja. Angkatan kerja terdiri dari penduduk yang bekerja dan menganggur. Sedangkan penduduk usia kerja terdiri dari penduduk angkatan kerja, penduduk pekerja penuh dan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja standar.

Dengan demikian, perhitungan TPAK pada soal di atas adalah:


Dengan demikian, TPAK dari tahun 2013 sampai 2015 mengalami peningkatan meskipun peningkatannya tidak signifikan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề