Recidive penipuan berapa lama jangka waktunya

Residive [pengulangan] merupakan pengulangan tindak pidana, dimana pelaku tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana dalam jangka waktu tertentu dan telah berkekuatan hukum tetap. Residive merupakan salah satu dasar dalam pemberatan pidana. Residive tidak dikenakan pada semua kejahatan tetapi hanya terjadi pada kejahatan tertentu yang disebutkan dalam pasal 486, 487 dan 488 KUHP.

Selain itu untuk pengulangan tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 486, 487 dan 488 KUHP terdapat ketentuan tertentu yaitu:

  1. Terpidana telah menjalani seluruh pidana yang dijatuhkan
  2. Terpidana telah menjalani sebagian pidana yang dijatuhkan
  3. Dibebaskan dalam menjalani hukuman pidana
  4. Hak mejalankan pidananya belum daluarsa
  5. Kejahatan pengulangan dilakukan dalam wkatu belum lewat 5 tahun sejak terpidana menjalani pidana.

Yang dimaksud terpidana menjalani sebagian pidana yang dijatuhkan adalah terpidana diberikan pelepasan bersyarat, apabila pelaku kejahatan tersebut sudah menjalani masa pidana selama dua pertiga dari masa hukuman yang dijatuhkan. Kemudian maksud dari tidak menjalani hukuman pidana adalah apabila pelaku kejahatan tersebut dijatuhi hukuman pidana dengan penetapan bersyarat atau mendapat grasi dari Presiden.

Pemberatan pidana terhadap pelaku kejahatan residivis tidak diatur secara umum, melainkan secara khusus karena yang telah disebutkan sebelumnya bahwa residivis hanya dikenakan pada tindak pidana tertentu bukan semua kejahatan. Residivis sendiri diatur khusus dalam Buku ke 2 dalam Bab XXXI KUHP yaitu dalam pasal 486, 487 dan 488 KUHP mengenai Aturan Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai Bab disebutkan mengenai pemberian pidana pada pelaku residivis, yaitu:

          Pasal 486 KUHP:

“Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga Pasal 365, Pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480 dan 481, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang dijatuhkan menurut Pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambahkan dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari Pasal 140-143, 145 dan 149, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan [kwijtgescholde] atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.”

          Pasal 487 KUHP:

“Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 130 ayat pertama, 131, 133, 140 ayat pertama, 353-355, 438-443, 459 dan 460, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang dijatuhkan menurut Pasal 104, 105, 130 ayat kedua dan ketiga, Pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga. Jika yang bermasalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, 109, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau mati, Pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137 dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.”

          Pasal 488 KUHP:

“Pidana yang ditentukan dalam Pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, karena salah satu kejahatan diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.”

Dalam pasal-pasal yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana residivis dapat dikenai tambahan pidana yaitu satu pertiga dari ancaman hukuman pidana maksimal yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S, dkk, Buku Ajar Hukum Pidana

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề