Salah satu peran yang kita lakukan untuk membela negara kita adalah

PROGRAM bela negara yang digagas oleh pemerintah menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini muncul di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang?

Pertanyaan publik semakin banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara berlaku bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.

Pihak yang pro menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.

Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer.

Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.

Empat Argumentasi

Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu: Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya [bonum publicum, common good, common weal]. Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.

Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.

Ketiga,kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelima, ketentuan hukum atau yuridis, meliputi 1] UUD 1945 Pasal 27 Ayat [3]: “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2] UUD 1945 Pasal 30 Ayat [1] dan [2] “”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.

Selain itu [3] UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4] UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat [1] “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5] UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat [2] “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat [1] diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi [Cholisin, 2007].

Hak dan Kewajiban

Oleh karena itulah setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang terjadi sudah seyogyanya pemerintah segera menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.

Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, kalaupun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Martien Herna Susanti, dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Lihat Foto

KOMPAS/JITET

Ilustrasi

KOMPAS.com - Upaya bela ngara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap tersebut berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Setiap manusia secara naluriah akan melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang asing.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, kesadaran bela negara secara hakikat berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras.

Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum

Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik.

Pembelaan negara secara fisik di antaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Sementara, pembelaan negara non fisik adalah semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.

Lihat Foto

DOK. BADMINTON INDONESIA

Atlet-atlet pelatnas yang menjadi petugas upacara bendera adalah Chico Aura Dwi Wardoyo [pemain tunggal putra], Angelica Wiratama, Ghifari Anandaffa Prihardika, Muhammad Yusuf Maulana, Zacharia Josiahno Sumanti, Teges Satriaji Cahyo Hutomo, Amry Syahnawi [sektor ganda campuran] dan Ribka Sugiarto [ganda putri].

KOMPAS.com - Bela negara bukan hanya tanggung jawab atau kewajiban pihak tertentu saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Pasal 27 ayat [3] Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan jika setiap warga negara berhak serta wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.

Menurut Herbert Rony P. Sinaga dalam jurnal Pendidikan Bela Negara yang Diselenggarakan Pusdikif [2017], bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara yang teratur serta menyeluruh, dilandaskan pada sikap cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan rela berkorban untuk menghilangkan segala bentuk ancaman dari tanah air.

Upaya bela negara bisa dilakukan setiap masyarakat Indonesia, yang mana disesuaikan dengan profesi individu. Salah satu contohnya pelajar.

Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah:

  • Mengikuti dan mempelajari pendidikan kewarganegaraan

Pelajar bisa melakukan upaya bela negara dengan mengikuti pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang diselenggarakan di setiap sekolah. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat [2] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

  • Menaati semua tata tertib sekolah

Mengutip dari jurnal Kontribusi Perguruan Tinggi dalam Menumbuhkan Semangat Bela Negara di Kalangan Pelajar SMPN 02 Belitang Hilir [2018] karya Agnesia Hartini dan Fusnika, sebagai pelajar, upaya bela negara yang bisa dilakukan ialah dengan menaati seluruh tata tertib sekolah.

Kebiasaan menaati tata tertib di sekolah akan berbuah baik ketika hidup di lingkungan masyarakat. Karena kebiasaan ini akan membuat seluruh masyarakat patuh serta taat kepada hukum dan bukannya melanggar peraturan yang telah dibuat.

Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara

  • Rajin dan selalu khidmat saat mengikuti upacara

Upacara menjadi upaya bela negara yang bisa dilakukan pelajar, karena dapat menumbuhkan sikap patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat, khususnya pelajar.

Selain itu, sikap khidmat saat upacara juga berarti menghargai serta menghormati para pahlawan yang telah gugur saat memerdekakan Indonesia.

Rajin belajar termasuk upaya bela negara, karena para pelajar Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa yang suatu saat nanti akan memimpin Indonesia. Selain itu, rajin belajar juga dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề