Sebutkan isi PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan Pasal 42

Pancasila memiliki arti lima dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan pancasila sebagai...a. dasar n … egara Indonesiab. lambang negara Indonesiac. pedoman bangsa Indonesiad. kepribadian bangsa Indonesia​

nilai Pancasila apakah yang ditunjukkan oleh para pejuang yang melakukan perlawanan terhadap penjajah yang telah merampas kemerdekaan bangsa Indonesia …

bacaan ghorib yang fihi muhanaTolong jawab y kakak cantik ​

Date Carilah informasi tentang kaitan "Penjajahan Jepang di Indonesia, perang Dunia II dan alasan jepang membentuk BPUPKI"​

sebutkan 2 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan sila ke 4 pancasila​

pada era pasca reformasi terdapat perubahan terutama kebebasan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang tertuang pada pasal..... jawab ygy

setiap warga negara hendak nya mengakaui persamaan derajad ,persamaa kewajiban sebagai asas kebersamaan bangsa indonesia ini pengalaman sila ​

tolong jawab dengan benar ya!

sila ke berapa ya kak tolonggg yaa kak secepat nya untuk tugas kelompokkkkkkkkkk ​

apa itu tiga dimensi​

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pendidikan formal dan pendidikan nomformal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Tujuan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan, sehingga selalu disempurnakan secara berkelanjutan, terencana, dan terarah sesuai perkembangan kebutuhan pendidikan.

Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, maka dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP merupakan badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.

Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan

Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam 8 [delapan] standar, sebagai berikut.

1. Standar Isi

2. Standar Proses

3. Standar Kompetensi Lulusan

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

5. Standar Sarana dan Prasarana

6. Standar pengelolaan

7. Standar Pembiayaan

8. Standar Penilaian Pendidikan

Berikut penjelasan mengenai 8 [delapan] Standar Nasional Pendidikan tersebut.

1. Standar Isi

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.

Seluruh kriteria tersebut harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi antara lain memuat tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, kurikulum tingkat satuan pendidikan, serta kalender pendidikan.

Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masingmasing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.

Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan/akademik setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Standar proses adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam pembelajaran.

Pembelajaran juga harus memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Standar kompetensi untuk setiap jenis tenaga kependidikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana pendidikan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan juga wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6. Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masingmasing perguruan tinggi.

7. Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi..

8. Standar Penilaian

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Sedangkan penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề