SPT Masa PPN 1111 bisa disampaikan oleh PKP dengan cara langsung yaitu

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 29/PJ/2015

Kategori : KUP, PPN

Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai [Spt Masa PPN]

23 Jul 2015

Read Later

Share

28 Februari 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2011TENTANG

PENGISIAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111 DAN SPT MASA PPN 1111 DM DALAM


BENTUK FILE PDF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai [SPT Masa PPN] dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai [SPT Masa PPN] Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 mengatur bahwa :
a. Formulir SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas [hard copy] dapat diperoleh dengan cara :
1] diambil di KPP atau KP2KP;
2] digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak [PKP]; atau
3] diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak [dalam bentuk file pdf] dengan alamat //www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan.
b. Penggandaan formulir SPT Masa PPN harus mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c.  Formulir SPT Masa PPN dalam bentuk file pdf terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN tersebut dengan cara :
1] ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok [bukan huruf sambung]; atau
2] diketik dengan menggunakan mesin ketik.
2. Untuk memberikan kemudahan kepada PKP yang diperkenankan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas [hard copy], Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik.
3. File formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik tersebut beserta petunjuk teknis pengisiannya dapat diunduh melalui laman //www.pajak.go.id.
4. PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM langsung dari file pdf yang telah diisi, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
b. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas [paper size] 8,5 X 13 inci [215 X 330 mm].
c. Tidak menggunakan printer dotmatrix.
5. Terkait demgan banyaknya pertanyaan mengenai status SPT pada SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk SPT yang disampaikan pertama kali [bukan SPT Pembetulan], status SPT Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil ditentukan berdasarkan nilai yang diisi oleh PKP pada butir II.D Formulir Induk SPT Masa PPN.
b. Untuk SPT Pembetulan, status SPT Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil ditentukan berdasarkan nilai yang diisi oleh PKP pada butir II.D atau butir II.F Formulir Induk SPT Masa PPN, dengan ketentuan sebagai berikut :
1] Apabila PKP mengisi SPT Masa PPN Pembetulan hanya sampai dengan butir II.D [butir II.E dan II.F tidak diisi] maka status SPT untuk SPT Masa PPN Pembetulan adalah sesuai dengan nilai yang tercantum pada butir II.D
2] Apabila PKP mengisi SPT Masa PPN Pembetulan sampai dengan butir II.F maka status SPT untuk SPT Masa PPN Pembetulan adalah sesuai dengan nilai yang tercantum pada butir II.F
6. Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi PKP, maka perlu diberikan penjelasan tambahan atas contoh pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010, sebagai berikut:
a. Dalam hal PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN yang berstatus Lebih Bayar, PKP mempunyai dua alternatif pilihan, yaitu mengisi sampai dengan butir II.F atau mengisi hanya sampai dengan butir II.D saja.
b. Contoh altematif yang dapat dipilih oleh PKP dalam hal pembetulan SPT Masa PPN yang semula dilaporkan Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar atau dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil telah dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.
c. Contoh alternatif yang dapat dipilih oleh PKP dalam hal pembetulan SPT Masa PPN yang semula dilaporkan Lebih Bayar dibetulkan menjadi Nihil atau dibetulkan menjadi Kurang Bayar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 dan untuk mempermudah pemahaman, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2011Direktur Jenderal,ttd.A. Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU Pasal 3a Tahun 1984 mengenai PPN telah mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111.

Jakarta - SPT atau yang sering disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan ,penghitung , serta membayar pajak untuk objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta dan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk suatu Masa Pajak. Seperti yang sebagaimana tercantum dalam ayat 1 SPT Masa mempunyai 2 bentuk yaitu dokumen elektronik ataupun formulir kertas. Dalam pelaksanaanya SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan untuk setiap Pengusaha Kena Pajak ataupun Pemungut PPN yang selain bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik . 

Lantas, apakah wajib bagi Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan pengisian SPT Masa PPN 1111?

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3a Undang-Undang No. 8 Tahun 1984 mengenai PPN telah mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111.

Selain itu Pada ayat 1 juga sudah dijelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean dan melakukan kegiatan atas ekspor Barang Kena Pajak yang Berwujud atau ekspor Barang Kena Pajak yang Tidak Berwujud akan diwajibkan untuk melaporkan setiap usahanya untuk selanjutnya akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak [PKP], memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan perhitungan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan ini pun tercatat juga pada ayat ke 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan dan menyerahkan BKP yang tidak berwujud dari luar daerah pabean atau JKP dari luar daerah pabean akan diwajibkan untuk memungut,menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya yang akan dihitung dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan. Setiap PKP yang diwajibkan untuk membuat e-faktur akan diwajibkan pula untuk membuat SPT Masa PPN 111 melalui aplikasi e-faktur. Dengan aplikasi inilah PKP dapat membuat SPT Masa nya dengan menggunakan data input faktur pajak yang dilengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan dapat dengan mudah untuk membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa 111 saat pelaporan ke KPP.

Nah, kita sudah tau apa itu SPT Masa beserta kenapa SPT Masa PPN 1111 diwajibkan untuk pengusaha kena pajak. Kita pun harus tau langkah-langkah dalam pengisian SPT Masa PPN 1111 melalui e-faktur, maka dari itu ada beberapa langkah untuk membuat file CSV agar kita dapat melakukan pengisian pada SPT Masa PPN 111 dengan benar , yaitu antara lain:

  1. Dengan memilih menu SPT yang kemudian akan tampil form Buka SPT berisi daftar SPT Masa PPN yang telah terbentuk.  
  2. Pilih SPT yang akan dibuat file CSV untuk Pelaporan SPTnya.
  3. Pilih tombol Buat File SPT CSV
  4. Pilih folder penyimpanan file CSV SPT. Namun biarkan nama file tanpa adanya perubahan karena nama file CSV SPT telah dibuat sesuai standar penamaan file CSV SPT PPN
  5. Pilih tombol Save, kemudian file CSV Pelaporan SPT dan File PDF SPT PPN 1111 berhasil dibuat. File CSV SPT tersebut yang nantinya harus disampaikan ke KPP. selain itu untuk membuat File PDF SPT dapat diakses melalui menu Cetak SPT Induk dan Lampiran AB.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề