Subjek pajak yang dikenai pajak Penghasilan adalah

Jakarta - Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Objek pajak berupa Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak merupakan pihak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.

Subjek pajak terdiri dari beberapa subjek seperti:

  1. Orang Pribadi.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  3. Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Bentuk Usaha Tetap [BUT] ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 [seratus delapan puluh tiga] hari dalam jangka waktu 12 [dua belas] bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a.     tempat kedudukan manajemen

b.     cabang perusahaan

c.     kantor perwakilan

d.     gedung kantor

e.     pabrik

f.      bengkel

g.     gudang

h.     ruang untuk promosi dan penjualan

i.      pertambangan dan penggalian sumber alam

j.      wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi

k.     perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan

5.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

1.   Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu:

a.     orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia

b.     orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 [seratus delapan puluh tiga] hari dalam jangka waktu 12 [dua belas] bulan

c.     orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

d.     badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

2.   Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu:

a.     orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

b.     orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 [seratus delapan puluh tiga] hari dalam jangka waktu 12 [dua belas] bulan

c.     badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dalam definisi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah:

a.  mempunyai tempat tinggal [place of residence] di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:

1] berdiam [permanent dwelling place], yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,

2] melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya [ordinary course of life],

3] tempat menjalankan kebiasaan [place of habitual abode], atau

b.  mempunyai tempat domisili [place of domicile] di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Baca juga Belajar Pajak: Objek Pajak

Untuk lebih memahami tentang Subjek Pajak Badan, silahkan disimak penjelasan seputar Subjek Pajak Badan berikut ini.

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Dalam pembahasan segmen Badan Usaha ini, yang menjadi subjek pajak adalah badan dan bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  5. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bentuk usaha tetap [dalam pembahasan Badan Usaha] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 [enam puluh] hari dalam jangka waktu 12 [dua belas] bulan;
  14. badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Sedangkan yang tidak termasuk subjek pajak adalah:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
    2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề