syarat pernikahan katolik beda agama

5 menit

Ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan menjadi kendala bagi pasangan berbeda agama. Meski sulit, sebenarnya ada kok cara untuk nikah beda agama dan tercatat secara legal.

Semua pasangan pasti mengidamkan untuk melanjutkan hubungan mereka ke arah lebih serius, yaitu pernikahan.

Namun, bagi pasangan beda agama, mereka harus berpikir dua kali untuk menikah.

Masalah ini menjadi kendala paling sering dialami oleh banyak pasangan di Indonesia.

Tidak jarang, akhirnya pasangan tersebut memilih memutuskan hubungannya karena tidak bisa menikah.

Memang untuk menikah beda agama di Indonesia masih sangat sulit.

Lalu, apakah pernikahan beda agama benar-benar dilarang di Indonesia?

Ternyata, ada lo cara nikah beda agama dan diakui secara legal!

Meski tidak mudah, berikut adalah beberapa hal yang harus kamu perhatikan jika ingin menikah beda agama.

Hukum Menikah Beda Agama

1. Pernikahan Dilakukan Menurut Hukum Agama

sumber: Freepik.com/Racool_Studio

Penjelasan mengenai pernikahan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang itu, dijelaskan bahwa sebuah pernikahan sah di mata hukum jika telah disahkan menurut hukum masing-masing agama.

Kemudian pada pasal 2 UU Perkawinan, menyebut bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan begitu, sebuah pernikahan sah apabila telah dilaksanakan menurut peraturan masing-masing agama.

2. Setiap Pernikahan Harus Dicatat

sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri

Dalam Pasal 2 ayat [1] dan [2] Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa setiap perkawinan dapat sah diakui negara jika sudah tercatat berdasarkan ketentuan undang-undang.

Bagi pasangan yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama.

Sementara, pasangan yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil.

Dari peraturan ini, kita dapat mengetahui bahwa hanya ada dua lembaga yang dapat mengesahkan sebuah pernikahan, yaitu KUA dan Kantor Catatan Sipil.

3. Tidak Ada Peraturan Detil soal Larangan Nikah Beda Agama

Menurut aktivis LSM Indonesian Conference on Religion and Peace [ICRP], Ahmad Nurcholish, sebenarnya tidak ada peraturan yang secara spesifik melarang pernikahan beda agama.

“Misalnya dalam UU Perkawinan No 1 tahun 1974, itu kan tidak ada pelarangan soal pernikahan beda agama, di sana hanya diatur soal bagaimana pernikahan itu dilaksanakan, yakni harus sesuai dengan hukum agamanya masing-masing,” ujarnya dilansir dari Vice.com.

Kemudian, kata Nurcholis, pernikahan beda agama juga mengacu pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999.

Dalan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa ada 60 hak sipil yang tidak boleh diintervensi, termasuk soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.

Menurut Nurcholis, kedua aturan tersebut tidak spesifik membahas larangan menikah beda agama.

Dengan begitu, dia menyimpulkan, bahwa hal terpenting sebuah pernikahan adalah disahkan menurut peraturan agama masing-masing.

Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Agama

1. Nikah Beda Agama Menurut Islam

Majelis Ulama Indonesia [MUI] pernah mengeluarkan fatwa soal peraturan pernikahan beda agama.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa hukum menikah beda agama adalah haram.

Dasar MUI dalam menetapkan fatwa itu adalah beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan Hadis berikut ini:

  • “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman [masuk Islam]. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mukmin] hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu,” [QS: al-Baqarah: 221].
  • “Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.” [Sabda Rasulullah SAW kepada Tabrani].
  • Surah Al-Maidah ayat 5.
  • At-Tharim ayat 6.

Fatwa senada juga dikeluarkan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang melarang pasangan beda agama untuk menikah.

Sebelum fatwa ini diterbitkan, muncul perdebatan mengenai diperbolehkannya laki-laki Muslim menikahi wanita non-Muslim.

Pihak yang pro dengan pernikahan beda agama tersebut menggunakan ayat QS Al-Maidah:5 yang berbunyi, “Dan dihalalkan [mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan [dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu,”.

Namun, para ulama sepakat bahwa peraturan tersebut hanya halal di zaman Rasulullah SAW dan para sahabat saja.

Melansir laman Indonesia.go.id, MUI yakin bahwa seorang perempuan, meskipun menganut agama Yahudi atau Nasrani, bukan termasuk sebagai ahli kitab.

Kesimpulannya, menurut pandangan MUI, seorang yang beragama Islam harus menikah dengan orang yang seagama dan tata cara pernikahan berlangsung secara Islam.

2. Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik

sumber: Freepik.com/Prostooleh

Sementara, menurut Gereja Katolik, pasangan bisa nikah beda agama dengan mendapat dispensasi pernikahan campur.

Dispensasi tersebut secara umum terdiri dari dua jenis, yaitu pernikahan beda agama dan pernikahan beda gereja [dengan sesama penganut Kristen].

Meski umat Katolik diperbolehkan untuk menikah beda agama, tetapi Gereja menyarankan agar pernikahan dilaksanakan secara Katolik.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menikah beda agama, di antaranya adalah:

  • Pihak Katolik berjanji tidak akan meninggalkan iman Katolik dan berusaha agar anak dari perkawinan memeluk agama Katolik.
  • Pasangan yang non-Katolik sadar akan kewajiban dari pasangannya yang beragama Katolik.
  • Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
  • Pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi.
  • Menyanggupi pernikahan berifat pernikahan monogami eksklusif dan tidak terceraikan seumur hidup.

3. Menikah Beda Agama Menurut Kristen Protestan

Berbeda dengan Gereja Katolik yang memberikan dispensasi untuk pasangan beda agama, beberapa Gereja Kristen Protestan berbeda pendapat.

Beberapa Gereja Kristen Protestan memperbolehkan pasangan nikah beda agama, dengan syarat pernikahan berlangsung di gereja.

Ada juga gereja yang mensyaratkan pasangan yang berbeda agama harus terlebih dulu mendapat izin dari pemuka agama pasangan yang beda agama untuk melangsungkan pernikahan.

Selain itu, ada beberapa gereja yang kontra dengan pernikahan beda agama.

Gereja-gereja tersebut, secara tegas melarang umat Kristen untuk menikah dengan orang lain di luar agama Kristen.

4. Nikah Beda Agama Menurut Buddha

sumber: Shenlun.org

Perwakilan Umat Buddha Indonesia atau Walubi menyatakan bahwa dalam agama Buddha, tidak ada larangan mengenai pernikahan beda agama.

Menurut pandangan agama Buddha, pernikahan adalah peristiwa kemanusiaan yang berlangsung antar-manusia, sehingga nilai moral menjadi patokan utama.

5. Menikah Beda Agama Menurut Hindu

Pernikahan beda agama memang telah dipraktikkan oleh umat Hindu India.

Meski begitu, Parisada Hindu Dharma Indonesia [PHDI] menyatakan pernikahan beda agama tidak sah.

Melansir Merdeka.com, PHDI memandang bahwa nikah beda agama tidak dapat disahkan melalui Vivaha Samskara.

Dengan begitu, menikah beda agama menurut pandangan PHDI dianggap sebagai samggrhana atau zina.

Cara Nikah Beda Agama

Setelah mempelajari segala aturan mengenai pernikahan di Indonesia, bagaimanakah cara pasangan beda agama menikah?

Berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk menikah beda agama.

1. Nikah Beda Agama Melalui Pengadilan

Melansir hukumonline.com, pengesahan pernikahan melalui pengadilan ini sesuai dengan Pasal 34 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan [“UU Adminduk”].

“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:

  • Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
  • Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.”

Dengan adanya aturan tersebut, pasangan beda agama harus meminta ketetapan pengadilan agar pernikahan mereka sah di mata hukum.

2.Tunduk Sementara pada Salah Satu Hukum Agama

Jika di antara pasangan tidak ada yang mau berpindah agama, solusinya adalah penundukan sementara pada salah satu agama.

Jadi, pernikahan akan dilangsungkan menggunakan salah satu adat hukum agama.

Sebelum menikah, pasangan dapat membuat kesepakatan untuk tidak memaksakan kepercayaannya.

3. Pernikahan Menurut Agama Masing-Masing

sumber: Freepik.com/freepic.diller

Beberapa pasangan juga memutuskan untuk melakukan pernikahan dengan menggunakan dua adat hukum agama.

Misalnya, seorang pria Kristen menikah dengan wanita beragama Buddha.

Pernikahan dapat berlangsung menggunakan adat Buddha, setelah itu pergi ke gereja untuk melangsungkan pemberkatan.

4. Nikah Beda Agama di Luar Negeri

Cara mengesahkan pernikahan beda agama yang banyak digunakan orang-orang adalah dengan menikah di luar negeri.

Terdapat beberapa negara yang biasa menjadi tempat tujuan warga negara Indonesia untuk mengesahkan pernikahan beda agama, di antaranya adalah Thailand, Singapura, Australia, dan Hong Kong.

Di antara keempat negara tersebut, Hong Kong menjadi pilihan terbaik.

Selain tidak membutuhkan biaya besar, pasangan yang akan menikah juga tidak terhalan peraturan yang rumit.

Kamu dan pasangan juga bisa mendaftarkan jadwal pernikahan secara online melalui situs pemerintah Hong Kong.

Cara ini lebih mudah dibandingkan menikah di Singapura, karena biayanya yang tinggi.

Di samping biaya, pernikahan di Singapura juga mengharus pasangan terlebih dulu menetap di Singapura selama minimal 14 hari.

Sementara itu, menikah di Thailand sebenarnya cukup mudah.

Namun, bagian tersulit adalah ketika kita harus mengalihkan bahasa dokumen pernikahan, karena pihak berwenang di Thailand hanya mengeluarkan dokumen dalam Bahasa Thailand.

Dengan begitu, ketika tiba di Indonesia, tentu kita akan kesulitan untuk mendaftarkan dokumen tersebut di Kantor Catatan Sipil.

***

Itulah sekelumit mengenai hukum dan cara nikah beda agama yang bisa kamu dan pasangan upayakan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari apartemen di Tangerang Selatan?

Bisa jadi Transpark Bintaro adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề