Tanda tangan atas nama orang lain

Tanda tangan digital sebenarnya bukanlah tanda tangan basah yang di-scan, kemudian menjadi tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number [PIN] yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau pihak tertentu secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority [CA]. Selain itu, tanda tangan digital mengandung data-data yang hanya diketahui oleh pemilik saja.

Selama ini, mungkin kita sudah terbiasa membuat dokumen dengan tanda tangan manual atau tanda tangan basah. Di mana pengisian informasi data diri lengkap harus dibubuhi tanda tangan dengan sebuah pena atau pulpen di atas secarik kertas.

Tanda tangan sendiri memiliki peran sangat penting untuk persetujuan sebuah transaksi dan validasi sebuah arsip. Karena hal itu, penggunaan tanda tangan basah yang terkadang sangat menyulitkan akan diganti ke dalam bentuk digital sehingga proses pembuatan dokumen legal bisa dilakukan dengan cepat.

Definisi tanda tangan digital

Tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital atau e-Signature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada perubahan setelah dikirim.

Sedangkan menurut UU ITE tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autensifikasi.

Tanda tangan elektronik juga menjadi sebuah informasi elektronik yang merupakan satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange [EDI], surat elektronik, telegram, teleks, telecopy dan sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses simbil yang telah diolah sehingga memiliki arti atau bisa dipahami oleh orang yang memahaminya.

Proses tanda tangan digital

Kedua belah pihak yang akan berkomunikasi harus menyiapkan sepasang kunci, yaitu kunci privat/dirahasiakan [private key] dan kunci publik/sertifikat digital [public key]. Kunci privat hanya dipegang oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan kunci publik dapat diberikan kepada siapapun yang memerlukannya.

Pihak yang mengatur tanda tangan digital

Pihak yang terkait dalam hal ini ada 2 yaitu:

  1. Pihak pemilik asli tanda tangan [personal dan instansi]
  2. Pihak Certificate Authority [CA]

CA adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa. Ada dua pihak CA yang tersedia, yakni dari pemerintah dan swasta. Dari pihak pemerintah, saat ini baru ada tiga kementerian yakni Dirjen Pajak, Lembaga Sandi Negara [BSSN], dan IPTEKnet BPPT. Dirjen Pajak kini dapat melayani tanda tangan digital untuk transaksi eFaktur. Tanda Tangan Digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik. Seperti yang tercantum pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Proses tanda tangan digital

Proses pertama yaitu meminta akses kunci privat
Proses kedua yaitu mengidentifikasi kesamaan kunci
Proses pembangkitan dan proses verifikasi tanda tangan digital

Output tanda tangan digital

Keluaran dari hasil proses tanda tangan digital dibagi menjadi 2 yaitu esign Invisible dan Visible. Tanda Tangan Digital dapat menandatangani dokumen PDF dengan menggunakan Adobe Reader DC [free]. Sehingga kita dapat membuat dokumen legal digital, tanpa harus menggunakan kertas lagi. Fungsi utama dari Esign atau tanda tangan elektronik adalah penghematan terhadap kertas yang digunakan atau dengan kata lain mendukung program go-green.

Tanda Tangan Invisible

Sertifikat tanda tangan di dokumen

Detail sertifikat invisible

Tanda Tangan Visible

Tanda tangan terlihat tetapi ada sertifikat asli di dokumen
Tanda tangan berbentuk barcode bisa discan yang mengandung detail esign
Tipe tanda tangan yang langsung menampilkan detail esign

Syarat agar Tanda Tangan Sah

Tanda tangan Digital dikatakan sah apabila memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang. Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, syarat sah digital signature meliputi hal-hal berikut ini.

  • Data pembuatan bersifat privasi dan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
  • Saat pembuatan tanda tangan, hanya pemilik asli yang memiliki kuasa untuk menggunakannya.
  • Jika terdapat perubahan setelah pembuatan tanda tangan elektronik, bisa diketahui secara pasti.
  • Semua perubahan tentang informasi elektronik yang ada hubungannya dengan tanda tangan; bisa diketahui.
  • Memiliki cara khusus untuk mengetahui dengan pasti pemilik tanda tangannya.
  • Memiliki cara khusus untuk membuktikan bahawa pemilik tanda tangan sudah memberikan persetujuan yang sah mengenai informasi elektronik tertentu.

Lalu jika tanda tangan manual pun bisa dipalsukan bagaimana dengan tanda tangan digital? Bisakah itu dipalsukan?

Tanda tangan digital bisa dilacak dan diverifikasi validitasnya. Ada sebuah lembaga Certification Authority [CA] yang bisa menerbitkan sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasikan validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut kadaluarsanya.  Sehingga jika terjadinya pemalsuan tanda tangan bisa langsung diketahui.

Cara membuat tanda tangan digital

Anda harus memiliki sertifikat digital terlebih dahulu untuk bisa membuat tanda tangan digital yang terdapat dalam dokumen PDF dan aplikasi online dengan cara

masuk ke dalam situs //bsre.bssn.go.id/ , Lalu klik tombol Login yang terdapat sebelah kanan website tersebut.

Keabsahan tanda tangan digital di pengadilan

Untuk memverifikasi tanda tangan digital yang digunakan dalam transaksi elektronik, hanya tanda tangan digital bersertifikat yang bisa memenuhi proses verifikasi di pengadilan. Apabila tanda tangan itu tersertifikasi, maka statusnya bisa disamakan dengan akta otentik. Untuk mendapatkan keterangan tanda tangan tersebut valid atau tidak, diperlukan kehadiran penyelenggara sertifikat elektronik yang menerbitkan tanda tangan digital tersebut untuk turut melakukan uji forensik digital.

Hasil uji forensik digital tersebut yang akan menentukan sah-tidaknya isi dokumen elektronik dan tanda tangan digital yang menyertainya. Misalnya jika terdapat isi dokumen yang berubah, tanda tangan digital bersertifikasi memungkinkan penegak hukum untuk memastikan keabsahan isi dokumen sekaligus identitas penandatangannya.

Tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi akan sulit untuk dipalsukan karena dilengkapi enskripsi dengan keamanan tingkat tinggi. Jadi, pastikan Anda menggunakan tanda tangan digital bersertifikat dengan baik demi kelancaran dan keamanan Anda dalam bertransaksi.

Surat sebagai Alat Bukti

  1. surat/tulisan;

  2. saksi;

  3. persangkaan;

  4. pengakuan; dan

  5. sumpah.

Sebagai informasi tambahan, sebagaimana yang diulas dalam artikel Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik, saat ini informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya juga merupakan alat bukti hukum yang sah, selain alat bukti yang telah tersebut di atas.

Akta di Bawah Tangan dan Fungsi Tanda Tangan

Sebelumnya, kami asumsikan bahwa surat-surat yang Anda maksud bukanlah akta autentik atau bukan akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.

Surat/akta yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum [seperti notaris], misalnya akta jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan lain sebagainya, disebut dengan akta bawah tangan.[1]

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa adanya tanda tangan dalam suatu surat/akta merupakan bukti tertulis dari kesepakatan pihak yang menandatanganinya.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan membagi pembahasan menjadi 2 bagian, mengenai surat yang ditandatangani orang lain dan mengenai surat yang menggunakan cap jempol.

Tanda Tangan oleh Pihak Lain

Dalam artikel yang sama, Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perikatan [hal. 93] menyatakan bahwa kecakapan untuk membuat suatu perjanjian harus dimaknai juga sebagai kewenangan untuk membuat perjanjian.

Seseorang dikatakan memiliki kewenangan apabila ia mendapatkan kuasa dari pihak ketiga untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, dalam hal ini membuat perjanjian.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, penandatanganan surat/kuitansi oleh C tidak menunjukkan kesepakatan B atas isi kuitansi tersebut, karena para pihak yang memiliki hubungan hukum adalah A dan B dalam jual beli tanah. Sebagai informasi, kuitansi bisa berfungsi sebagai perjanjian sebagaimana yang diterangkan dalam artikel Apakah Kuitansi Bisa Berfungsi Sebagai Perjanjian?

Artinya, kuitansi tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, kecuali B telah memberi kuasa kepada C untuk menandatangani kuitansi tersebut untuk dan atas nama B.

Pemberian kuasa, sebagaimana diterangkan Pasal 1793 KUH Perdata, dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.

Jadi, jika ada pemberian kuasa, meski lisan, penandatanganan kuitansi tersebut dapat dibenarkan dan dapat menjadi alat bukti di persidangan.

Baca juga: Pembuatan Surat Kuasa di Hadapan Notaris

Surat dengan Cap Jempol

Cap jempol yang dibubuhkan sebagai pengganti tanda tangan dapat disamakan kedudukannya dengan tanda tangan, namun dengan syarat surat tersebut disahkan dengan suatu surat yang bertanggal oleh notaris atau pejabat lain yang berwenang, dengan memuat pernyataan dari pejabat tersebut yang memuat:[3]

  1. bahwa orang yang membubuhkan cap jempol dikenal atau diperkenalkan kepadanya;

  2. bahwa isi surat telah dijelaskan kepada pembubuh cap jempol; dan

  3. bahwa cap jempol tersebut dibubuhkan di hadapannya.

Berdasarkan ketentuan di atas, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka cap jempol tidak dapat dipersamakan dengan tanda tangan.

Kekuatan Pembuktian

Menurut Subekti dalam buku Hukum Pembuktian, dalam suatu akta di bawah tangan, pemeriksaan akan kebenaran tanda tangan justru adalah acara pemeriksaan pertama [hal. 31].

Jika ada yang memungkiri tanda tangan tersebut, pihak lain harus mencari bukti bahwa benar tanda tangan itu dibubuhkan orang yang memungkirinya [hal. 31].

Jika tanda tangan itu sudah diakui, akta di bawah tangan itu memberikan orang-orang yang menandatanganinya, suatu bukti yang sempurna layaknya akta autentik [hal. 31].

Dengan dipersamakan dengan akta autentik, maka akta di bawah tangan itu merupakan bukti yang mengikat, bahwa apa yang ditulis dalam akta itu harus dipercaya hakim sebagai benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Akta tersebut juga menjadi bukti yang sempurna, artinya akta itu sudah tidak memerlukan penambahan pembuktian lain [hal. 29].

Oleh karena surat-surat yang Anda maksud tidak dijelaskan statusnya dan kami asumsikan sebagai akta di bawah tangan, maka surat-surat itu dapat dibawa ke pengadilan sebagai alat bukti, namun kekuatan pembuktiannya tidak mengikat dan tidak sesempurna akta autentik, sehingga harus dibuktikan dulu kebenaran isi dan tanda tangan atau cap jempolnya.

Contoh Kasus

Dalam eksepsi, Para Tergugat berpendapat bahwa surat kuasa khusus dari Para Penggugat kepada seorang advokat tidak sah [hal. 12].

Namun, Majelis Hakim berpendapat pembubuhan waarmerking dalam surat kuasa khusus kuasa hukum Para Penggugat sudah tepat dilakukan karena waarmerking di hadapan notaris, dimana pengesahan sidik jari/cap jempol ini lebih dikenal dengan waarmerking [hal. 13].

Dengan kata lain, cap jempol dipersamakan dengan tanda tangan pada suatu akta di bawah tangan, yaitu cap jempol yang dikuatkan dengan suatu keterangan yang diberi tanggal oleh seorang Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang yang menyatakan bahwa notaris atau pejabat lain tersebut mengenal orang yang membubuhkan sidik jari atau orang itu diperkenalkan kepadanya dan isi akta itu telah dibacakan dan dijelaskan yang bersangkutan [hal. 13].

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi Para Tergugat dan gugatan Para Penggugat [hal. 17].

Namun, yang patut diperhatikan adalah bahwa cap jempol dalam suatu perjanjian adalah sah dan dapat dipersamakan dengan tanda tangan yang dibubuhi di atas akta di bawah tangan, namun cap jempol tersebut harus melalui waarmerking.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum [lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya]. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 46/Pdt.G./2006/PN. Ngjk.

Referensi:

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

[1] Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 165 HIR

[2] Pasal 1329 KUH Perdata

[3] Pasal 286 ayat [2] RBg

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề