Tuliskan belanja Pemerintah Pusat Menurut fungsinya

16 March 2019, 22:35 WIB

caksono | Infografis

untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan mendukung pelaksanaan Pemilu 2019

b.    Fungsi Ekonomi

untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui pembangunan transportasi, infrsatruktur, energi, dan kedaulatan pangan, serta pengembangan UMKM dan koperasi

c.    Fungsi perlindungan sosial

untuk menjaga konsistensi penurunan jumlah penduduk miskin terutama melalui penguatan program PKH, serta peningkatan manfaat pensiun PNS/TNI/POLRI

Belanja pemerintahan pusat menurut fungsinya

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN dibedakan menjadi 11 fungsi, yaitu :

1. Fungsi Pelayanan Umum

2. Fungsi Pertahanan

3. Fungsi Ketertiban dan Keamanan

4. Fungsi Ekonomi

5. Fungsi Lingkungan Hidup

6. Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum

7. Fungsi Kesehatan

8. Fungsi Pariwisata dan Budaya

9. Fungsi Agama

10. Fungsi Pendidikan

11. Fungsi Perlindungan Sosial.

Pembahasan

1. Fungsi belanja  pelayanan umum adalah bagian belanja berupa : belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil [outcome], manfaat [benefit], dan dampaknya [impact] secara langsung dinikmati oleh masyarakat, Fungsi pelayanan umum tersebut terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: [1] subfungsi lembaga eksekutif dan legislatif, keuangan dan fiskal, serta urusan luar negeri; [2] subfungsi pelayanan umum; [3] subfungsi penelitian dasar dan pengembangan iptek; [4] subfungsi pinjaman pemerintah; [5] subfungsi pembangunan daerah; dan [6] subfungsi pelayanan umum lainnya.

2. Fungsi belanja pertahanan untuk membiayai penyelenggaraan peningkatan kemampuan dan kekuatan pertahanan negara, yaitu memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika yang tercermin dari tertanganinya kegiatan-kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI, dan meningkatnya daya cegah dan daya tangkal negara terhadap ancaman bahaya terorisme bagi tetap tegaknya kedaulatan NKRI, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

3. Fungsi Belanja Ketertiban dan Keamanan untuk membiayai penyelenggaraan ketertiban dan keamanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi beberapa kementerian negara/lembaga yang terdiri dari beberapa subfungsi, yang meliputi: [1] kepolisian;[2] penanggulangan bencana; dan[3] pembinaan hukum.

4. Fungsi belanja ekonomi untuk membiayai program sarana dan prasarana transportasi, pertanian, pengairan, dan energi, yang diharapkan mampu mendukung upaya percepatan pertumbuhan ekonomi. Meliputi beberapa subfungsi, yaitu subfungsi transportasi, subfungsi pertanian, kehutanan perikanan dan kelautan; subfungsi pengairan; dan subfungsi energi dan bahan bakar.

5. Fungsi Belanja lingkungan Hidup, untuk membiayai penyelenggaraan untuk menjaga lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

6. Fungsi Belanja Perumahan dan Fasilitas Umum untuk membiayai penyelenggaraan penyediaan perumahan dan fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi realisasi anggaran fungsi perumahan dan fasilitas umum pada beberapa kementerian negara/lembaga.

7. Fungsi Belanja Kesehatan untuk membiayai penyelenggaraan penyediaan layanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi beberapa kementerian negara/lembaga seperti obat-obatan, pelayanan kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, litbang kesehatan, kesehatan lainnya.

8. Fungsi Belanja Pariwisata untuk membiayai penyelenggaraan pariwisata yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi realisasi anggaran fungsi pariwisata dan budaya pada beberapa kementerian negara/lembaga seperti pengembangan pariwisata, pembinaan kepemudaan, litbang pariwisata, dll.

9. Fungsi Belanja Agama untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan beragama yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi peningkatan kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama, litbang agama, pelayanan keagamaan, dll.

10. Fungsi Belanja Pendidikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Merupakan realisasi anggaran pada fungsi pendidikan untuk seluruh K/L, yang terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: subfungsi pendidikan anak usia dini [PAUD], subfungsi pendidikan dasar, subfungsi pendidikan menengah, subfungsi pendidikan nonformal dan formal, subfungsi pendidikan tinggi, subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan, subfungsi pendidikan keagamaan, subfungsi penelitian dan pengembangan pendidikan, dan subfungsi pendidikan lainnya.

11. Fungsi Belanja Perlindungan Sosial untuk membiayai penyelenggaraan perlindungan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti, perlindungan sosial, pelayanan sosial, pelayanan keuangan sosial, pemberdayaan perempuan, bantuan perumahan dll.

Pelajari lebih lanjut  

1. Materi tentang jenis-jenis pengeluaran pemerintahan pusat brainly.co.id/tugas/14213629

2. Materi tentang pengeluaran peerintah pusat brainly.co.id/tugas/4510391

3. Materi tentang pengeluaran pemerintah pusat brainly.co.id/tugas/5804676

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban  

Kelas : IX [SMP]  

Mapel : Ekonomi

Bab : Uang dan Lembaga Keuangan  

Kode : 9.10.6

Kata kunci : belanja pemerintah pusat menurut fungsi, APBN

Dalam UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada pasal 11 ayat [5] dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan menjadi per fungsi dan organisasi. Pengklasifikasian berdasarkan fungsi dibagi menjadi 11 fungsi yang menyangkut beberapa aspek dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

In Law No. 17 from 2003 about the state finance, especially in article 11 point [5] and in the decision of the constitutional court No 35/PUU-XI/2013, it is stated that the central government expenditure budget can be categorized by its function and organization. The categorization by function involves 11 different functions that encapsulate various aspects of good governance to provide service to the people and to increase the wellbeing of the people. These 11 functions are: [1] The function of public service; [2] The function of defense; [2] The function of public order and safety; [4] The function of economy; [5] The function of environment; [6] The function of public housing and facilities; [7] The function of public healthcare; [8] The function of tourism; [9] The function of religious; [10] The function of public education; and [11] The function of social protection and justice.

Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi, 2005-2022.xlsx

Created Date Updated Date Rabu, Juni 26, 2019 Publisher Direktorat PAPBN References Nota Keuangan dan APBN, LKPP

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsinya

  • 23 Januari 2017
  • Oleh: kominfo
  • Dibaca: 5515 Pengunjung

  • sumber : kemenkeuri [instagram]

  • 23 Januari 2017
  • Oleh: kominfo
  • Dibaca: 5515 Pengunjung

Info Grafis Terkait Lainnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề