Undang - Undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tipe | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | : | 23 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | UU |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | : | 19 September 1997 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | : | 19 September 1997 |
Sumber | : | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 |
Subjek | : | LINGKUNGAN-PENGELOLAAN |
Status Peraturan | : | Tidak Berlaku Riwayat Status:
|
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | : | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Lampiran | : | - |
Kelengkapan Data:
Unduh
Mengingat :
Pasal 5 ayat [1], Pasal 20 ayat [1], dan Pasal 33 ayat [3] Undang Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
* PENDAHULUAN * BAB I KETENTUAN UMUM * BAB II ASAS, TUJUAN DAN SASARAN * BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT * BAB IV WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP * BAB V PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP * BAB VI PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP * BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP * BAB VIII PENYIDIKAN * BAB IX KETENTUAN PIDANA * BAB X KETENTUAN PERALIHAN * BAB XI KETENTUAN PENENTUAN
* PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997
[1]
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 [enam] tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 [tiga ratus juta rupiah].