Yang bukan merupakan macam-macam riba adalah

macam macam riba

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering banget nih melakukan transaksi ekonomi mulai dari menabung di bank, investasi, pinjam-meminjam, atau sekadar jual beli. Dari banyak nya aktivitas tersebut, kadang kita gak sadar kalau bisa jadi termasuk bagian jenis-jenis riba dalam Islam. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas macam macam serta jenis jenis riba dalam islam beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
.

Jenis jenis riba dalam Islam 1. Riba hutang-piutang

Riba yang mengambil keuntungan lebih dari suatu hutang, contohnya riba qardh dan riba jahiliyah.

2. Riba jual beli

Penambahan nilai barang yang dibeli oleh konsumen, contohnya riba fadhl dan riba nasi’ah.

Macam macam riba dalam Islam 1. Riba Fadhl 

Pertukaran atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda. Barang ribawi itu sendiri disebutkan dalam hadits sebagai emas, perak, gandum, gandum merah, garam, dan kurma. Dalam hadits lain disebutkan sebagai emas, perak, dan bahan makanan. Sehingga dalam Islam, untuk barang barang tersebut pertukaran yang dilakukan harus lah memenuhi jumlah dan kualitas yang sama. 

Contoh praktik riba fadhl misalnya seseorang menukar 10 gram emas  [20 karat] dengan 11 gram emas [19 karat]. Contoh lainnya 2 kilo gandum berkualitas baik ditukar dengan 3 kilo gandum berkualitas buruk.

2. Riba Qardh 

Adanya persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang oleh pemberi pinjaman ​terhadap yang berhutang tanpa tahu untuk apa kelebihan tersebut digunakan. 

Contohnya seperti rentenir yang meminjamkan uang 10 juta kepada peminjam, kemudian peminjam harus mengembalikan 11 juta tanpa dijelaskan kelebihan dana tersebut untuk apa. Tambahan 1 juta pada kasus inilah yang disebut sebagai riba qardh dan hanya akan merugikan peminjam plus menguntungkan si rentenir.

3. Riba Jahiliyah

Adanya tambahan nilai hutang karena adanya tambahan tempo pembayaran hutang disebabkan peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktunya. Praktik riba seperti ini banyak diterapkan pada masa jahiliyah.

Contohnya pemberi hutang berkata kepada pihak penerima hutang saat jatuh tempo, “kamu lunasi hutang sekarang sesuai jumlah kamu berhutang atau membayar dikemudian hari dengan syarat adanya tambahan jumlah hutang”

Contoh lainnya adalah penggunaan kartu kredit. Saat pengguna kartu kredit membeli barang senilai 1 juta dan tidak mampu membayar penuh saat jatuh tempo, maka penguna diharuskan membayar bunga atas tunggakan kartu kreditnya tersebut.

Page 2

Transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. 

Contoh misalnya seorang penjual menawarkan mobil dengan harga 90 juta jika membayar tunai dan 95 juta jika membayar dengan cicilan. Kemudian ada seseorang yang ingin membeli, tetapi sampai akhir transaksi tidak ada kesepakatan antara keduanya berapakah harga yang harus dibayarkan.

5. Riba Nasi’ah

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis 

barang ribawi lainnya. Riba ini mirip dengan riba fadhl hanya saja ada perbedaan pada serah terima barang jual beli.

Contohnya dua orang saling bertukar emas. Satu orang memiliki emas 24 karat ingin ditukar dengan emas 24 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat yang satunya baru diserahkan satu bulan setelah perjanjian transaksi disetujui masing-masing pihak padahal harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga : Dosa Riba dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadits

MasyaAllah ternyata sampai serinci itu Islam mengatur segala urusan dalam hidup kita. Semoga dengan mengetahui macam macam riba, bisa menjauhkan kita dari riba dan memperoleh rezeki yang halal serta berkah. Aamiin.

Jika kamu tertarik dengan konten islami seperti ini, kamu bisa juga melihat tulisan lainnya di Topik Ekonomi Islam. Jika kamu lebih menyukai konten video kamu bisa mengunjungi Channel Youtube Qazwa.

Brilio.net - Dalam ajaran agama Islam, terutama dalam mengatur ekonomi secara Islam, pastinya sudah tidak asing lagi dengan kata riba. Biasanya riba dikaitkan dengan pengelolaan harta kekayaan seseorang, terutama dalam dunia perbankan.

BACA JUGA :
Hukum belajar silat dalam Islam beserta manfaatnya bagi tubuh

Riba adalah penetapan nilai tambahan [bunga] atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Senin [29/6] secara bahasa, riba adalah ziyadah yang dalam bahasa Arab berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal.

Riba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan. Misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Riba juga akan menyulitkan seseorang dan melahirkan permusuhan. Dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman sebagai berikut:

BACA JUGA :
Hukum berpuasa dalam keadaan junub, sah atau tidak?

Allaziina ya'kulunar-ribaa laa yaqumuna illaa kamaa yaqumullazii yatakhabbatuhusy-syaitaanu minal-mass, zaalika bi'annahum qaaluu innamal-bai'u mislur-ribaa, wa ahallallaahul-bai'a wa harramar-ribaa, fa man jaa`ahu mau'izatum mir rabbihii fantahaa fa lahu maa salaf, wa amruhuu ilallaah, wa man 'aada fa ulaa'ika as-haabun-naar, hum fiihaa khaalidun

Artinya:

"Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran [tekanan] penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba], maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datang larangan] dan urusannya [terserah] kepada Allah. Orang yang kembali [mengambil riba], maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya."

Macam-Macam Riba

1. Riba Fadhl.

Riba Fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Hal dijelaskan dalam hadits sebagai berikut, Rasulullah SAW bersabda:

"Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan [tunai], kelebihannya adalah riba: perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan [tunai], kelebihannya adalah riba: tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan [tunai], kelebihannya adalah riba: korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan [tunai], kelebihannya adalah riba: garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan [tunai] kelebihannya adalah riba." [HR Muslim]

2. Riba Al Yad.

Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba [al-rama]. Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan [langsung]."[HR Ahmad dan Thabra­ni]

3. Riba Nasi'ah.

Riba Nasi'ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.

4. Riba Qard.

Adalah riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.

5. Riba Jahiliyah.

Riba ini merupakan penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.

Ancaman Allah dan Rasulullah terhadap pelaku riba

Karena tindakan riba adalah tindakan yang dibenci dan diharamkan oleh Allah kepada umat Muslim, maka Allah serta Rasulullah memberi ancaman kepada orang yang melakukan tindakan riba. Hal ini jelas termaktub dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 279.

Fa il lam taf'alu fa'zanu biharbim minallaahi wa rasulih, wa in tubtum fa lakum ru'usu amwaalikum, laa tazlimuna wa laa tuzlamun

Artinya:

"Maka jika kamu tidak mengerjakan [meninggalkan sisa riba], maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat [dari pengambilan riba], maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak [pula] dianiaya."

Dalil hukum tentang riba

1. Surat Al Baqarah ayat 276.

Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim

Artinya:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."

2. Surat Al Baqarah ayat 278.

Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman.

3. Surat An-Nisa ayat 161.

Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa

Artinya:

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề