Apa kedudukan Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara?

Gedung Pancasila. [Liputan6.com/Gempur M Surya]

Bola.com, Jakarta - Pancasila adalah ideologi dasar Negara Indonesia. Yap, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima, dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti terdapat lima pegangan utama bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah kelima sila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Pancasila tidak akan menjadi dasar negara jika hanya dijadikan mitos tanpa model praktis untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat luas.

Pada penyelenggaraan negara, Pancasila merupakan suatu acuan tunggal dalam menjalankan roda pemerintahan. Pancasila juga dijadikan acuan untuk memutuskan berbagai peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan lainnya.

Jadi, dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara harus selalu berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Apa saja nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan?

Berikut ini nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti dilansir dari laman GuruPPKN, Kamis [3/9/2020].

1. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

3. Pengakuan adanya kausa prima, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

4. Penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin semua penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayanannya.

5. Tidak memaksa warga negara untuk memeluk agama tertentu, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

6. Penyelenggaraan pemerintahan menjamin berkembang dan tumbuhnya kehidupan beragama, toleransi antarumat beragama.

7. Atheisme atau ajaran yang tidak memercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa dilarang di Indonesia.

1. Pemerintah menempatkan manusia sesuai hakikatnya sebagai makhluk hidup. Hal itu dikarenakan manusia sebagai makhluk Tuhan yang universal.

2. Penyelenggaraan pemerintahan akan memperlakukan seluruh warga negara dan penduduk yang tinggal di wilayahnya dengan adil.

3. Memahami manusia mempunyai daya cipta, daya rasa, dan daya karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.

4. Mengakui adanya martabat manusia.

5. Menjunjung tinggi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan harus dihapuskan dari atas dunia, terutama negara Indonesia.

6. Penyelenggara pemerintah harus dapat mewujudkan keadilan dalam peradaban yang kuat.

1. Mengakui adanya Bhinneka Tunggal Ika.

2. Penyelenggaraan pemerintahan harus mempunyai nilai pengertian nasionalisme.

3. Cinta bangsa dan tanah air.

4. Selalu menggalang persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

5. Penyelenggara pemerintah harus selalu menghilangkan penonjolan kekuatan dan kekuasaan berdasarkan suku, keturunan, dan warna kulit atau rasis.

6. Setelah memahami semua nilai persatuan Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan harus menumbuhkan nilai rasa senasib dan sepenanggungan di antara rakyat Indonesia.

1. Hakikat dalam sila keempat adalah demokrasi. Demokrasi yang dimaksud ialah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2. Pemimpin penyelenggara pemerintahan dari level paling bawah sampai paling tinggi adalah seseorang yang dapat membuat kebijakan berdasarkan akal sehat. Bukan pemimpin yang tidak dapat menerima usul dan kritik dari rakyat yang memilihnya.

3. Dalam setiap keputusan, penyelenggara pemerintahan harus berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam tingkat tertinggi, musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga-lembaga negara yang ada, terutama DPR.

4. Gotong royong merupakan nilai yang harus dianut oleh penyelenggara pemerintahan.

1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam yang memiliki arti dinamis dan berkelanjutan.

2. Seluruh sumber daya alam dan kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia, menjadi milik negara dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebahagiaan bersama. Adapun pelaksanaannya diatur pemerintah daerah sesuai potensi dan kemampuan masing-masing daerah.

3. Penyelenggaraan pemerintahan harus melindungi segenap bangsa agar dapat bekerja dan ikut membangun Indonesia sesuai bidangnya masing-masing.

4. Cita-cita masyarakat yanga adil dan makmur berusaha diwujudkan oleh penyelenggara pemerintahan. Cita-cita tersebut tidak hanya mencakup tujuan secara fisik/materi, tetapi juga mencakup spiritual.

5. Penyelenggara pemerintahan mempunyai prinsip yang cinta akan kemajuan dan pembangunan. Dengan demikian, tidak akan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Sumber: GuruPPKN

Berita video Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengkritisi lapangan yang dipakai saat seleksi pemain Timnas U-19.

Anak-anak melihat lambang burung Garuda Pancasila di Kampung Pancasila, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa [1/6/2021]. Kegiatan tersebut antara lain seperti gotong royong membersihkan kampung dan sosialisasi penanaman nilai Pancasila kepada warga . [Liputan6.com/Angga Yuniar]

Bola.com, Jakarta - Pancasila adalah ideologi atau dasar negara yang dijadikan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dihayati dan dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip atau asas.

Pancasila merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan.

Dalam Pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945

Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Berikut ini rangkuman tentang kedudukan Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami, seperti dilansir dari laman wisnuadi.com dan smpn5kediri.sch.id, Jumat [30/7/2021].

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.

Pancasila memiliki peran sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara merupakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk [beraneka ragam] dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, terutama sebagai sumber dari segala sumber hukum, terdapat pada landasan yuridis yang termasuk Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR N.o IX/MPR/1978.

Landasan yuridis tersebut menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, bermusyawarah, serta berkeadilan sosial.

Satu di antara ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kebangsaan tersebut berumber dari Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya. Perjanjian hukum yang dimaksud telah dilakukan per 18 Agustus 1945, yaitu saat PPKI [Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia] memantapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dan pembukaan UUD 1945.

Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan berperan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia. Lahirnya Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia bersamaan dengan berdirinya bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan jiwa bangsa yang harus diwujudkan dalam setiap lembaga atau organisasi dan insan yang ada di Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa, berarti Pancasila memberikan ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia dan membedakannya dengan bangsa lain.

Kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga harus menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila harus ditanamkan dan berada di dalam diri setiap individu bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting untuk membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Membuat karakteristik bangsa Indonesia menjadi terbuka terhadap segala perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri tanpa meninggalkan kebudayaan asli milik bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide/gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan digunakan sebagai pedoman masyarakat.

Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara merupakan kedudukan pancasila sebagai semangat konstitusi.

Sumber: Wisnuadi, Smpn5kediri.sch.id

Berita video perjuangan dan jalan berliku pemain naturalisasi Ezra Walian demi membela Timnas Indonesia.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề