Apa maksud 1 tahun di penjara dan 2 tahun percobaan

Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama [Ahok] dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Jakarta - Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Lalu, apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan?

Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Kamis [20/4/2017], hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi:

Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Secara singkat, pidana percobaan [voorwaardelijke] ini berarti terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.Lalu, bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana percobaan?"Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang," demikian isi Pasal 14 b ayat 3 KUHP.Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana. Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang baru dibuatnya. Ahli hukum R Soesilo menyebutkan:

Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan.

Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan vonis ada di palu hakim.

[asp/dha]

Kamis, 20 April 2017 16:41

WinNetNews.com - Di persidangan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntut mantan Bupati Belitong itu dengan hukuman 1 tahun penjara, masa percobaan selama 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Nah, apa sih maksudnya ini?

Berdasarkan KUHP yang dikutip WinNetNews , Kamis [20/4/2017], hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi:

Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Secara singkat, pidana percobaan [voorwaardelijke] ini berarti terdakwa tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan, Ahok berkelakuan baik.

Lalu, bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana percobaan?

"Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang," demikian isi Pasal 14 b ayat 3 KUHP.

Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana. Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang baru dibuatnya. Ahli hukum R Soesilo menyebutkan:

Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan.

Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan vonis tetap bergantung kepada ketukan palu oleh hakim.

News Nasional penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama KUHP Arti Hukuman Ahok

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam lanjutan sidang kasus Penistaan Agama dengan terdakwa AHOK kemarin Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya dan menuntut AHOK dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Kelanjutan sidang kasus penistaan agama ini, memang menuai banyak kontroversi, mulai dari permintaan polisi untuk menunda sidang setelah pilkada selesai dengan alasan keamanan, kemudian pernyataan Jaksa Agung yang juga menginginkan agar sidang ahok dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim tetap melanjutkan untuk melaksanakan sidang, akan tetapi pada akhirnya ditunda juga, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik tuntutannya. Dan yang anehnya penundaan sidang tersebut dilaksanakan sampai 2 minggu, yang artinya dilaksanakan setelah pilkada.

Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut ini, banyak kalangan dari Netizen awam kurang memahami atau mempertanyakan maksud dari tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan ini. Awambicara, akan mencoba sedikit membahas tentang isi tuntutan jaksa ini :

....

Selengkapnya di 

Video Pilihan

Dalam lanjutan sidang kasus Penistaan Agama dengan terdakwa AHOK kemarin Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya dan menuntut AHOK dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Maksud Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Percobaan 2 Tahun

Kelanjutan sidang kasus penistaan agama ini, memang menuai banyak kontroversi, mulai dari permintaan polisi untuk menunda sidang setelah pilkada selesai dengan alasan keamanan, kemudian pernyataan Jaksa Agung yang juga menginginkan agar sidang ahok dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim tetap melanjutkan untuk melaksanakan sidang, akan tetapi pada akhirnya ditunda juga, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik tuntutannya. Dan yang anehnya penundaan sidang tersebut dilaksanakan sampai 2 minggu, yang artinya dilaksanakan setelah pilkada.

Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut ini, banyak kalangan dari Netizen awam kurang memahami atau mempertanyakan maksud dari tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan ini. Awambicara, akan mencoba sedikit membahas tentang isi tuntutan jaksa ini :

  1. Penjara 1 tahun baru akan dijalani kalau dalam masa percobaan 2 tahun sdr. Ahok melakukan suatu tindak pidana lain lagi.
  2. Apabila dalam masa percobaan 2 tahun tersebut, ternyata dia melakukan tindak pidana lain, maka Ahok harus menjalani hukuman yg 1 tahun ditambah hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukannya itu.
  3. Apabila dalam 2 tahun itu Ahok tidak melakukan tindak pidana, berarti selamanya Ahok tidak akan pernah merasakan penjara atas pidana yang dijatuhkan itu.
  4. Apabila setelah melewati masa percobaan 2 tahun tersebut, kemudian melakukan tindak pidana yang lain, berarti dalam hal ini Ahok statusnya merupakan Residivis.

Sebagai contoh : Misalkan, setelah 2 tahun lewat sehari Ahok melakukan perbuatan pidana lain ataupun tindak pidana yang sama, dia tetap bebas atas tindak pidana yang 1 tahun penjara percobaan 2 tahun tadi, akan tetapi dalam tindak pidana setelah lewat masa percobaan tadi, dia berstatus sebagai Residivis.

Didalam KUHAP memang tidak diatur apakah hakim boleh/ tidak boleh menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Hanya Pasal 182 ayat [3] dan ayat [4] menyebut implicit majelis hakim menentukan putusan berdasarkan surat dakwaan.

Harus kita pahami betul bahwa dari Pasal 182 ayat [3] dan [4] tadi yang secara implicit menyebutkan Majelis Hakim menentukan putusan berdasarkan Surat Dakwaan, bukan Surat Tuntutan atau sering juga disebut dengan rekuisitor. 

Menurut kami sebagai Netizen Awam, Hakim/ Majelis Hakim dapat memutuskan suatu perkara melebihi isi tuntutan Jaksa, sepanjang putusan hakim tersebut tidak melebihi ancaman dalam dakwaan.

Hakim memiliki independensi dalam membuat putusannya. Hakim bisa meminta "fatwa" Pada keyakinannya, hati nuraninya. Sudah banyak yurisprudensi tentang putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa.

Salah satunya adalah dalam putusan MA No. 510 K/Pid.Sus/2014, majelis hakim agung menghukum terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề