Apa saja 3 unsur pokok yang harus dimiliki oleh Pancasila sebagai satu ideologi?

Sebagai suatu ideologi, Pancasila memiliki tiga unsur pokok. Yaitu?

  1. Logos, Etika, Knowing
  2. Panthos, Ethos, Logos
  3. Ethic, Logika, Pengetahuan
  4. Moral, Pengetahuan, Interaksi sosial
  5. Moral, Logika, Emosi

Jawaban: B. Panthos, Ethos, Logos

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sebagai suatu ideologi, pancasila memiliki tiga unsur pokok. yaitu panthos, ethos, logos.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Apakah makna dari “Panthos”? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Jakarta -

Menurut Notonegoro, Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Sebagai dasar falsafah negara, Pancasila diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.


Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila oleh Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si. dan Yun Hendri, S.H., M.H., Pancasila memiliki tiga fungsi pokok.


Tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, dan ideologi bangsa. Berikut tiga fungsi pokok Pancasila dan penjelasannya:


1. Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa


Makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah Pancasila merupakan pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.


Tiga fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bernegara yaitu:


- Mempererat bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melainkan nilai-nilai bangsa Indonesia yang dirumuskan untuk seluruh unsur-unsur bangsa dan negara Indonesia.


- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila menjadi cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai pembangunan nasional melalui pengamalan Pancasila.


- Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara Indonesia.


2. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara atau dasar filsafat


Pengertian pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum dan dasar penyelenggaraan negara.


Makna Pancasila sebagai dasar negara secara rinci yaitu sebagai berikut:


- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.


- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun hukum tidak tertulis.


- Berisi norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung kewajiban pemerintah dan penyelenggaraan lain negara, termasuk partai politik, untuk memegang teguh nilai-nilai Pancasila.


- Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu:


- Pancasila sebagai pedoman hidup dalam mengambil keputusan

- Pancasila sebagai jiwa bangsa, yang terwujud dalam setiap lembaga, organisasi, dan individu bangsa Indonesia

- Pancasila sebagai kepribadian bangsa

- Pancasila sebagai sumber hukum

- Pancasila sebagai cita-cita bangsa


3. Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa


Menurut Frans Magnis Suseno, dalam arti sempit, pengertian ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.


Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa yaitu:


- Mempersatukan bangsa, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan

- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya

- Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa

- Menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila


Nah, itu dia tiga fungsi pokok Pancasila. Semoga mudah dipahami ya, detikers!

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



[twu/lus]

tirto.id - Pancasila merupakan ideologi, atau pandangan hidup, bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara RI, Pancasila juga bisa menjadi ideologi terbuka.

Adapun makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa ia selalu dapat digunakan dalam berbagai waktu dan generasi tanpa menghilangkan nilai-nilai dasarnya.

Merujuk penjelasan Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI, Prof. Reni Mayerni, sebagai ideologi yang terbuka, Pancasila terbuka dalam menyerap nilai-nilai baru yang dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup bangsa Indonesia.

Ideologi terbuka bermakna bahwa sebuah ideologi secara intenal memiliki sifat dinamis dan dapat berinteraksi dengan zaman yang berkembang. Sebaliknya, ideologi tertutup berarti suatu ideologi yang menentukan beragam tujuan dan norma politik-sosial tidak bisa dipersoalkan lagi, sehingga harus diterima sebagai barang jadi, demikian mengutip modul PKN terbitan Kemdikbud [2016].

Dalam artikel "Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi" terbitan Jurnal Office [Vol. 2, No. 2, 2016], A. Aco Agus menulis bahwa Pancasila menjadi ideologi yang terbuka karena ia tidak kaku, dinamis, serta reformatif. Sifat Pancasila ini membuat ideologi tersebut bisa hidup di berbagai zaman dan relevan untuk merespons dinamika perubahan masyarakat.

Ideologi terbuka mempunyai ciri khas, yakni nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, tetapi digali dan diambil dari kekayaan moral dan budaya masyarakat yang melahirkannya. Dengan demikian, ideologi terbuka tidak hanya layak dibenarkan melainkan juga dibutuhkan mengingat ia merupakan konsensus yang tumbuh dari masyarakat.

Baca juga: Sejarah dan Penerapan Pancasila Masa Orde Lama Soekarno 1959-1966

Sementara Kaelan, dalam buku Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filsofis, Yuridis dan Aktualisasinya [2013] menjelaskan tiga nilai dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pertama adalah nilai dasar yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal itu merupakan pedoman fundamental yang bersifat universal, mengandung cita-cita negara, dan mengusung tujuan yang baik dan benar.

Kedua, nilai instrumental yang mencakup arahan, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga yang melaksanakannya. Aspek kedua ini berupa pengembangan 5 dasar yang berfungsi menyesuaikan nilai-nilai pokok Pancasila dengan upaya penyelesaian masalah kebangsaan.

Nilai instrumental adalah nilai-nilai Pancasila yang diperluas dalam bentuk peraturan perundangan dan lembaganya. Sebagai contoh dari penjabaran nilai instrumental seperti UUD, Ketetapan MPR, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sila-sila Pancasila dijelaskan secara luas dalam pasal-pasal UUD 1945.

Ketiga adalah nilai praksis yang meliputi realisasi dari instrumental yang sifatnya nyata dan dapat digunakan untuk kehidupan bernegara. Dengan implementasi nilai terakhir tersebut, Pancasila bisa berkembang dan berubah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia di berbagai zaman.

Dikutip dari buku PKN terbitan Kemdikbud [2018:16-17], nilai praksis merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai instrumental di masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam pelaksanaan nilai praksis, sering muncul perkembangan dan perubahan nilai-nilai Pancasila. Masyarakat kerap memberikan tanggapan dan aspirasi mengenai nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan sifat ideologi dari Pancasila yang terbuka.

Baca juga: Mengenal Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

3 Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila berperan penting sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia mencapai tujuan yang luhur. Selain itu, Pancasila dapat juga berfungsi untuk menstabilkan keamanan negara yang memayungi masyarakat beragam sehingga tercipta bangsa yang bersatu dan berpadu.

Dikutip dari laman djkn kemenkeu, Presiden RI pertama Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila dapat disebut sebagai philosopiche grondslag [pandangan hidup bangsa], dan mengandung dua fungsi sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai pedoman serta petunjuk dalam menjalankan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa.
  • Pancasila sebagai dasar negara dalam berbagai bidang yang menyangkut ketatanegaraan seperti hukum, politik, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, penting menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila dapat menjadi ideologi terbuka karena lantaran berakar kepada pandangan dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Hal tersebut secara lebih luas diartikan bahwa Pancasila dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis.

Dasar-dasar dalam Pancasila tidak akan berubah. Perubahan hanya akan terjadi pada pelaksanaan sesuai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi setiap waktu.

Kembali mengutip modul PKN terbitan Kemdikbud, untuk menjadi ideologi terbuka Pancasilan pun perlu memiliki 3 dimensi. 3 dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka itu adalah Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme, dan Dimensi Fleksibilitas.

Secara ringkas, Dimensi Realitas berarti nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi Pancasila secara nyata berakar dari masyarakat sekaligus hidup dalam masyarakat.

Sementara maksud dari Dimensi Idealisme adalah bahwa ideologi Pancasila memberikan harapan berupa masa depan yang lebih baik.

Kemudian, Dimensi Fleksibilitas atau dimensi pengembangan, bermakna bahwa ideologi Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan ia berkembang dari segi pemikiran.

Baca juga: Contoh Pengamalan Pancasila Lengkap Sila 1-5 di Lingkungan Keluarga

Adapun jika mengutip penjelasan A. Aco Agus dalam artikel "Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi" di Jurnal Office [2016], ada rumusan istilah yang sedikit berbeda terkait 3 dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sebagai ideologi yang terbuka.

Ketiganya adalah Dimensi Idealistis, Dimensi Normatif, dan Dimensi Realistis. Penjelasan tentang 3 dimensi yang dimiliki Pancasila sebagai ideologi terbuka itu adalah sebagai berikut:

1. Dimensi Idealistis: nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh, memuat memuat idealisme yang memberi harapan, optimisme, sekaligus bisa menggugah bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita kebangsaan.

2. Dimensi Normatif: nilai-nilai dasar Pancasila perlu dijabarkan menjadi sistem norma yang jelas agar dapat diimplementasikan dalam langkah operasional. Penjabaran ini seperti yang terkandung dalam norma-norma kenegaraan [UUD 1945 yang jadi sumber hukum].

3. Dimensi Realistis: ideologi Pancasila harus mencerminkan realitas yang hidup, berkembang dan dialami masyarakat. Oleh sebab itu Pancasila perlu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun berbangsa dan bernegara. Dengan begitu, dasar negara tersebut tidak menjadi ideologi utopia yang memuat ide-ide tidak membumi.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
[tirto.id - sym/add]


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề