Mengapa antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia

BANDUNG-Dalam sambutannya pada acara Grand Final Lomba Cerdas Cermat Hak Asasi Manusia di Balai Asri Pusdai, Jl. Diponegoro No. 63, Kota Bandung, Rabu [5/8], Wakil Gubernur Jawa Barat mengemukakan bahwa Hak Asasi Manusia tidak hanya harus berbicara mengenai hak, namun masyarakat juga harus sadar terhadap kewajibannya.

"Jadi kalau kita bicara hak, akan menyatu juga kewajiban, jadi memang harus balance,” ungkap Wagub.

“Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal. Maka dari itu, Hak Asasi Manusia harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan,” tambah Wagub.

Untuk itu, Wagub pun berharap lomba Cerdas Cermat HAM tersebut dapat menambah pengetahuan masyarakat dibidang HAM serta mengimplemetasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat dapat lebih paham serta bisa merubah stigma negatif tentang hak asasi.

   Tweet            

Home » PKN » Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia

1 min read

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.

Hak ini sifatnya sangat mendasar [fundamental] bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia. Sedangkan untuk kewajiban asasi manusia adalah suatu kewajiban mutlak yang perlu dilakukan oleh semua orang sesuai dengan apa yang ada dalam jati diri manusia.

Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia

Di Indonesia hak asasi manusia dan kewajiban diatur dalam undang-undang pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia“

Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia

Jawaban: Keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan dengan seimbang dan beriringan. Sehingga ketika seseorang menuntut haknya maka seseorang tersebut harus memenuhi kewajibannya. Dimana kita diberikan Hak-hak, kita juga harus melakukan kewajiban yang harus kita lakukan.

Contohnya: kita sebagai anak di kasih uang jajan dari orang tua, itu adalah hak kita, tapi kita juga harus belajar dengan tekun, karena itu adalah kewajiban kita.

Jawaban Lainnya

Antara Hak Asasi Manusia [HAM] dengan Kewajiban Asasi Manusia [KAM] memiliki keterkaitan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan maupun dijalankan secara tidak seimbang.

Alasan mengapa antara HAM dan KAM harus dijalankan secara seimbang dan beriringan, sebab agar nantinya tidak ada ketimpangan dalam kehidupan bermasyarakat guna menjaga kerukunan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Apabila semua orang tidak menjalankan KAM dan hanya menuntut HAM, maka semua orang tidak akan merasakan Haknya. Maka dari itu, antara HAM dan KAM memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali dan tidak dapat dipisahkan maupun dikurangi.

Baca juga: Makna Hak Asasi Manusia [HAM]

Nah, itulah dia artikel tentang jawaban dari pertanyaan “bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia” yang merupakan soal pendidikan kewaranegaraan SMP, sekian dan semoga bermangaat.

Johan Yasin


Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau [ HAM] adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : perubahan kedua 1945 lembaga , TAP  MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia [ HAM] , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia [ HAM] atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum .



Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hukum Positif


Page 2

dibaca normal 3 menit

Penulis: Syamsul Dwi Maarif
tirto.id - 7 Des 2021 10:31 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Apa pengertian hak dan kewajiban asasi manusia? Berikut penjelasan lengkap terkait HAM dan Kewajiban Asasi Manusia.

tirto.id - Apa arti Kewajiban Asasi Manusia? Apa pula definisi Hak Asasi Manusia atau yang kerap kita sebut HAM? Berikut penjelasan lebih detail terkait pengertian dan ciri-ciri Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini.

HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang didapatkan sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Tanpa hak ini manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Advertising

Advertising

Dalam konsepnya, HAM memiliki ciri-ciri khusus seperti hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.

Sedangkan, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi kesenjangan sosial dalam pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Konsep

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Medan Area [2020], hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.

Secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya tanpa terikat status apapun.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [2017:4-5], Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pengertian tersebut pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna sebagai berikut:

1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri manusia dan dibawa sejak lahir. Hak alamiah adalah hak kodrati manusia sebagai insan merdeka serta memiliki akal budi dan perikemanusiaan.

2. HAM tidak dapat direbut oleh siapapun dari pemiliknya. Hal ini berarti bahwa HAM bersifat mutlak. Adapun batasan HAM adalah HAM yang melekat pada orang lain. HAM merupakan wujud eksistensi dari manusia, apabila hak ini dicabut maka manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

3. HAM merupakan insturmen [alat] untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Dengan adanya HAM manusia akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Infografik SC Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Adapun ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa. memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya di dalam kitab suci. Dinyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.

Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dalam segi fisik. Tuhan melihat manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.

Macam-macam HAM

Mengutip modul PPKn kelas XI [2020] terbitan Kemdikbud, HAM bisa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

1. Hak asasi pribadi. Contohnya yaitu hak untuk berpendapat, atau hak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.

2. Hak asasi politik. Contohnya adalah hak menjadi warga negara, hak memilih dan dipilih, dan hak masuk partai politik.

3. Hak asasi ekonomi. Contohnya yakni hak memilih pekerjaan, hak bertransaksi ekonomi, atau hak mengumpulkan kekayaan.

4. Hak asasi hukum. Misalnya mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.

5. Hak sosial dan budaya. Misalnya yaitu hak mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya, hak perlindungan hak cipta, atau hak mendapat pendidikan.

6. Hak dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Ini adalah hak untuk memperoleh peradilan dan perlindungan pada penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

Sementara itu, pada Pasal 9 sampai Pasal 66 di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada 10 jenis hak dasar manusia yang mesti dilindungi, yaitu:

1. Hak untuk hidup

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan diri

4. Hak memperoleh keadilan

5. Hak kebebasan pribadi

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan

8. Hak turut serta dalam pemerintahan

9. Hak wanita

10. Hak anak

Baca juga:

Kewajiban Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Ketentuan pasal 1 ayat [2] Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu [karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb], kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Seperti kasus warga negara yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
[tirto.id - sym/adr]

Penulis: Syamsul Dwi Maarif Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề