Apa saja isi pada alinea ke 4 dalam pembukaan UUD 1945?

JAKARTA - Makna UUD 1945 harus dimengerti oleh semua warga negara Indonesia. Tetapi sebelumnya, perlu diketahui juga naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

[Baca juga: Bikin Bangga! Ini 5 Fakta Peneliti UGM Adi Utarini Masuk 100 Orang Berpengaruh di Dunia]

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UUD 1945] merupakan hukum dasar tertulis [basic law] konstitusi pemerintaan Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan PPKI sebagai undang-undang dasar negara. PPKI menjadikan UUD 1945 sebagai dasar hukum tetinggi di Indonesia dan telah menetapkan sistematika UUD 1945 yang terdiri dari: Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

[Baca juga: Mengenal Perbedaan Rantai Makanan dan Jaring-Jaring Makanan]

UUD 1945 sebagai dasar hukum negara memiliki makna bagi bangsa Indonesia yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia.

2. Menjadi landasan guna mengatur keseluruhan warga negara Indonesia.

3. Menjamin hak asasi sebagai warga negara.

4. Mengatur proses pemerintahan hukum di Indonesia.

5. Menjadikan bangsa Indonesia sejahtera, adil, dan makmur.

Dalam pembukaan UUD 1945, terdapat 4 alinea. Seperti yang sudah banyak diketahui, saat pelaksanaan upacara di sekolah dahulu, pembukaan UUD 1945 menjadi bagian yang wajib untuk dibacakan oleh petugas ucapara atau paskibraka.

Untuk mengingat kembali isi pembukaan UUD 1945, berikut ini adalah pembukaan UUD 1945 berserta makna di setiap alineanya.

Pembukaan UUD 1945

Alinea 1

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna:

Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea ini mengungkapkan aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna

Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari pejuangan pergerakan masyarakat yang akhirnya terbebas dari penjajahan. Alinea ini juga menjelaskan cita-cita bangsa Indonesia yakni, merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea 3

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna

Adanya motivasi spiritual dan keinginan luhur yang menjadikannya sebagai pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan Indonesia. Alinea ini mengungkapkan keinginan bangsa Indonesia supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna

Menegaskan tujuan dan prinsip dasar Indonesia berlandaskan Pancasila. Alinea ini juga menjelaskan fungsi UUD 1945 untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga melaksanakan ketertiban dunia.

  • #Amandemen UUD 1945
  • #UUD 1945
  • #Makna UUD 1945

Perbesar

Ilustrasi siswa/siswi sekolah. [Foto: Istimewa]

Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai tujuan negara Republik Indonesia yang secara jelas tertuang dalam UUD 1945 Alinea ke 4, yaitu:

1. Tujuan Perlindungan

Tujuan negara Republik Indonesia adalah terkait dengan perlindungan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat, berbunyi 'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa.

Parameter warga negara sudah terlindungi yaitu bila hak-hak mereka telah terpenuhi sesuai dengan hukum negara. Hak warga negara Indonesia juga telah tertuang pada UUD 1945. Mulai dari hak asasi manusia, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan hingga hal perlindungan hukum yang sama.

Perlu digarisbawahi, kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi bangsa. Salah satu cara sederhana melindungi bangsa yakni dengan memiliki rasa bela negara atau cinta Tanah Air.

2. Tujuan Kesejahteraan

Tujuan negara Republik Indonesia yang kedua yakni terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'memajukan kesejahteraan umum'. Parameter tujuan ini memiliki 3 unsur yang menjadi syarat paling minimal serta subjektif. Bila ketiga unsur ini terpenuhi, maka bisa dikatakan masyarakat sejahtera.

Ketiga unsur ini berupa sandang [pakaian], pangan [makan] dan papan [tempat tinggal]. Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang ekonomi dan materi saja. Kesejahteraan lahir dan batin juga perlu diperhatikan. Kesejahteraan ini misalnya seperti gotong royong, saling menghormati, terciptanya rasa aman serta menghargai hak dan kewajiban masing-maing individu. Selain itu juga masyarakat yang makmur, adil serta setara.Hal-hal yang bisa dilakukan yakni dengan terus berupaya bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional. Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean [MEA]. Sehingga Indonesia serta warga negaranya harus siap untuk bersaing.

3. Tujuan Pencerdasan

Tujuan negara Republik Indonesia yang ketiga yaitu terkait dengan pencerdasan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'mencerdaskan kehidupan bangsa'. Tujuan negara yang satu ini untuk memastikan warga negara Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas serta layak.

Sejak kemerdekaan Indonesia, pemerintah sudah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan membebaskan Tanah Air dari buta huruf. Mencerdaskan kehidupan bangsa ini juga menjadi tugas pemerintah, negara serta masing-masing individu. Agar bangsa Indonesia bisa mendapatkan janjang pendidikan terbaik. Dengan adanya masyarakat cerdas, maka kemajuan dan pembangunan negara akan kian mudah dicapai. Sebagai warga negara, untuk mencapai tujuan pencerdasan adalah dengan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Nantinya masyarakat pandai serta cerdas mampu menyejahterakan dan memajukan taraf hidup sebuah bangsa.

4. Tujuan Perdamaian

Tujuan negara Republik Indonesia yang keempat adalah terkait dengan perdamaian masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial'. Istilah damai ini sendiri terdapat 2 macam dalam Ilmu Politik yakni perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri. Tentu saja, perdamaian menjadi cita-cita semua negara di dunia.

Tujuan negara diharapkan mampu diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah sendiri bisa membuat kebijakan-kebijakan pro pada rakyat. Sehingga nantinya rakyat Indonesia bisa merasakan kesejahteraan di Tanah Air. Hal itu juga akan menciptakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai informasi, dasar politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif. Di mana perdamaian yang tercipta di masing-masing negara akan melahirkan politik luar negeri bebas-aktif.

Dalam melaksanakan kerja sama dengan negara lain, hal tersebut harus dilandasi dengan nilai-nilai perdamaian serta keadilan sosial. Tak hanya di luar negeri, perdamaian juga bisa diwujudkan di dalam negeri. Seperti misalnya menjaga perdamaian antar suku, umat beragama hingga saling menghargai.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề