Apa tujuan dan manfaat koperasi bagi masyarakat?

Mungkin kamu sudah tidak asing dengan kata koperasi. Koperasi sendiri sangat berperan dalam membangun ekonomi bersama. Organisasi yang satu ini memang sangat cocok dengan kebudayaan dan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Namun, sebenarnya seperti apa itu koperasi? Bagaimana sejarah dan nilai landasannya? Dan bagaimana manfaat dan jenisnya di Indonesia?

Daripada penasaran, yuk kita bahas bersama di artikel ini!

1. Apa Itu Koperasi?

Melihat dari sisi etimologi, kata “koperasi” merupakan kata serapan dari Inggris, yaitu “co-operation”. Artinya sendiri adalah “kerja sama”. Karena itu, bisa diartikan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi yang berbasis kerja sama di antara anggotanya. 

Namun, bukan hanya sekedar organisasi saja. Tujuan koperasi lebih spesifik bertujuan untuk pembangunan ekonomi dari anggotanya. Maka dari itu, pengertian koperasi yang lebih tepat adalah “sebuah organisasi berbasis ekonomi oleh dan dari sekumpulan orang demi kepentingan ekonomi bersama dengan berlandaskan asas kekeluargaan.”

Untuk mengerti lebih lanjut, berikut pengertian koperasi dari beberapa ahli. 

Pengertian Koperasi Berdasarkan Ahli

Sebagai pencetus koperasi atau disebut juga Bapak Koperasi, Moh. Hatta memberikan pengertian koperasi sebagai berikut: “Usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.”

Namun, ada juga beberapa definisi lainnya dari para ahli, misalnya:

  • RM Margono Djojohadikoesoemo: “Perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.”
  • Margaret Digby: “Kerja sama dan siap untuk menolong.”
  • Arifinal Chaniago: “Suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan sebuah usaha demi memastikan kesejahteraan anggotanya.”
  • Mukner: “Organisasi berlandaskan perilaku saling menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.”

Undang-Undang [UU] Mengenai Koperasi

Pengertian koperasi juga diatur melalui UU No. 25 tahun 1992 Pasal 1, dimana pengertian koperasi didefinisikan sebagai berikut: 

“Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.”

2. Apa Tujuan Koperasi Didirikan?

Seperti yang sudah sempat tertulis di pengertian koperasi, tujuan utama koperasi adalah untuk memastikan kesejahteraan anggota. 

Secara spesifiknya, berikut adalah beberapa peran koperasi lainnya:

  • Memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup anggota koperasi, serta rakyat yang tinggal di sekitar lingkungan koperasi tersebut.
  • Menolong pemerintah agar bisa memberikan kehidupan yang lebih adil dan makmur bagi rakyatnya
  • Memajukan perekonomian di Indonesia.

Selain bagi anggota dan negara, fungsi koperasi juga 

Tidak hanya untuk anggota, tujuan koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

  • Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
  • Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
  • Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama. [Baca juga: contoh bisnis modal kecil yang bisa kamu coba]

3. Fungsi Koperasi di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 4 dari UU Nomor 24 tahun 1992, ada 4 peran koperasi, yaitu:

  • Menumbuhkan potensi dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat demi memperbaiki kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Memperbaiki kualitas hidup rakyat Indonesia secara aktif.
  • Memperkuat perekonomian masyarakat sebagai landasan ekonomi bangsa.
  • Mengembangkan ekonomi secara nasional yang didasari oleh asas kekeluargaan dan demokrasi secara ekonomi.

Mengingat perannya tersebut, koperasi pada umumnya sering memberikan pinjaman dana atau kredit bagi anggotanya. Dengan begitu, diharapkan masyarakat pun bisa menggunakan dana yang ada untuk menggerakan roda perekonomian bangsa.

4. Jenis Koperasi di Indonesia

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992, ada dua jenis koperasi di Indonesia, antara lain: 

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari dan dibuat untuk perseorangan.
  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari dan dibuat untuk koperasi.

Namun, jenis koperasi juga dapat dibagi berdasarkan jenis kegiatan dan kepentingan keanggotaan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2012, dimana ada 4 jenis koperasi di indonesia, antara lain:

  • Koperasi konsumen, dimana usaha bertujuan untuk memenuhi barang kebutuhan bagi anggota dan masyarakat sekitar. 
  • Koperasi produsen, dimana usaha bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan pemasaran dari suatu produksi barang yang dijual oleh anggota dan masyarakat sekitar.
  • Koperasi jasa, dimana usaha bertujuan untuk memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat sekitar.
  • Koperasi simpan pinjam, dimana usaha bertujuan untuk menyediakan layanan pinjaman untuk anggotanya.

Namun UU No 17 Tahun 2012 ini sudah dibatalkan karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Maka dari itu, jenis koperasi di Indonesia biasanya hanya mengikuti aturan lama sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992.

5. Prinsip Dasar dari Koperasi

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5, Ada 5 prinsip atau asas koperasi, antara lain: 

  • Keanggotaan secara terbuka dan tanpa paksaan;
  • Dikelola berdasarkan asas demokrasi;
  • Pembagian pendapatan koperasi dengan adil dan sesuai kontribusi masing-masing anggota;
  • Membalas jasa terhadap pemodal;
  • Beroperasi secara mandiri.

Namun, prinsip paling mendasar dari koperasi adalah kerja sama. Tanpa kerja sama, maka koperasi tidak bisa berjalan dengan baik.

6. Apa Enaknya Menjadi Anggota Koperasi?

Menjadi anggota koperasi membawa banyak keuntungan, antara lain adalah: 

  • Bisa mendapatkan bagi hasil pendapatan koperasinya. Biasanya yang didapat sesuai proporsi dengan modal yang kamu tanam dalam koperasi tersebut.
  • Lebih hemat. Sebagai anggota, kamu bisa mendapat potongan harga diskon jika beli barang di koperasi.
  • Bunga pinjaman dari koperasi umumnya lebih rendah dibandingkan peminjam lainnya. Karena itu, cicilannya pun terasa lebih ringan.
  • Beberapa koperasi menyediakan training dan networking bagi para pebisnis. Peluang kamu untuk sukses dalam menjalankan usaha pun lebih tinggi. [Baca juga: 20 jenis peluang usaha yang menjanjikan]

7. Jadi, Gimana Cara Pilih Koperasi yang Aman?

Walau memang koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian individu dan bangsa, kamu tetap perlu berhati-hati dengan koperasi bodong. Maka dari itu, sebelum mendaftar sebagai anggota, sebaiknya kamu mencari tahu dulu apakah koperasi tersebut sudah resmi di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM [Kemenkopukm], serta Otoritas Jasa Keuangan [OJK].

Dengan begitu, kamu pun tidak akan tertipu. Sama perihalnya dengan asuransi. Pilih yang memang sudah resmi di bawah pengawasan OJK, seperti asuransi online Super You by Sequis Online.

tim | CNN Indonesia

Rabu, 26 Jan 2022 15:54 WIB

Koperasi dibentuk berdasarkan tujuan dan kebutuhan yang berbeda sesuai dengan kepentingan anggotanya. Berikut tujuan, fungsi, dan jenis koperasi di Indonesia. [Foto: Fajrian]

Jakarta, CNN Indonesia --

Koperasi adalah organisasi berbasis ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Kehadiran koperasi bertujuan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.

Dalam pelaksanaannya, koperasi memiliki prinsip, asas, tujuan, fungsi serta terbagi ke dalam beberapa jenis. Berikut ini dijelaskan tujuan, fungsi, dan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia.

Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Didirikannya koperasi tentu memiliki tujuan, khususnya untuk kepentingan seluruh anggotanya. Berikut tujuan koperasi.

  1. Membangun dan mengembangkan potensi anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi
  2. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan
  3. Meningkatkan kualitas SDM dan masyarakat secara aktif
  4. Menyediakan kebutuhan masyarakat
  5. Memberikan bantuan modal dan membuka kesempatan untuk mengembangkan usaha.


Fungsi Koperasi

Terdapat 4 fungsi koperasi di Indonesia sesuai dengan Pasal 4 dari UU Nomor 24 tahun 1992, sebagai berikut.

  1. Memperbaiki kualitas hidup rakyat Indonesia
  2. Menumbuhkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota serta masyarakat demi perbaikan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  3. Memperkuat perekonomian masyarakat sebagai landasan ekonomi bangsa
  4. Mengembangkan ekonomi secara nasional sesuai dengan asas kekeluargaan dan demokrasi secara ekonomi.

Dengan fungsi tersebut di atas, diharapkan masyarakat yang merupakan anggota koperasi bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan demi menggerakkan roda perekonomian bangsa.


Jenis Koperasi di Indonesia

Jenis-jenis koperasi di Indonesia [Foto: ANTARA FOTO/Jojon]

Koperasi dibentuk berdasarkan tujuan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Hal tersebut yang menyebabkan koperasi dibedakan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kepentingan anggota atau kelompoknya.


Jenis Koperasi berdasarkan Keanggotaannya

Jika mengacu dari sisi keanggotaan, koperasi terdiri atas dua jenis, yakni koperasi primer dan sekunder.

  • Koperasi primer: merupakan koperasi perseorangan yang beranggotakan minimal 20 orang.
  • Koperasi sekunder: beranggotakan gabungan organisasi atau badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


Jenis Koperasi berdasarkan Bidang Usaha

Jenis koperasi yang mengacu PP No. 60/1959 ini dibedakan berdasarkan lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota koperasi. Berikut jenis koperasi menurut PP No.60/1959.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari para anggotanya dengan harga yang terjangkau.

Barang kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi pun lebih murah dari toko biasa, mengingat tujuan koperasi ini dibentuk untuk kesejahteraan dan anggotanya dapat memenuhi kebutuhan hidup.


Koperasi Desa

Koperasi desa adalah koperasi serbausaha yang berada di wilayah pedesaan dan beranggotakan penduduk desa dengan kepentingan yang sama.

Koperasi desa dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha dalam sektor ekonomi yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan, misalnya menyediakan kebutuhan alat, produk, serta penunjang usaha, dan lain sebagainya.


Koperasi Pertanian

Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas petani pemilik tanah, buruh tani yang berkepentingan, serta bermatapencaharian yang berikaitan dengan usaha pertanian.

Koperasi pertanian mencakup segala kebutuhan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian.


Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan beranggotakan pengusaha dan buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya berkaitan dengan usaha peternakan.

Koperasi peternakan dapat didirikan berdasarkan jenis ternak yang diusahakan atau dipelihara.


Koperasi Perikanan

Koperasi perikanan adalah koperasi anggotanya terdiri atas pengusaha atau pemilik alat perikanan, buruh nelayan yang kepentingan serta mata pencarhariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.


Koperasi Kerajinan/Industri

Koperasi kerajinan atau industri beranggotakan pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha kerajinan/industri.

Koperasi industri menjalankan usaha-usaha yang berkaitan dengan usaha kerajinan/industri mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri.


Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi selanjutnya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki kegiatan usaha tunggal yaitu menampung simpanan atau tabungan dan melayani pinjaman atau kredit anggota.

Anggota yang menabung di koperasi simpan pinjam akan mendapatkan imbalan jasa, sedangkan bagi peminjam dikenakan jasa dengan pemungutan serendah mungkin.

[fef/fef]

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

LAINNYA DARI DETIKNETWORK

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề