Apa yang kamu ketahui tentang gadai

Senin, 18 Januari 2021, 08:50 WIB

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Gadai adalah alternatif untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat, baik dalam hal pinjaman dana atau sebagai jaminan [sertifikat berharga] yang diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan, agar pinjaman dana yang diminta dapat segera dicairkan.

Orang yang menggadaikan barang akan mendapatkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhannya. Sementara orang yang memberikan pinjaman akan mendapatkan jaminan berupa barang.

Baca Juga: Dari Pada Digabung, Faisal Basri Usul Lebih Baik Pegadaian Jadi Perusahaan Go Publik

Pegadaian sendiri menghasilkan uang dengan memberikan pinjaman pribadi, menjual kembali barang-barang eceran, dan menawarkan layanan tambahan, seperti transfer uang atau aktivasi ponsel.

Bunga yang diperoleh dari pinjaman dan keuntungan dari penjualan ritel adalah sumber pendapatan utama untuk model bisnis standar pegadaian. Pegadaian biasanya bertujuan untuk menghasilkan margin laba bersih secara keseluruhan setidaknya 15% hingga 25%.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua praktik gadai yaitu:

1. Gadai Konvensional

Gadai konvensional adalah praktik gadai yang umum dilakukan masyarakat di Indonesia. Pada gadai konvensional, benda jaminan akan ditaksir terlebih dahulu sebelum pinjaman disetujui.

Setelah itu, dibuat kesepakatan perihal batas waktu pengembalian dana pinjaman. Ketika telah jatuh tempo, kamu wajib mengembalikan dana pinjaman beserta sejumlah biaya tambahan yang disebut bunga.

Bagikan Artikel:

Bentuk negara pada umumnya ada 2 yaitu negara kesatuan dan serikat/federal. Awal kemerdekaan negara kita membentuk kesatuan, namun pada tahun 1949 ben … tuk negara Indonesia berubah menjadi negara serikat. Uraikan penyebab yang menginginkan perubahan bentuk negara tersebut?​

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan [4 alinea] dan pasal pasal [37 Pasal]. Antara pembukaan dan pasal pasal di mana bisa d … ilakukan amandemen? Jelaskan!​

Apa penyebab terjadinya perubahan masyarakal?​

Carilah artikel dan berbagai sumber tentang kegiatan ekspor yang dilakukan Indonesia Sebutkan dan jelaskan Negara mana saja yang bekerjasama dengan In … donesia dan barang apa saja yang diekspor​

Carilah artikel dari berbagai sumber tentang kegiatan ekspor yang dilakukan Indonesia Sebutkan dan jelaskan Negara mana saja yang bekerjasama dengan I … ndonesia dan barang apa saja yang diekspor!​

Alat-alat musik Jakarta Pusat

tolong bantu, serius ya cepett​

tolong bantu, serius ya lagi butuh jawaban​

Provinsi A melakukan kesepakatan dagang dengan Provinsi. Pernyataan tersebut adalah contoh dari kegiatan perdagangana. internasional b. antardaerah c. … regional d. bebas​

40. Berikut ini yang bukan peristiwa ekonomi adalah….A. meningkatnya jumlah penabung di bank pada awal bulanB. kenaikan harga bensin dan tarif angkuta … n kendaraan umumC. ledakan pembeli terhadap barang kebutuhan menjelang lebaranD. merosotnya harga cengkih karena produksi rokok menurun tajam​

Kesal Tak Dipinjami Uang, Mantan Karyawan Pegadaian Merampok Tempat Kerjanya. Begitu berita di beberapa media baik daring, cetak, maupun televisi pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.

Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian. Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian.

Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand [merk] PT Pegadaian [Persero], perusahaan Badan Usaha Milik Negara [BUMN] yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] No. 31/POJK.05/2016. Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian [Persero] sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian [Persero] R. Swasono Amoeng Widodo di Jakarta, Kamis [27/08/2020].

“Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah”, jelas Amoeng.

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia [PPGI] sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.

Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand [merk] milik PT Pegadaian [Persero] salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama.

Tentang PT Pegadaian [Persero]

PT Pegadaian [Persero], pemilik brand [merk] Pegadaian adalah perusahaan BUMN yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen. Pegadaian juga telah mengembangkan layanan secara elektronik dengan aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh di Playstore atau App Store.

Selain jaringan pelayanan yang luas, keunggulan Pegadaian lainnya adalah kecepatan dalam pelayanan dengan menerapkan standar waktu layanan maksimal 15 menit serta keamanan optimal dengan sistem pengamanan fisik dan lokasi usaha [Sispamfilu]. Untuk mengantisipasi berbagai risiko, Pegadaian juga bekerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi.

Produk-produk Pegadaian juga beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah. Sedangkan bisnis pendukungnya meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.

Dalam mengelola bisnis, Pegadaian selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik [GCG] yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan [fairness]. Salah satunya dalam pengelolaan lelang. Setiap barang jatuh tempo yang dilelang melebihi kewajiban pembayaran, nasabah berhak memperoleh uang kelebihan dari penjualan tersebut.

Selain melalui produk dan layanan, Pegadaian juga aktif melaksanakan berbagai program kemitraan dan bina lingkungan. Program Corporate Social Responsibility [CSR] Pegadaian bertema Pegadaian Bersih-bersih yang meliputi program Bersih Hati, Bersih Lingkungan, dan Bersih Administrasi. Salah satu program yang populer adalah program memilah sampah menabung emas bertajuk The Gade Clean and Gold. Dengan program ini masyarakat diajak meningkatkan kebersihan lingkungan sekaligus menabung emas.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề