Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2016 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 27 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 2 Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan SKL Pendidikan Dasar Dan Menengah
dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun
2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH [disini]
Dalam Pasal 1 Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
dinyatakan bahwa [1] Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar
dan Menengah digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, dan
standar pembiayaan. [2] Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat [1]
meliputi: a] Kompetensi Lulusan
SD/MI/SDLB/Paket A; b] Kompetensi
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan c]
Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C. [3]
Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan [SKL] Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud No 20 Tahun 2016 DISINI
Download lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016 DISINI
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH [disini]
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH [disini]
BACA
JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH [Disini]
Demikian info tentang Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Semoga Bermanfaat, terima kasih.
===============================
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam kesempatan berikut saya akan mempublikasikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan [SKL] Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat[3] mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Download selengkapnya Permendikbud Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
- Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah ini: