Apabila seseorang melanggar larangan memotong kuku ketika melakukan ibadah haji maka damnya adalah

8 Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.

b. Dam denda pelanggaran larangan ihram.

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Jenis-jenis dam denda adalah sebagai berikut : a. Bersenggama dalam keadaan ịrām sebelum tạallul awwal batal hajinya dan wajib membayar dam. Dam-nya berupa kafārāt yaitu: • Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka; • Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka; • Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka; • Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud 0,8 kg sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyāskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami-istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan. b. Berburu atau membunuh binatang buruan, dam-nya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini : • Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh. • Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut. • Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari. Dam ini disebut dām takhyīr atau ta’dīl. Takhyīr artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dīl artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu. c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut : • Bercukur rambut • Memotong kuku • Memakai pakaian berjahit. • Memakai minyak rambut • Memakai harum-haruman. • Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama. Dam-nya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu : 56 B u k u S i s w a K e l a s X 56 Di unduh dari : Bukupaket.com • Menyembelih seekor kambing • Berpuasa tiga hari • Bersedekah sebanyak tiga gantang 9,3 liter makanan kepada enam orang fakir miskin. d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut: • Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka • Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya. e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut: • Ihram dari miqat • Melontar jumrah • Bermalam di Muzdalifah • Bermalam di Mina pada hari tasyrik • Melaksanakan thawaf wada’. Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.

8. Sunah Haji

Bagi seseorang yang sedang melakukan ibadah haji atau pun umrah tentu, ada larangan-larangan tersendiri yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Ketika seseorang melanggar larangan yang sudah ditetapkan oleh ketentuan syari’at, maka seseorang diwajibkan untuk membayar dam atau denda atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal seperti ini berlaku ketika seseorang meninggalkan wajib haji atau wajib umrah saja. Tetapi ketika yang dilanggar adalah rukun haji atau umrah, maka orang tersebut secara hukum sudah batal dan wajib mengulanginya lagi dari awal.

Orang yang melanggar aturan dan larangan yang sudah ditetapkan ini tentu akan dikenakan dam [sejenis hukuman yang bersifat denda]. Adapun dam itu sendiri berbeda-beda tergantung pada  pelanggaran apa yang telah dilakukan orang tersebut.

Dam ialah sanksi atau denda yang harus dikeluarkan seseorang yang telah melanggar larangan, dalam hal ini wajib haji. Hukum membayar dam disini adalah wajib.

Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung [terhalang oleh musuh atau karena sakit], maka [sembelihlah] korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya [lalu ia bercukur], maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah [merasa] aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji [di dalam bulan haji], [wajiblah ia menyembelih] korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan [binatang korban atau tidak mampu], maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari [lagi] apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh [hari] yang sempurna. Demikian itu [kewajiban membayar fidyah] bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada [di sekitar] Masjidil Haram [orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah]. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Bentuk – Bentuk Pelanggaran Beserta Ketentuan Dam yang Dikeluarkan

Untuk pelanggaran beserta dam apa yang harus dikeluarkan seseorang adalah sebagai berikut:

  1. Haji Tamattu’ atau Haji Qiran.

Meski sama – sama melaksanakan haji tentu secara pelaksanaannya, berbeda dengan haji ifrad. Untuk orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan haji qiran ini dam-nya adalah berupa menyembelih satu ekor kambing, adapun jika tidak mampu melakukannya maka berpuasa selama sepuluh hari

  1. Berhubungan badan [Jima’], sebelum melaksanakan tahallulyang pertama kalinya [ketika seseorang mendahulukan umrah atau kebalikannya].

Untuk larangan ini seseorang harus membayar dam nya dengan menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka diganti dengan sapi, jika masih tidak mampu diganti dengan tujuh ekor kambing.

Jika orang tersebut masih tidak mampu lagi, maka diganti dengan menukarkan uang seharga satu ekor unta dan kemudian dibelikan makanan terus dibagi-bagikan kepada fakir miskin.

Khusus dam ini pelaksanaannya dilakukan di kota Makkah, sama juga dengan membagikan makan kepada fakir miskin tersebut juga harus di Makkah.

  1. Memotong kuku, mencukur rambut, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang ada jahitannya, dan berhubungan badan [Jima’] setelah tahallulyang pertama.

Untuk yang disebutkan di atas, dam-nya adalah memilih salah satu dari tiga pilihan di bawah ini:

Menyembelih satu ekor kambing

Melakukan puasa tiga hari

Memberikan sedekah makanan terhadap enam orang miskin.

  1. Berburu atau membunuh binatang liar atau buas.

Untuk dam [denda] jenis ini adalah dengan menyembelih satu ekor binatang unta atau sapi , atau kambing, yang semuanya memiliki harga yang sepadan dengan binatang yang dibunuh.

Atau dengan mengetahui harga binatang yang dibunuh yang kemudian ditukarkan dengan uang untuk membelikan makanan yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

  1. Terlambat datang karena suatu hambatan.

Untuk dam orang yang terlambat datang ini adalah bertahallul atau memotong rambut disertai dengan menyembelih satu ekor kambing.

Bagi seseorang yang sedang melakukan ibadah haji ataupun umrah tentulah ada larangan-larangan tersendiri yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Ketika seseorang melanggar larangan yang sudah ditetapkan oleh ketentuan syaria��at, maka seseorang diwajibkan untuk membayar dam atau denda atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal seperti ini berlaku ketika seseorang meninggalkan wajib haji atau wajib umrah saja. Tetapi ketika yang dilanggar adalahA�rukun hajiA�atau umrah, maka orang tersebut secara hukum sudah batal dan wajib mengulanginya lagi dari awal.

Sahabat ihram taukah anda bahwa orang yang melanggar aturan dan larangan yang sudah ditetapkan ini tentu akan dikenakan dam [sejenis hukuman yang bersifat denda] . AdapunA�damA�itu sendiri berbeda-beda tergantung padaA� pelanggaran apa yang telah dilakukan orang tersebut.

Agar lebih jelas inilah pengertianA�damA�ialah sanksi atau denda yang harus dikeluarkan seseorang yang telah melanggar larangan, dalam hal ini wajib haji. Hukum membayarA�damA�disini adalah wajib. Dan beberapa penjelasannya adalah:

  1. HajiA�Tamattua�� atau HajiA�Qiran.

Meski samaa��sama melaksanakan haji tentu secara pelaksanaannya, berbeda dengan hajiA�ifrad. Untuk orang yang melaksanakan haji tamattua�� dan hajiA�qiran biasanya:

  • Tidak Ihram dari Miqat
  • Tidak Mabit I di Muzdalifah
  • Tidak Mabit II di Mina
  • Tidak melontar Jumrah
  • Tidak melakukan Tawaf Wada

Dalam pelanggaran iniA�dam-nya adalah berupa menyembelih satu ekor kambing, adapun jika tidak mampu melakukannya maka berpuasa selama sepuluh hari

  1. Berhubungan badan [Jimaa��], sebelum melaksanakanA�tahallulyang pertama kalinya [ketika seseorang mendahulukan umrah atau kebalikannya].

Untuk larangan ini seseorang harus membayar dam nya dengan menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka diganti dengan sapi, jika masih tidak mampu diganti dengan tujuh ekor kambing.

Jika orang tersebut masih tidak mampu lagi, maka diganti dengan menukarkan uang seharga satu ekor unta dan kemudian dibelikan makanan terus dibagi-bagikan kepada fakir miskin.

KhususA�damA�ini pelaksanaannya dilakukan di kota Makkah, sama juga dengan membagikan makan kepada fakir miskin tersebut juga harus di Makkah.

  1. Memotong kuku, mencukur rambut, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang ada jahitannya, dan berhubungan badan [Jimaa��] setelahA�tahallulyang pertama.

Untuk yang disebutkan di atas,A�dam-nya adalah memilih salah satu dari tiga pilihan di bawah ini:

  • Menyembelih satu ekor kambing
  • Melakukan puasa tiga hari
  • Memberikan sedekah makanan terhadap enam orang miskin.
  1. Berburu atau membunuh binatang liar atau buas.

UntukA�damA�[denda] jenis ini adalah dengan menyembelih satu ekor binatang unta atau sapi , atau kambing, yang semuanya memiliki harga yang sepadan dengan binatang yang dibunuh. Atau dengan mengetahui harga binatang yang dibunuh yang kemudian ditukarkan dengan uang untuk membelikan makanan yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

  1. Terlambat datang karena suatu hambatan.

Untuk dam orang yang terlambat datang ini adalahA�bertahallulA�atau memotong rambut disertai dengan menyembelih satu ekor kambing. Penjelasan al-Qura��an Mengenai Dam dan kaitannya dengan Ibadah Haji dan Umrah. Jika ingin melihat secara lebih jelas mengenai dam serta macam-macamnya, dapat kita lihat dari al-Qura��an surat Al-Baqarah [2] ayat 196, sebagaimana berikut ini:

Artinya:A�a�?Dan sempurnakanlah ibadah haji dan a�?umrah karena Allah. Jika kamu terkepung [terhalang oleh musuh atau karena sakit], maka [sembelihlah] korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya [lalu ia bercukur], maka wajiblah atasnya ber-fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.

Apabila kamu telah [merasa] aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan a�?umrah sebelum haji [di dalam bulan haji], [wajiblah ia menyembelih] korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan [binatang korban atau tidak mampu], maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari [lagi] apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh [hari] yang sempurna.

Demikian itu [kewajiban membayarA�fidyah] bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada [di sekitar] Masjidil Haram [orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah]. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nyaa�?

Sahabat ihram demikian penjelasan mengenaiA�damA�atau denda, yang harus dikeluarkan bagi seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah a�?umrah. Dengan mengetahui dam ini seseorang bisa berhati-hati ketika melaksanakan ibadah di tanah suci Makkah maupun Madinah.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề